FPRB Gamping Gotong Royong Jaga Estetika dan Sirkulasi Embung Bendo Tirta

Untuk menjaga estetika penampilan Embung Bendo Tirto agar tetap bersih dan memperlancar sirkulasi airnya, Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kapanewon Gamping menginisiasi kegiatan gotong royong membersihkan lumut dan gulma di perairan Embung Bendo Tirto, Kalurahan Balecatur, Gamping, Sleman, Kamis (30/5/2024).

Kegiatan yang bertajuk ‘Rumakete Makhluk Semesta’ diikuti para relawan dari elemen Komunitas Kekandhangan, Komunitas Karbolo, Komunitas TKD Koramil/17 Gamping dan Komunitas Relawan Balecatur dengan sarana dan prasarana kegiatan yang disediakan oleh Perusahaan Thetrekkers berupa perahu aluminium.

Berdasarkan keterangan dari pengelola Embung Bendo Tirto, Purwadi bahwa populasi lumut dan gulma di embung seluas meter persegi sudah sangat banyak yang mengakibatkan sirkulasi air tidak lancar dan penampilannya tidak menarik.

“Embung disini permukaan airnya banyak ditutupi lumut sutera dan gulma sehingga terlihat kotor dan tidak menarik secara visual. Hal ini dapat mengurangi nilai estetika dan daya tarik lingkungan sekitarnya,” jelas Purwadi di sela-sela kegiatan.

Menurutnya, pertumbuhan lumut yang tebal di permukaan embung dapat menyumbat saluran air masuk dan keluar embung yang akan mengganggu sirkulasi air di dalam embung dan bahkan menyebabkan bahaya banjir apabila saluran keluar embung tersumbat sepenuhnya. Karenanya, perlu adanya pembersihan lumut secara rutin demi mencegah pertumbuhan lumut.

Hal senada dituturkan oleh Owner Thetrekkers, Feri Iskandar bahwa pihaknya selaku produsen perahu aluminium, tenda, dan peralatan petualang sangat mendukung kegiatan sosial bersama para relawan demi mempertahankan estetika dan menghindari tersumbatnya aliran air Embung Bendo Tirto yang pada gilirannya dapat mengganggu ekosistem air di dalamnya.

“Selain itu, pertumbuhan lumut yang tidak terkontrol di embung Bendo Tirto dapat menyebabkan kehilangan volume air karena lumut akan menyerap air untuk pertumbuhannya. Inilah yang menjadi masalah terutama di daerah-daerah yang mengalami musim kemarau, di mana setiap volume air yang hilang dapat berdampak pada ketersediaan air untuk penggunaan warga masyarakat dan ekosistem alami,” imbuhnya. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)




Pemkab Sleman Sosialisasikan Peraturan Gubernur Tentang Tanah Kas Kalurahan

Sleman – Guna memberikan pemahaman penggunaan Tanah Kas Kalurahan, Pemerintah Kabupaten Sleman menggelar Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Pemanfaatan Tanah Kas Kalurahan. Acara tersebut digelar pada hari Jum’at (31/5/2024) bertempat di Ruang Rapat Lantai 3 Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman.

Acara tersebut dihadiri lansung oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, Staf Ahli Bupati Anton Sujarwo,  Jogoboyo se Kabupaten Sleman dan Ketua KIM Kapanewon se-Kabupaten Sleman.

Anton Sujarwo Staf Ahli Bupati dalam sambutannya mengharap kepada peserta untuk mengikuti sosialisasi dengan seksama, sehingga kepada Jogoboyo bisa menerapkan dalam tugasnya, dan KIM bisa memberikan informasi kepada masyarakat.

Lebih lanjut Anton menuturkan dikarenakan Peraturan ini merupakan hal yang baru diharapkan peserta bisa memahami latar belakang dibuatnya Peraturan nomor 24 Tahun 2024.

“Intinya Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Bagian Hukum segera melakukan sosialisasi ini, agar segera sampai ke Pemerintah Kalurahan dan Masyarakat, sehingga pengelolaan tanah kas Kalurahan dapat digunakan dengan tertib,” pungkas Anton Sujarwo.

Sedangkan Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo dalam sambutannya menyampaikan  bahwa dikarenakan peraturan ini merupakan hal yang baru maka mohon kepada Jogoboyo untuk bisa megimplementasikan dalam tugasnya.

Ia juga menambahkan agar Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) bisa membantu tugas Pemerintah untuk bisa menyampaikan informasi kepada Masyarakat.

“Lebih awal kami memberikan sosialisasi ini dengan harapan agar Pemerintah Kalurahan bisa memahami pemanfaatan tanah Kas Kalurahan dalam peruntukkannya, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum nantinya,” ujar Kustini.

Sedangkan materi sosialisasi dibeberkan oleh  Suyitno, Penghageng Punakawan Datu Dana Suyasa. Dirinya mengupas tuntas tentang latar belakang dibuatnya Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2024.

“Dibuatnya  Peraturan no 24 Tahun 2024 ini berkaitan erat dengan sejarah berdirinya Keraton Ngayojakarto Hadiningrat, dan sejak jaman VOC,” ungkap Suyitno.

Pemateri ke dua disampaikan oleh Gusti Suryo Panghageng Kawedanan Panitikismo Karaton Ngayojakarto Hadiningrat. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan tentang penggunaan tanah Kas Kalurahan dari pasal ke pasal dari Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2024.

