PPS Trihanggo Gelar Bimtek untuk KPPS

Demi meningkatkan kualitas pelayanan terhadap pemilih dalam menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara, serta menambah kemampuan teknis dalam penyelenggaraan pemungutan hingga penghitungan suara, maka Panitia Pemungutan Suara (PPS) Trihanggo menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis bagi seluruh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang digelar di Aula Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Minggu (28/1/2024).

Kegiatan yang dipantau secara langsung oleh Panewu Gamping, Tamzis Sarwana, , diikuti sebanyak 378 anggota KPPS yang akan bertugas di 54 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kalurahan Trihanggo yang tersebar di Padukuhan Kronggahan I (5 TPS), Padukuhan Kronggahan II (5 TPS), Padukuhan Ngawen (3 TPS), Padukuhan Mayangan (4 TPS), Padukuhan Trini (4 TPS), Padukuhan Baturan (6 TPS), Padukuhan Jambon (4 TPS), Padukuhan Bedog (4 TPS), Padukuhan Salakan (4 TPS), Padukuhan Nusupan (5 TPS), Padukuhan Biru (6 TPS), serta Padukuhan Panggungan (4 TPS). 

Materi bimbingan teknis pemungutan suara dan penghitungan suara pemilu serentak tahun 2024 diberikan oleh Ketua PPS Trihanggo, Siti Nur Amanah bersama anggota PPS lainnya yang berisi tentang ketugasan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara saat pra pemungutan suara, persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, serta pelaksanaan penghitungan suara.

“Materi bimbingan teknis KPPS pada pemilu 2024 menjelaskan tentang tata cara pencoblosan, hingga penghitungan suara, serta penyelesaian jika terjadi sengketa pemilu di Tempat Pemungutan Suara,” ujar Siti.

Sebelum pemungutan suara dimulai, Ketua KPPS harus memberikan penjelasan kepada para pemilih, saksi partai politik, saksi pasangan calon, saksi calon perorangan dan Pengawas TPS mengenai jumlah surat suara yang diterima, tata cara pemberian suara yang disampaikan secara berkala sepanjang rapat pemungutan suara berlangsung, tata cara penyampaian keberatan oleh Saksi, Pengawas TPS, pemantau Pemilu atau warga masyarakat/pemilih, tata cara pemantauan oleh pemantau pemilu, pembagian tugas anggota KPPS, serta hal-hal lain yang diperlukan.

Ia juga menyebutkan pemilih yang berhak memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara adalah pemilik KTP elektronik yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara yang bersangkutan, pemilik KTP elektronik yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), pemilik KTP elektronik yang tidak terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Tambahan, serta penduduk yang telah memiliki hak pilih.

“Dalam hal Pemilih belum memiliki KTP elektronik pada hari pemungutan suara, maka pemilih dapat menggunakan surat keterangan telah dilakukan perekaman KTP elektronik yang diterbitkan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan catatan sipil,” imbuhnya.

Apabila terdapat pemilih penyandang disabilitas netra, disabilitas fisik, atau yang mempunyai halangan fisik lainnya dapat dibantu oleh pendamping yang berasal dari anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau orang lain atas permintaan pemilih yang bersangkutan. Kemudian bagi pemilih yang tidak dapat memberikan suara secara mandiri, pendamping yang ditunjuk membantu mencoblos surat suara sesuai kehendak pemilih dan wajib merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan, serta menandatangani surat pernyataan. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)




KKN Universitas Mercu Buana Yogyakarta Perkenalkan Jogja Smart Service ke Pedagang Pasar

Yogyakarta – Kelompok KKN Tematik 55 Universitas Mercu Buana Yogyakarta mulai melakukan program kerja di Pasar Lempuyangan Yogyakarta (28/1/2024). Sebelumnya penerjunan KKN telah dilakukan pada hari Jum’at, 19 Januari 2024 oleh Dosen Pembimbing Lapangan Imam Suharjo dan diterima oleh Subagiyo selaku Lurah Pasar Lempuyangan.

