Semarakkan Hari Jadi ke-108, Pemkab Sleman Selenggarakan Khitanan Massal

Sleman – Pemerintah Kabupaten Sleman melaksanakan bakti sosial khitanan massal dalam rangka menyambut Hari Jadi Sleman ke-108 pada Kamis (18/4) bertempat di Puskesmas Godean 1.

Bakti sosial ini dilaksanakan dalam bentuk khitan massal bagi 108 anak-anak se Kabupaten Sleman sekaligus penyerahan simbolis songkok, baju koko dan uang saku bagi anak-anak peserta khitan massal

Sejumlah bantuan tersebut diserahkan secara langsung oleh Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa didampingi Pj. Sekretaris Daerah Sleman, Eka Suryo Prihantoro kepada anak-anak perwakilan peserta khitan massal

Danang mengatakan dengan penyelenggaraan acara ini dapat membantu dan meringankan keluarga-keluarga yang anaknya untuk melaksanakan khitan namun tidak memiliki cukup biaya dalam melaksanakan syariat Islam ini

“Sunat atau khitan merupakan salah satu bagian dari syariat agama dan wajib hukumnya bagi anak laki-laki. Kegiatan khitanan massal ini semoga bisa membantu anak-anak yang kurang mampu untuk dapat sunat dan saya berharap bermanfaat mendidik masyarakat berperilaku hidup bersih dan sehat,” ujarnya

Lebih lanjut, Danang mengatakandalam rangka menyambut Hari Jadi Sleman ke-108 yang mengusung tema “Greget Nyawiji Lan Hangayomi, Sesarengan Mbangun Sleman” menjadi bentuk semangat menyatukan tekad dan sikap mengayomi seluruh elemen masyarakat Sleman guna memberikan manfaat yang seluas-luasnya.

Sementara itu, Panewu Godean, Rohmiyanto menyampaikan terimakasih atas dipilihnya Kapanewon Godean khususnya Puskesmas Godean 1 untuk dapat menggelar khitan massal ini. Ia berharap masyarakat Godean dan seluruh anak-anak Sleman dapat teringankan dengan khitanan massal ini.

“Khitan massal pada hari ini diikuti 108 peserta yang tidak hanya dari Kapanewon Godean namun terbuka untuk seluruh masyarakat khususnya anak-anak se Kabupaten Sleman. Jumlah peserta sesuai dengan usia Kabupaten Sleman yakni 108,” ujarnya.




Sebagai Pengawas Pemilu, Bawaslu Harus Responsif dan Dinamis

Sleman – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merupakan penyelenggara Pemilu di samping Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP). Bawaslu, KPU, dan DKPP ialah satu kesatuan fungsi penyelengaraan Pemilu.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Sleman 2018-2023, Muhammad Abdul Karim Mustofa dalam Rapat Evaluasi Pengelolaan Kelembagaan Pengawas Pemilu pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Ballroom The Alana Yogyakarta Hotel and Convention Center, Rabu (17/4).

Karim mengungkapkan, bahwa Indonesia telah mengalami perjalanan yang panjang terkait kelembagaan pengawasan Pemilu, terlebih pada Pemilu 1982 dengan nama Panwaslak.

“Kelembagaan pengawas yang awalnya bersifat ad-hoc sesuai UU No. 12 Tahun 2003, kemudian bersifat tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berdasarkan UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu,” ungkapnya.

Lembaga pengawas ini, lanjut Karim, lantas diperkuat lagi secara kelembagaan dengan dibentuknya lembaga tetap Pengawas Pemilu di tingkat Provinsi dengan terbitnya UU No. 15 Tahun 2011.

“Terakhir, melalui UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu terus diperkuat, yaitu dengan memberikan kewenangan kepada Bawaslu tidak semata menjadi lembaga pemberi rekomendasi sebagaimana dinyatakan dalam undang-undang Pemilu sebelumnya, namun juga menjadi lembaga eksekutor atau pemutus perkara (ajudikasi),” paparnya.

Lebih lanjut, Karim mengungkapkan penguatan lembaga yang harus dilakukan Bawaslu, antara lain prinsip free elections, yaitu pemilu yang bebas. Kedua, prinsip fair elections yang dapat diartikan sebagai pemilu yang mampu menjamin kontestasi yang berkeadilan dan menjunjung kesetaraan.

Prinsip ketiga, ujar Karim adalam universal suffrage, yaitu pemilu harus mampu menjamin hak memilih dan dipilih semua warga negara yang memenuhi syarat (eligible) berdasarkan undang-undang. Kemudian, prinsip voting by secret ballot yaitu penyelenggara Pemilu harus mampu memastikan kerahasiaan pilihan dari para pemilih.