“Banyak kasus di tingkat Kalurahan yang terjadi permasalahan hukum, karena tidak memahami tentang produk hukum dan melanggar hukum,” tambah Gusti Surya. (Giek/KIM Moyudan)




Buka Peluang Usaha, Pokja 2 PKK Margorejo Gelar Pelatihan Membuat Dimsum

Sleman – Pokja 2 PKK Kalurahan Margorejo kembali menggelar Pelatihan Program Sekolah Keterampilan Kalurahan, di Kantor Kalurahan Margorejo, Kapanewon Tempel, Sleman, Jumat (31/5/2024).

Enjang Dwi Retno Ningsih dari Pokja 2 PKK Margorejo menuturkan, pelatihan ini diharapkan dapat memberikan bekal pengetahuan, keterampilan, sikap dan menumbuhkan pola pikir atau sikap mental wirausaha dalam mengelola potensi diri dan lingkungan yang dapat dijadikan bekal untuk berwirausaha sesuai dengan kebutuhan dunia usaha/dunia industri dan pasar.

“Selain itu kepada peserta pelatihan diberikan motivasi untuk dapat menciptakan rintisan usaha baru serta mendapatkan pendampingan untuk dapat berkembang dan mampu bermitra dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)/dunia usaha, permodalan, dan pemasaran serta instansi terkait,” jelas Enjang.

Enjang menambahkan, kegiatan pelatihan program Sekolah Keterampilan ini dilakukan dengan memberikan “Pelatihan untuk Pembuatan Dimsum” , yang langsung menghadirkan Tutor Ketrampilan Tata Boga Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Sleman, Fatia Bella Ayuningtyas,

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh masyarakat Margorejo yang antusias untuk belajar hal-hal baru dan bermanfaat. (sbd_KIM Tempel)




Pemerintah Caturtunggal Gelar Bimtek Pemetaan Administrasi Kependudukan

Sleman – Pemerintah Kalurahan Caturtunggal menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemetaan Administrasi Kependudukan pada Rabu (29/05). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Karang Tumaritis, Kalurahan Caturtunggal, dan dihadiri oleh 40 peserta yang merupakan kader administrasi kependudukan dari 20 padukuhan yang ada di Caturtunggal.

Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dalam pelaksanaan aturan-aturan sesuai dalam ketentuan administrasi kependudukan di masing-masing padukuhan. Para peserta mendapatkan pembekalan materi dari Bambang Harjati Susetyo, selaku Kaur Tata Laksana, yang menjadi narasumber utama dalam kegiatan ini.

Dalam sambutannya, Bambang Harjati Susetyo menekankan pentingnya pemetaan administrasi kependudukan yang akurat dan terorganisir.

“Dengan adanya pemetaan yang baik, kita dapat memastikan data kependudukan yang lebih akurat dan up-to-date, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan,” ujarnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para kader administrasi kependudukan mengenai pentingnya pemetaan wilayah administrasi dan teknis pelaksanaannya.

“Dengan demikian, seluruh padukuhan di Caturtunggal dapat memiliki data kependudukan yang lebih tertib dan teratur,” tambah Harjati.

Pemetaan wilayah dilaksanakan mulai tanggal 1 hingga 30 Juni 2024 oleh kader dimasing masing padukuhan.

“Dengan dukungan penuh dari pemerintah kalurahan, para kader diharapkan dapat menyelesaikan tugas ini dengan baik, memastikan setiap data yang dikumpulkan akurat dan terkini demi pelayanan publik yang lebih baik,” tutup Harjati. (Oktaviana/KIM Depok)




DLH Sleman Sosialisasikan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga “Sampahku Tanggungjawabku”

Sleman – Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kapasitas warga masyarakat terkait sampah, maka Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman aktif melakukan sosialisasi terkait pengelolaan sampah rumah tangga.

Hal itu juga disampaikan dalam pleno bulanan Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sleman yang diselenggarakan di Ruang Bapemperda lantai 2 DPRD Kabupaten Sleman, Kamis (30/5/2024).

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan yang diikuti sekitar 80-an anggota GOW Sleman ini adalah Bu Reni dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman.

Dalam paparannya, Reni menyampaikan mulai dari dasar hukum pengelolaan sampah yang dijadikan acuan, antara lain: UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah; Permendagri No. 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah; Perda Kab. Sleman No. 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; dan juga Peraturan Bupati Sleman No. 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah.

Kemudian, Reni menyampaikan detail terkait kegiatan pemilahan sampah, yaitu kegiatan sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan meliputi pengurangan dan penanganan sampah, khususnya di rumah tangga.

“Kami mencatat, banyak tujuan dari pengelolaan sampah ini, antara lain mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat, meningkatkan kesehatan masyarakat, kemudian meningkatan kualitas lingkungan, dan bisa juga menjadikan sampah sebagai sumber daya,” ungkapnya.

Reni mengungkapkan terkait dampak negatif apabila sampah tidak dikelola dengan baik, yaitu dapat menyebabkan pencemaran lingkungan, menganggu keindahan wilayah, dan juga rentan menimbulkan penyakit dari timbunan sampah tersebut.

“Mulai dari rumah kita bisa mengelompokkan sampah, mana yang organik, seperti sisa makanan, dedaunan, ranting pohon dan sebagainya, dan mana yang anorganik seperti botol plastik, kaleng minuman, kaca, kertas, dan lain-lain,” ujarnya, menjelaskan.

Lebih lanjut, Reni menekankan terkait pengurangan sampah dengan 3R, yaitu reduce, reuse, dan recycle. Dalam kesempatan itu juga dijelaskan bagaimana cara membuat biopori sederhana dan juga cara pengomposan sampah. (Lidya Agustina/KIM Depok).