Posko DPTb Poltekes Hasilkan Daftar Pemilih Akurat dan Terkini

Demi menghasilkan daftar pemilih yang akurat dan terkini, Posko Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang terakhir kalinya diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gamping yang digelar di Auditorium Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Yogyakarta (Poltekkes Kemenkes) di Banyuraden, Gamping, Sleman, Sabtu (13/1/2024).
Pihak kampus Poltekkes Kemenkes Yogyakarta menggandeng PPK Gamping dan PPS Banyuraden untuk memberikan fasilitas Posko Pendaftaran Pindah Memilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bagi mahasiswa yang beralamat di luar Kabupaten Sleman. Melalui Surat Keterangan Nomor: yang dikeluarkan oleh Direktur Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Yogyakarta, Dr. Iswanto, , dan Ketua Jurusan Teknologi Laboratorium Medis, Muji Rahayu, , Apt, para mahasiswa dapat mendaftarkan dirinya sebagai pemilih tambahan pada pemilu 2024.
Posko layanan pindah memilih yang dibuka hanya satu hari mulai pukul hingga WIB didampingi oleh Bagian Promosi dan Kerjasama Poltekkes Kemenkes Yogyakarta, Antonius Tjahyo, serta diawasi secara langsung oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo didampingi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Kurniawan Prihandoko beserta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Rahmat Mulyo Hartono.
Pimpinan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta memberikan kesempatan dan fasilitas para mahasiswanya yang berasal dari luar Kabupaten Sleman dan tidak dapat pulang ke tempat asalnya saat hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 untuk mengajukan permohonan surat pindah memilih guna menunaikan hak pilihnya.
Dalam pengawasannya, Ketua Panwaslu Kecamatan Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo menuturkan kegiatan yang dilakukan jajarannya telah sesuai dengan regulasi yakni Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengawasan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan umum untuk menghasilkan daftar pemilih yang akurat. Adapun jumlah pemilih tambahan yang ada di kampus Poltekes Kemenkes Yogyakarta sejumlah 358 orang yang dapat menggunakan hak pilihnya di wilayah Kapanewon Minggir, Moyudan, dan Seyegan, serta 72 orang di Kapanewon Gamping.
“Apabila mahasiswa telah memiliki surat keterangan dari pimpinan kampus yang menyatakan status aktif sebagai mahasiswa dan telah terdaftar sebagai pemilih tetap di tempat asalnya maka berhak mengajukan permohonan surat pindah memilih di Tempat Pemungutan Suara di wilayah Kapanewon Gamping dan sekitarnya. PPK maupun PPS tidak boleh menghambat atau mempersulit proses pindah memilih tersebut,” tegas Adnan.
Komisi Pemilihan Umum telah mengatur dalam Surat Dinas KPU RI Nomor 695/ Tahun 2023 guna mengakomodir hak pilih bagi Warga Negara Indonesia yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, bekerja di luar domisilinya, pindah domisili, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan Kesehatan dan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan di rumah tahanan (Lembaga pemasyarakatan) atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti social, serta tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah maupun Pendidikan tinggi. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)



