Lumbungrejo Sosialisasikan Pembentukan Pantarlih Pilkada 2024

Sleman – Pemerintah Kalurahan Lumbungrejo bersama Panitai Pemungutan Suara (PPS) Lumbungrejo menggelar Sosialisasi Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pilkada Sleman tahun 2024 di Aula Rapat Lumbungrejo, Tempel, Sleman, Rabu (12/6/2024).Sosialisasi diikuti oleh Lurah, dan Seluruh Pamong Kalurahan Lumbungrejo, PPS serta jajaran kesekretariatan PPS Lumbungrejo.
Lurah Lumbungrejo, Misbah Al Hakim menyampaikan mengenai pentingnya Petugas Pantarlih ini dalam Pemutakhiran Data Pemilih.
“Kita harus kompak bersinergi dengan semua unsur intinya kita harus jujur selaku panitia ,baik PPS dan sekretariat nya tidak boleh berat sebelah kita harus berlaku adil demi mensukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman, karena sukses nya Lumbungrejo maka sukses semuanya,” ucapnya.
Dalam penjelasannya, Ketua PPS Lumbungrejo, Sih Budi Daryanto juga menambahkan mengenai keberhasilan pemilu atau pemilihan indikatornya adalah keberhasilan pada setiap tahapannya. “Termasuk pada petugas Pantarlih yang harus bebas dari keanggotaan Parpol untuk menjaga kenetralan,” ujar Sih Budi.
Dirinya berpesan kepada petugas Pantarlih yang nanti bertugas untuk menjaga integritas, dan bijak dalam bersosial media.
PPS Lumbungrejo dalam rapat koordinasi sekaligus sosialisasi terkait rekrutmen Pendaftaran Petugas pemutahiran data pemilih (Pantarlih) ini menyampaikan bahwa Kalurahan Lumbungrejo yang terdiri dari 10 Padukuhan yang berarti akan ada 11 TPS dimana akan membutuhkan 21 orang pantarlih.
“Pengumuman dimulai besok, 13-17 Juni 2024. Kemudian penerimaan pendaftaran calon Pantarlih mulai 13 – 19 Juni 2024. Penelitian administrasi mulai 14- 20 Juni 2024, dan pengumuman hasil seleksi pada 21 – 23 Juni 2024, sedang penetapan dan pelantikan nya tanggal 24 Juni 2024. Masa kerja pantarlih dimulai dari tgl saat dilantik sampai dengan 25 Juli 2024,” ungkap Sih Budi
“Adapun persyaratan bagi pendaftar Pantarlih yakni bukan anggota partai politik, menyertakan surat keterangan sehat dari Puskesmas, fotocopy KTP dan ijazah serta jenjang pendidikan minimal SMA,” tambahnya. (sbd_kimtempel)