Salah satu program kerja dari kelompok KKN Tematik 55 ini yaitu memberikan sosialisasi terkait aplikasi JSS (Jogja Smart Service), sosialisasi terkait perpanjangan KBP (Kartu Bukti Pedagang) yang diwajibkan untuk dimiliki oleh seluruh pedagang di Yogyakarta dan pembagian BKPR (Buku Ketetapan dan Pembayaran Restribusi).

JSS atau Jogja Smart Service merupakan aplikasi pelayanan pemerintah yang berada dalam satu wadah yang menggunakan satu credential dan hanya memerlukan satu kali log ini untuk dapat masuk ke semua aplikasi sesuai kewenangan masing-masing pengguna. Sehingga memudahkan pengguna untuk mendapatkan layanan digital. Aplikasi ini bertujuan agar masyaraka mendapatkan layanan pemerintah dengan praktis dan dapat mendukung mobilitas petugas seperti Layanan Kedaruratan Medis, Layanan Kedaruratan Kebakaran, Layanan Kedaruratan Penyelamatan Jiwa, serta Layanan Pengaduan, bisa segera ternotifikasi ke petugas pelaksana dan dapat tertangani dengan segera. Sedangkan KBP (Kartu Bukti Pedagang) dan BKPR (Buku Ketetapan dan Pembayaran Restribusi) merupakan syarat administratif di sektor perdagangan pasar.

Dalam sosialisasi tersebut Bakoh selaku UPT-1 di Dinas Perdagangan Yogyakarta mengungkapkan, “Pengurusan KBP dan segala pelayanan sangat mudah di JSS, cuman kesulitannya ya itu tadi pelaku pasar bukan muda-muda semua,” ungkap Bakoh.

“Inovasi di Pemerintah Kota itu masuk 10 besar tingkat nasional, untuk JSS nya. Jadi JSS itu yang dibangun Pemerintah Kota untuk mewadahi semua UPD terkait pelayanan, ya istilahnya sistem cepat. Digital, di era gini kan kita harus ikut berubah, karena mengikuti perkembangan zaman,” imbuhnya.

Yonathan Auditya selaku Ketua KKN Tematik 55 sangat mengharapkan pelaku pasar dapat terus mengikuti zaman digital saat ini untuk terus memajukan kehidupan pasar.

“Semoga dengan adanya proker sosialisasi JSS dan KBP ini bisa mempermudah pedagang untuk lebih mengerti cara menggunakan aplikasi JSS dalam segala macam pelayanan khusus nya pelayanan di Pasar Lempuyangan Yogyakarta,” ujar Yonathan Auditya. (Halen Juventina/ KIM Depok)




Bawaslu Sleman Bekali Panwascam Mitigasi Terjadinya PHPU

Untuk mencegah terjadinya potensi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2024, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman memberikan bimbingan teknis terhadap seluruh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) di tingkat Kecamatan se-Kabupaten Sleman mengenai mitigasi berbagai permasalahan sebagai penyebab umum dalil gugatan dari peserta pemilu yang dilaksanakan di Eastparc Hotel Yogyakarta, Sabtu (27/1/2024).

Selain di kalangan internal pengawas pemilu, Bawaslu Kabupaten Sleman juga mengundang institusi lain diantaranya Intelijen Kepolisian Resort Kabupaten Sleman, Intelijen Komando Distrik Militer 0732 Kabupaten Sleman, organisasi kemahasiswaan Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Bulaksumur dan Cabang Yogyakarta, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kabupaten Sleman, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Kabupaten Sleman, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Yogyakarta, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Sleman, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Cabang Sleman, serta Gerakan Pemuda Ansor Cabang Sleman.

Dalam paparan materinya, Anggota Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta, Sutrisnowati, menuturkan bahwa beberapa penyebab umum dalil gugatan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum adalah terkait Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan, serta Daftar Pemilih Khusus yang kurang akurat, permasalahan logistik pemilu, persoalan administrasi kepemiluan, permasalahan pidana pemilu, beserta pemahaman penyelenggara terhadap regulasi kepemiluan.