“Selanjutnya, adalah prinsip honest counting and reporting of result maksudnya prinsip ini mensyaratkan kepada penyelenggara Pemilu ketika mereka menjalankan tugas penghitungan suara dan tabulasi suara bertindak secara profesional, imparsial, efisien, dan akurat.” Paparnya.

Alumnus Magister UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini kemudian memberikan masukan terkait desain kelembagaan Bawaslu ke depan, yaitu harus responsif, dinamis, dan progresif.

“Responsif ini selalu mendudukkan Bawaslu sebagai lembaga yang aktif dalam upaya mencari titik pelanggaran melalui temuan. Kemudian dinamis, Bawaslu harus merangkai kebutuhan dan kewajiban yang dilakukan oleh Bawaslu selalu up-date dan inovatif. Contoh pengawasan digital. Adapun, progessif ialah mendudukkan Bawaslu sebagai lembaga yang open dan berkemajuan dalam melaksanakan tugas dengan tetap terayomi oleh undang-undang atau peraturan lain. Dengan memberikan kewenangan Bawaslu lebih kuat dan/atau tetap di formalkan seperti pelepasan APK,” pungkasnya. (Athiful/KIM Depok)




Menuju New Zero Stunting, Dinas P3AP2KB Gelar Rembug Stunting

Sleman – Untuk mengatasi masih tingginya angka prevalensi stunting di beberapa kalurahan di wilayah Kabupaten Sleman, membutuhkan komitmen kalurahan untuk mendukung program percepatan penurunan stunting.

Untuk itu Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Sleman yang diinisiasi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Sleman selaku Sekretariat Pelaksana TPPS menggelar Rembug Stunting, Kamis (18/4/2024) yang digelar di Grha Sarina Vidi Jalan Magelang No. 75 Mlati, Sleman.

Acara yang dikemas dalam bentuk workshop dengan tema Percepatan Penurunan Stunting Berbasis Masalah Wilayah Menuju New Zero Stunting di tahun 2024 ini dihadiri oleh Bupati Sleman selaku Tim Pembina TPPS, Wakil Bupati Sleman selaku Ketua TPPS, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Anggota TPPS, Perangkat Daerah terkait, Panewu, Lurah, Forum CSR Kabupaten Sleman, praktisi kesehatan, akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, forum anak, forum generasi berencana, dan kader kesehatan.

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo dalam arahannya menyambut baik Workshop Rembuk Stunting ini sebagai bentuk upaya menyatukan langkah kita menangani stunting di Kabupaten Sleman.

“Syukur Alhamdulillah prevalensi stunting Sleman menunjukkan penurunan. Berdasarkan ePPGBM, prevalensi stunting Sleman turun sebesar 2,37 persen sehingga menjadi 4,51 di tahun 2023 lalu,” jelas Kustini.

Kustini menuturkan, bahwa dari total kasus stunting, ternyata hanya 4,93 persen atau sebanyak 108 kasus dari kasus kejadian stunting yang berasal dari keluarga miskin.

“Dengan demikian stunting bukan hanya perkara lemahnya ekonomi namun lebih pada membangun kesadaran dan pengetahuan dalam pencegahan stunting,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa selaku Ketua TPPS menekankan agar semua pihak memperhatikan beberapa hal terkait hasil hasil Audit Kasus Stunting (AKS) Tahun 2023 di Kabupaten Sleman.

Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian semua pihak yaitu perilaku merokok di rumah tangga masih menjadi faktor determinan yaitu sebesar 64 persen.

“Selanjutnya, pola asuh dan pemberian makanan balita dan anak masih menjadi perhatian serius karena hanya 5 persen dari kasus stunting yang berasal dari keluarga tidak mampu, artinya tidak ada masalah terkait akses pangan dalam keluarga,” tandasnya.

Pada kesempatan tersebut, Wildan Solichin, Kepala Dinas P3AP2KB menyampaikan paparan hasil monitoring dan evaluasi 2023 dan rencana kerja TPPS Kabupaten Sleman sebagai narasumber pertama.

Narasumber kedua Samsul Bakri, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Sleman membahas materi mengenai kebijakan pemberdayaan pemerintah kalurahan dalam rangka percepatan penurunan stunting.

Sedangkan narasumber ketiga Diah Retnoningsih, Kepala Bidang Pemerintahan dan Sumber Daya Manusia Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menyampaikan materi mengenai integrasi program kegiatan stunting dalam perencanaan pembangunan.

Usai para narasumber memaparkan materinya, acara dilanjutkan dengan rembug / diskusi mengenai permasalahan penanggulangan stunting di Kabupaten Sleman.

Dalam acara ini Bupati Sleman bersama Ketua TPPS menandatangani Berita Acara Rembug Stunting. Kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan Komitmen Percepatan Penurunan Stunting bersama lintas sektor dan komitmen Kalurahan dengan Prevalensi Stunting di atas Kabupaten.  (Andri/Kontributor KIM Sleman)