224 Orang Lolos Jadi Anggota KPPS Donoharjo

Sleman – Sebanyak 224 orang berhasil lolos menjadi anggota KPPS Donoharjo setelah Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) kelurahan setempat memberikan Pengumuman tentang Hasil Seleksi Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Sabtu (30/12/2023). Pengumuman ini berdasarkan Berita Acara rapat pleno PPS kelurahan Donoharjo Kapanewon Ngaglik Kabupaten Sleman dengan nomor 008/ 3404120006/2023 tentang Hasil Seleksi Calon Anggota kelompok Kenyelenggara Pemungutan Suara Terpilih pada Pemilihan Umum tahun 2024.

Ketua PPS Donoharjo Susy Kristianingsih mengatakan  bahwa PPS Donoharjo telah melaksanakan tahapan pembentukan KPPS untuk Pemilu 2024 melalui beberapa tahapan diantaranya pengumuman pendaftaran pada tanggal 11-15 Desember 2023, penerimaan pendaftaran tanggal pada 11-20 Desember 2023,  penelitian administrasi tanggal 11-22 Desember 2023, Pengumuman Hasil Penelitian administrasi tanggal 23 Desember 2023, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon KPPS pada tanggal 23 -25 Desember 2023  dan Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS Terpilih tanggal 30 Desember 2023.

“Proses pembentukan KPPS masih berlanjut dengan Penetapan Anggota KPPS tanggal 24 Januari 2024 dan Pelantikan Anggota KPPS pada 25 Januari 2024,” terang Susy.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa penetapan calon anggota KPPS ini menggunakan metode  seleksi terbuka sehingga bisa diikuti oleh semua lapisan masyarakat yang telah memenuhi syarat.

“Keseluruhan pendaftar,telah dilakukan seleksi administrasi , test kesehatan, dan dilakukan skrining pada aplikasi Sipol sehingga dipastikan calon anggota KPPS bukan anggota atau pengurus partai politik tertentu. Hasil dari proses tersebut, kami menerima 224 orang anggota KPPS yang nantinya akan ditempatkan di 32 TPS  di wilayah kelurahan donoharjo,” kata Susy.

Susy memaparkan bahwa  Anggota KPPS berjumlah 7 orang tiap TPS, dipilih dari masyarakat yang mempunyai hak pilih di TPS tersebut dan memenuhi syarat-syarat yang telah  ditetapkan.

“Untuk komposisi keanggotaan KPPS kita juga memperhatikan keterwakilan perempuan yaitu sekitar 30% dari anggota KPPS,” tandas Susy.

Selanjutnya ia mengatakan bahwa KPPS ini nanti akan bertugas melakukan pemungutan dan penghitungan suara serta tugas lainnya pada pemilihan pasangan presiden dan wakil presiden , anggota DPR RI,  DPD RI , DPRD provinsi dan DPRD kabupaten di masing-masing TPS yang menjadi tempat bertugas.

Sedangkan masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 hanya satu bulan yakni pada tanggal 25 Januari 2024 sampai 25 Februari 2024.

Susy berharap dengan terbentuk nya KPPS tersebut, semua anggota akan bekerja secara profesional sesuai dengan kode etik  yang telah ditetapkan KPU sehingga pelaksanaan pemilu akan berjalan sesuai asas Pemilu yang Langsung Umun bebas rahasia jujur dan adil. (Upik Wahyuni/KIM Donoharjo)




JPSM DIY Gelar Evaluasi Program Kerja

Sleman – Menutup akhir tahun 2023, Jejaring Pengelola Sampah Mandiri (JPSM) Merti Boemi Lestari (MBL) mengadakan Evaluasi Kegiatan Program Kerja pada hari Sabtu (30/12/2023) di destinasi wisata Lambe Pereng Padukuhan Soka, Kalurahan Ngoro ori , Gunungkidul, DIY.

Ketua JPSM Merti Boemi Lestari Dr. Bambang Suwerda, , menyampaikan bahwa program kegiatan pada periode kepengurusan kali ini kurang begitu terasa karena pandemi kemaren menyebabkan kegiatan secara langsung menjadi berkurang.

Namun fungsi pengurus untuk mengkoordinasi kegiatan tetep berjalan sampai mendata by name setiap anggota JPSM, kaitannya dengan pendistribusian bantuan  APK dan sembako pada masa pandemi yang lalu.

“Meski secara berkegiatan secara langsung berkurang, namun eksistensi kelembagaan tetap sesuai kapasitas terbukti JPSM DIY diminta oleh Dewan untuk memberi masukan terkait rancangan perda tentang pengelolaan sampah,” kata Bambang.

Dikatakan oleh Bambang meski JPSM itu mandiri namun ternyata tidak mandiri secara mutlak karena masih masih mendapatkan suport dari pemerintah melalui DLHK.

“Harapannya dengan suport tersebut akan lebih menguatkan pada  kepengurusan yang terpilih nanti. Harapannya akan lahir talenta baru  dalam skema proses regenerasi ,” tuturnya.

