Sebagai Pengawas Pemilu, Bawaslu Harus Responsif dan Dinamis

Sleman – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merupakan penyelenggara Pemilu di samping Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP). Bawaslu, KPU, dan DKPP ialah satu kesatuan fungsi penyelengaraan Pemilu.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Sleman 2018-2023, Muhammad Abdul Karim Mustofa dalam Rapat Evaluasi Pengelolaan Kelembagaan Pengawas Pemilu pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Ballroom The Alana Yogyakarta Hotel and Convention Center, Rabu (17/4).
Karim mengungkapkan, bahwa Indonesia telah mengalami perjalanan yang panjang terkait kelembagaan pengawasan Pemilu, terlebih pada Pemilu 1982 dengan nama Panwaslak.
“Kelembagaan pengawas yang awalnya bersifat ad-hoc sesuai UU No. 12 Tahun 2003, kemudian bersifat tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berdasarkan UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu,” ungkapnya.
Lembaga pengawas ini, lanjut Karim, lantas diperkuat lagi secara kelembagaan dengan dibentuknya lembaga tetap Pengawas Pemilu di tingkat Provinsi dengan terbitnya UU No. 15 Tahun 2011.
“Terakhir, melalui UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu terus diperkuat, yaitu dengan memberikan kewenangan kepada Bawaslu tidak semata menjadi lembaga pemberi rekomendasi sebagaimana dinyatakan dalam undang-undang Pemilu sebelumnya, namun juga menjadi lembaga eksekutor atau pemutus perkara (ajudikasi),” paparnya.
Lebih lanjut, Karim mengungkapkan penguatan lembaga yang harus dilakukan Bawaslu, antara lain prinsip free elections, yaitu pemilu yang bebas. Kedua, prinsip fair elections yang dapat diartikan sebagai pemilu yang mampu menjamin kontestasi yang berkeadilan dan menjunjung kesetaraan.
Prinsip ketiga, ujar Karim adalam universal suffrage, yaitu pemilu harus mampu menjamin hak memilih dan dipilih semua warga negara yang memenuhi syarat (eligible) berdasarkan undang-undang. Kemudian, prinsip voting by secret ballot yaitu penyelenggara Pemilu harus mampu memastikan kerahasiaan pilihan dari para pemilih.
“Selanjutnya, adalah prinsip honest counting and reporting of result maksudnya prinsip ini mensyaratkan kepada penyelenggara Pemilu ketika mereka menjalankan tugas penghitungan suara dan tabulasi suara bertindak secara profesional, imparsial, efisien, dan akurat.” Paparnya.
Alumnus Magister UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini kemudian memberikan masukan terkait desain kelembagaan Bawaslu ke depan, yaitu harus responsif, dinamis, dan progresif.
“Responsif ini selalu mendudukkan Bawaslu sebagai lembaga yang aktif dalam upaya mencari titik pelanggaran melalui temuan. Kemudian dinamis, Bawaslu harus merangkai kebutuhan dan kewajiban yang dilakukan oleh Bawaslu selalu up-date dan inovatif. Contoh pengawasan digital. Adapun, progessif ialah mendudukkan Bawaslu sebagai lembaga yang open dan berkemajuan dalam melaksanakan tugas dengan tetap terayomi oleh undang-undang atau peraturan lain. Dengan memberikan kewenangan Bawaslu lebih kuat dan/atau tetap di formalkan seperti pelepasan APK,” pungkasnya. (Athiful/KIM Depok)