“Perbedaan persepsi penyelenggara dalam memahami Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang prosedural apabila data yang dimiliki antara PPK, Panwascam dan saksi tidak sama maka cukup hanya mencocokkan dengan formulir C-Hasil dan tidak perlu sampai membuka kotak suara serta penghitungan surat suara ulang,” terang Sutrisnowati.

Adapun persoalan administrasi kepemiluan yang acap kali terjadi yaitu adanya segel yang rusak, kelebihan surat suara, hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan tidak disegel, adanya perubahan hasil rekapitulasi suara, penyobekan surat suara, perbedaan jumlah perolehan suara maupun pengguna hak pilih pada hasil, dan  hasil salinan baik yang dimiliki saksi partai politik maupun Panwascam sehingga memicu adanya protes dari beberapa saksi untuk melakukan pembukaan kotak suara dan penghitungan suara ulang, dan Komisi Pemilihan Umum tidak melaksanakan rekomendasi dari Pengawas Pemilu Kecamatan.

Sedangkan penyebab perselisihan hasil pemilu yang dikategorikan sebagai pidana pemilu antara lain pemalsuan tanda tangan, pemilih yang belum memenuhi syarat ikut memilih, pemilih mencoblos dua kali, pergeseran perolehan suara, pembukaan kotak suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan tanpa rekomendasi Panwaslu Kecamatan, serta adanya kecurangan dalam proses pra, pemungutan, penghitungan suara dan pergerakan kotak suara. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)




KKN Tematik UMY Adakan Lomba Makanan Sehat Antar Ibu-Ibu RT di Margodadi

Sleman – Mahasiswa KKN Kelompok 007 UMY mengadakan lomba makanan sehat yang diperuntukkan bagi ibu ibu di Padukuhan Tegalweru Margodadi Seyegan.

Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Minggu (28/1/2024) tersebut mengambil tempat di Halaman Masjid Al Amin Tegalweru dan diikuti kelompok Ibu-ibu dari 4 RT di wilayah Padukuhan.

Sebelumnya, warga Tegalweru juga mendapat Sosialisasi Gizi dan Makanan dengan  nara sumber dari Mahasiswa Study Ilmu Gizi Kesehatan Fakultas Kedokteran UGM. Dalam sosialisasi tersebut, narasumber memberikan pembekalan yang cukup kepada masyarakat tentang gizi dan makanan sehat.

M Fadel Narendra, Ketua Kelompok 007 KKN UMY di tempat yang sama mengatakan bahwa lomba masakan ini juga mempunyai tujuan untuk menciptakan kreativitas ibu-ibu dalam menyajikan makan alternatif dengan bahan yang sederhana. Bahan baku Tempe akhirnya dipilih sebagai bahan utama dalam lomba makanan sehat tersebut.

“Panitia sendiri telah menentukan kriteria penilaian yang akan digunakan untuk menentukan pemenang. Yang menarik salah satu penilainya adalah anak anak TPA masjid Al Amin dengan cara memberi vote kepada peserta yang menurut anak anak masakannya enak,” ungkap Fadel.

“Hal ini dimaksudkan juga untuk membekali ibu ibu dalam menyiapkan makanan untuk anak yang mudah, murah dan sehat. Anak-anak mulai dibiasakan mengkonsumsi makanan dari rumah agar anak anak tidak terbiasa dengan makanan yang serba instan,” jelasnya.

Empat kelompok ibu-ibu peserta perwakilan masing masing RT unjuk kebolehan membuat masakan dari bahan sederhana yaitu tempe. Dari 4 kelompok tersebut bisa disajikan 4 macam masakan yaitu Katsu, nugget tempe, Sempol tempe dan steak tempe. Adapun kriteria yang ditentukan oleh panitia adalah Cita rasa, penampilan, ketepatan porsi, kebersihan, dan ketepatan waktu.

Dengan waktu 40 menit, masing mading kelompok yang terdiri dari 3 orang ibu tersebut memulai lomba memasak makanan sehat dari mulai mempersiapkan bahan baku, mengolah sampai dengan penyajiannya.