Sementara Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan  Kerusakan Lingkungan Hidup DLHK DIY Ninik Sri Handayani, menyampaikan bahwa permasalahan sampah menjadi semakin sulit dan tidak mudah untuk diselesaikan. Perkembangan penduduk dan berdirinya berberapa  kawasan lokasi industri menambah timbulan sampah yang harus dipikirkan dari awal.

Namun pemerintah lewat DLHK selalu mencari solusi untuk mengatasi masalah sampah.

Apalagi kondisi TPA Piyungan yang sudah overload sehingga diperlukan upaya serius untuk mengatasinya.

Terutama daerah yang merupakan pemasok sampah ke TPA Piyungan yaitu kota, Sleman dan Bantul (Kartomantul).

“Sehingga pemda DIY mengeluarkan konsep pengelolaan sampah secara Desentralisasi.  Bahwa setiap daerah harus mampu mengelola sampah daerah masing-masing secara mandiri. Ini terkait dengan akan ditutupnya TPA Piyungan per tanggal 16 April 2024,” jelas Ninik.

Juga disampaikan oleh Ninik bahwa menanggapi akan ditutupnya TPA Piyungan, Pemda Kartomantul sudah berupaya mengantisipasi dengan berbagai persiapan, seperti di Sleman sudah selesai membangun satu unit TPST dan sudah beroperasi yang akan disusul pembagunan TPST berikutnya.

“Nantinya pemda Bantul dan kota juga akan mengikut sebagai upaya penanganan sampah secara mandiri,” ungkapnya.

Ninik juga mengingatkan agar peran masyarakat dalam mengelola sampah secara mandiri melalui bank sampah, sodakoh sampah dan TPS3R peran sertanya akan terus dikembangkan.

“Terutama untuk TPS3R pemerintah berusaha menjembatani dengan perusahaan untuk mendapatkan pendampingan melalui program CSR perusahan.  Seperti yang baru saja dilakukan di TPS3R  Kalasan, Sleman,” pungkas Ninik. (Kusnadi/KIM Berbah)




Cegah Terjadi Pelanggaran Netralitas ASN, Panwascam Gamping Sambangi K3S

Guna melakukan tindakan pencegahan terjadinya pelanggaran terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di Kapanewon Gamping, maka Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Gamping memberikan sosialisasi terkait netralitas ASN yang berlangsung di Gedung SD Negeri Mejing 1, Padukuhan Mejing Lor, Kalurahan Ambarketawang, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Jumat (29/12/2023) pagi.

Kegiatan yang dihadiri oleh Pengawas Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman sekaligus  Koordinator Wilayah Kapanewon Gamping, Mundiharto, ., . bersama Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah Kapanewon Gamping, Sartana,, dan Sekretaris K3S Korwil Gamping, Purwanto, ., . diikuti sebanyak 30 orang yang terdiri dari Kepala Sekolah, Guru, Karyawan Sekolah dari tingkat Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri maupun swasta yang ada di wilayah Kapanewon Gamping.

Dalam paparannya, Ketua Panwaslu Kecamatan Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo didampingi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Kurniawan Prihandoko, serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Rahmat Mulyo Hartono menuturkan perlunya pemahaman tentang netralitas Aparatur Sipil Negara pada pemilu serentak 2024, serta mengenali sanksi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara yang terjadi.

“Harapan kami agar setiap Aparatur Sipil Negara dapat mempelajari kode etik, asas, maupun dasar hukum terkait netralitas ASN yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” tutur Adnan.

Menurutnya, Aparatur Sipil Negara sebagai pelayan masyarakat dan pelaksana jalannya roda pemerintahan selalu menjadi sorotan karena posisinya yang strategis. Posisi tersebut karena kemampuanya untuk menggerakkan bahkan memobilisasi potensi sosial dan politik. Sejarah membuktikan bahwa Aparatur Sipil Negara sering dimobilisasi oleh kekuatan politik penguasa, karenanya ada desakan agar Aparatur Sipil Negara untuk bersikap independen dan bebas dari kepentingan politik manapun. Hal ini didasari pemerintahan akan kuat dan menjalankan birokrasi yang baik jika Aparatur Sipil Negara bersikap netral dan tidak terjebak kepentingan politik pragmatis jangka pendek.

“Terdapat beberapa hal yang terjadi ketika Aparatur Sipil Negara tidak bersikap netral antara lain adanya diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup Aparatur Sipil Negara, terdapat konflik atau benturan kepentingan, serta Aparatur Sipil Negara menjadi tidak professional,” imbuh Adnan.

Adapun pelanggaran netralias Aparatur Sipil Negara dapat memberikan dampak timbulnya diskriminasi dalam pelayanan birokrasi yang selanjutnya birokrasi berfungsi sebagai alat pengendali masyarakat dan alat mobiliasasi Masyarakat, juga terlalu banyak terjadinya political appointment pada jabatan karir birokrasi dan munculnya birokrasi yang bersifat partisan. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)