Berhasil Tekan Penyakit Tropis, Kabupaten Sleman Terima Sertifikat Bebas Frambusia

Sleman – Dalam rangka peringatan Hari Neglected Tropical Diseases (NTDs) sedunia, Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Kesehatan menerima Sertifikat Bebas Frambusia dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada Rabu, (6/3) di Puri Agung Convention Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta.

Sertifikat bebas Frambusia diserahkan langsung oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin kepada Kepala Dinas Kabupaten Sleman, Cahya Purnama mewakili Pemerintah Kabupaten Sleman.

Frambusia adalah salah satu penyakit tropis yang terabaikan yang menjadi prioritas Pemerintah Indonesia untuk dituntaskan selain filariasis, cacingan, schistosomiasis dan kusta.

Kepala Dinkes Kabupaten Sleman, dr. Cahya Purnama mengatakan sertifikat bebas Frambusia didapatkan melalui perjuangan yang panjang karena dimulai dengan survailance mencari penyakit frambusia sampai tidak diketemukan kemudian dilakukan verifikasi oleh Kemenkes.

“Alhamdulillah membuahkan hasil, Sleman mendapatkan Sertifikat Bebas Frambusia dan kedepan kita akan mempertahankan ini“, ujarnya

Lebih lanjut, dr. Cahya Purnama berharap masyarakat Sleman bisa meningkatkan kualitas kesehatannya sehingga terhindar dari penyakit yang menular.

Sementara itu, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan selamat bagi kepala daerah yang berhasil mencapai targetnya dan bisa memberi motivasi kepada daerah yang lain.

“Mudah-mudahan apa yang kita lakukan bisa membuat bangsa kita lebih sehat supaya nanti bonus demografi 2030 bisa tercapai“, jelasnya

Pada tahun 2024, Kementerian Kesehatan menyerahkan sertifikat Bebas Frambusia kepada 99 Bupati/Walikota dan sertifikat Eliminasi Filariasis kepada 3 Bupati/Walikota.




Bawaslu DIY Beri Perlindungan Kecelakaan Kerja Badan AdHoc Pemilu

Untuk memberikan perlindungan kecelakaan kerja kepada Badan Ad Hoc dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum maka perlu diberikan santunan kecelakaan kerja dimana pemberiannya harus tertib secara hukum dan administrasi. Hal tersebut diungkapkan oleh Screning Yosmar Dano selaku Ketua Verifikator sekaligus Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta dalam rapat koordinasi pemberian santunan kecelakaan kerja bagi Pengawas AdHoc yang digelar di Ruang Rapat Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta Jl. D.I. Panjaitan No. 49, Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Rabu (6/3/2024).

Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Tim verifikasi, Screning Yosmar Dano didampingi oleh  Ketua Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta, Mohammad Najib selaku Pengarah, dan Agung Nugroho sebagai Penanggungjawab, serta dr. Yoseph Doni Kurniadi sebagai penentu tingkatan kategori kecelakaan kerja dalam pemeriksaan kelengkapan berkas administrasi pengajuan pembayaran santunan kecelakaan kerja bagi pengawas AdHoc di lingkungan Bawaslu Kabupaten Sleman, Gunungkidul, dan Kota Yogyakarta tahun anggaran 2024.

“Mengacu pada Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11/ Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Santunan Kecelakaan Kerja AdHoc Dalam Melaksanakan Tugas Dan Kewajiban Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu, maka terdapat empat kriteria dan persyaratan pemberian santunan kecelakaan kerja antara lain meninggal dunia, cacat permanen, luka berat, dan luka sedang,”terang Yosmar Dano dihadapan peserta rapat.

Adapun prosedur yang harus dijalani yaitu Badan AdHoc atau pihak keluarga penerima santunan mengajukan permohonan pembayaran santunan kecelakaan kerja kepada Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan persyaratan yang telah ditetapkan. Kemudian Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan melaporkan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten dengan disertai berkas administrasi terkait dengan kejadian kecelakaan kerja yang dialami oleh Badan AdHoc dan membantu pengurusan pengajuan permohonan pembayaran santunan kecelakaan kerja yang selanjutnya melaporkan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi.

Akhirnya, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi memerintahkan kepada Verifikator untuk melakukan pendataan dan memeriksa kelayakan permohonan terhadap penerima santunan dengan melakukan klarifikasi atau meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait guna mendukung kelengkapan data pengajuan permohonan untuk memutuskan kriteria kecelakaan kerja Luka Sedang, Luka Berat, dan Cacat permanen.

Hasil verifikasi di Kabupaten Sleman dinyatakan oleh dokter 1 orang meninggal dunia, 4 orang luka berat, dan 1 orang luka sedang sambil menunggu surat rekam medis dari rumah sakit. Untuk Kabupaten Gunung Kidul terdapat 3 orang luka berat dan 1 orang luka sedang. Serta dari Kota Yogyakarta dinyatakan 1 orang meninggal dunia, 2 orang luka berat, 2 orang luka sedang, 1 orang ditunda sambil menunggu dokumen pendukung dari rumah sakit, serta 1 orang tidak lolos verifikasi. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)