Diakhir lomba setelah diadakan penilaian  dan langsung diumumkan pemenang lombanya. Juara I diraih oleh kelompok ibu ibu RT 01, juara 2 diraih oleh kelompok ibi ibu Rt 03, juara 3 diraih oleh kelompok ibu ibu Rt 04 dan sebagai juara 4 adalah kelompok ibu ibu Rt 02.

Masing-masing juara mendapat apresiasi dari mahasiswa KKN dengan hadiah uang dan sertifikat. Kegiatan dilanjutkan dengan menikmati makanan sehat yang dilombakan. (Sutarto Agus/KIM Seyegan)




Peduli Sesama, Masjid di Kalasan Fasilitasi Jemaah yang Ingin Donor Darah

Kalasan – Pengurus Takmir Masjid Nasrullah padukuhan Kowang, Tamanmartani Kapanewon Kalasan memfasilitasi jamaahnya untuk berdonor darah pada Minggu (28/1/2024) di Komplek Masjid setempat, kegiatan berlangsung dari pukul . wib hingga pukul . Petugas dari PMI Kabupaten Sleman yang bertugas ada 6 orang termasuk Ketua Bidang Penanggulang Bencana Joko Saptono.

Mastur, Ketua Takmir Masjid Nasrullah padukuhan Kowang menuturkan, penyelenggaraan donor darah yang diinisiasi oleh pengurus Takmir merupakan bentuk apresiasi terhadap jemaahnya yang memiliki niat baik untuk peduli kemanusiaan khususnya dalam bentuk sedekah darah.

Menurut Mastur, beberapa jamaah memang sudah ada yang sering mengikuti donor ditempat lain, hal itu dirasa jauh, sementara ada pihak luar yang menawari dan menjelaskan tata cara melaksanakan kegiatan donor darah spontan disanggupi, dengan demikian gayung bersambut, Pengurus Takmir menyelenggarakan dan Jamaah merasa mendapatkan kemudahan.

“Saat ini kami masih berusaha menjangkau seluruh masyarakat padukuhan termasuk pemudanya, tetapi perlahan lahan. Empat kali penyelenggaraan donor darah pesertanya masih sebatas dalam lingkup RW 1, sedang di Kowang terdapat beberapa RW dan ada beberapa Masjid, In Syaa Allah kami terus berusaha karena  agenda kegiatan Donor Darah oleh Takmir Masjid Nasrullah sudah kami jadikan agenda rutin minimal setiap tiga bulan,” terangnya.

Pada penyelenggaraan donor darah Minggu 28 Januari 2024 yang juga dihadiri Carik Tamanmartani Tomy Nugraha itu  mendapatkan hasil 26 kantong, gagal 2.

Sementara itu Supandoyo yang telah lebih setarus kali mengikuti donor darah menuturkan, donor darah di kampung sendiri banyak keuntungan terutama dari sisi waktu dan jarak. Peserta yang memiliki kesibukan tinggi masih bisa ikut karena dekat dan tidak memakan waktu yang lama. Disamping itu juga bermanfaat bagi jalinan silaturahmi, karena dan memper erat tali persaudaraan. Bahkan disela-sela itu pengurus Takmir dan peserta mendapatkan sosialisasi program Layanan Darah Sleman Gratis (LADAMANIS) dari Pengurus PMI Sleman.

“Agenda berikutnya In Syaa Allah sudah menentukan tanggal 30 Maret 2024,” ungkap Supandoyo.

Sementara di hari yang sama, Pengurus Takmir Masjid Al Ihsan Dhuri Kalurahan Tirtomartani juga menyelenggarakan kegiatan Donor Darah dan dihadiri Carik Tirtomartani Bekti Susanto dengan mendapatkan hasil 29 kantong, yang gagal 3.

Takmir Masjid Al Ihsan telah lama menginisiasi kegiatan donor darah secara rutin yang bertempat di komplek masjid setempat. (Tri Joko S/KIM Kalasan)