Saksi Pemilu Ikuti Pelatihan Pastikan Pemungutan dan Penghitungan Suara Tidak Curang

Secara keseluruhan tugas pokok saksi peserta pemilu adalah memastikan proses pemungutan suara dan penghitungan perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak ada kecurangan serta memastikan benar-benar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Hal tersebut disampaikan oleh Dosen Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie, , LL.M selaku narasumber pada kegiatan Penguatan Kapasitas dan Training of Trainer (ToT) Pelatihan Saksi Peserta Pemilu yang diinisisasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman yang digelar di Grand Keisha Hotel Yogyakarta, Kamis (1/2/2024).
Kegiatan yang dihelat guna memberikan pemahaman yang lebih baik terkait ketugasan saksi saat bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) dan terciptanya pemilu berkualitas yang berintegritas dan berkeadilan diikuti oleh mayoritas sebagai Komisioner Panwaslu Kecamatan, perwakilan pengurus partai politik peserta pemilu 2024, perwakilan koordinator saksi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, serta koordinator saksi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
“Kami harapkan perwakilan yang hadir mengikuti kegiatan Training of Trainer ini dapat melatih para saksi di masing-masing partai politik maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden atau calon perseorangan Dewan Perwakilan Daerah,” tutur Gugun dihadapan peserta.
Menurutnya, dalam memilih saksi di tempat pemungutan suara tidak sembarangan. Sebagai saksi harus harus memiliki kemampuan yang mumpuni. Saksi harus bisa melakukan pemetaan tempat pemungutan suara khususnya yang tergolong rawan terjadi pelanggaran, serta telah mengikuti pembekalan berupa pengetahuan, keterampilan, etika, potensi pelanggaran di tempat pemungutan suara dan modus kejahatan.
Berdasarkan peta aktor kerawanan pemilu terdiri dari penyelenggara pemilu terkait ketidaknetralan dan ketidakprofesionalitasan, kemudian peserta pemilu yang berhubungan dengan pelanggaran aturan pemilu dan sengketa antar peserta pemilu maupun sengketa antar peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu, serta dari masyarakat mengenai pelanggaran aturan pemilu dan konflik antar pendukung.
Di akhir pencerahannya, Gugun menjelaskan dampak regulasi potensi masalah di tempat pemungutan suara. Proses pemungutan suara di tempat pemungutan suara wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas tempat pemungutan suara terbukti terdapat keadaan pembukaan kotak suara atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani atau menuliskan nama atau Alamat pada surat suara yang telah digunakan, serta petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah atau pemilih tidak memiliki KTP elektronik atau surat keterangan, serta tidak terdaftar tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Tambahan memberikan suara di TPS. *(Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)*



