Calon Pantarlih Trihanggo Serahkan Berkas Pendaftaran

Antusiasme pendaftar calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024 di Kantor Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Trihanggo meningkat seiring akan ditutupnya waktu pendaftaran, Rabu (19/6/2024) pukul WIB. Para pendaftar diharuskan menyerahkan berkas lamaran yang mencakup identitas diri, riwayat pendidikan, dan pengalaman kepemiluan sebagai pertimbangan penilaian.

Berdasarkan keterangan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Trihanggo, Adnan Iman Nurtjahjo yang didampingi Dewi Safitri selaku Anggota PPS Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumberdaya Manusia, beserta Anggota PPS Divisi Teknis Penyelenggaraan, Data dan Informasi, Rachmad Putra bahwa kebutuhan Pantarlih di wilayah Kalurahan Trihanggo sebanyak 53 orang yang akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 12 Padukuhan dengan rincian Kronggahan I (3 TPS), Kronggahan II (2 TPS), Ngawen (1 TPS), Mayangan (2 TPS), Trini (2 TPS), Baturan (3 TPS), Jambon (2 TPS), Bedog (2 TPS), Salakan (2 TPS), Nusupan (3 TPS), Biru (3 TPS), serta Panggungan (3 TPS).

Menurut Adnan, pembentukan Pantarlih perlu dilakukan seleksi guna menyaring kandidat yang berkompeten dengan memilih individu yang memiliki kemampuan dan integritas untuk melaksanakan tugas pemutakhiran data pemilih secara akurat untuk memastikan akurasi data pemilih dengan memperbarui data pemilih agar sesuai dengan kondisi terbaru, termasuk pemilih yang pindah domisili, meninggal, atau berubah status.

Usai dilantik, Pantarlih akan menjalankan tugas pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih yang diturunkan oleh Komisi Pemilihan Umum ke Panitia Pemungutan Suara secara tatap muka melakukan kunjungan dari rumah ke rumah untuk mencocokkan data pemilih yang sudah ada dengan kondisi terkini di lapangan. Saat Coklit, Pantarlih melakukan verifikasi data dengan mencocokkan data pada daftar pemilih dengan identitas penduduk (KTP elektronik) atau Kartu Keluarga yang mereka temui di rumah.

“Pemutakhiran Data Pemilih dilakukan dengan cara mengoreksi data yang salah, menghapus pemilih yang tidak memenuhi syarat (misalnya, sudah meninggal atau pindah domisili), dan menambahkan pemilih baru yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih,” terangnya.

Adapun tujuan utama rekrutmen Pantarlih berkualitas yaitu agar dapat melaksanakan tugas pemutakhiran data pemilih secara akurat demi meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan dengan memastikan data pemilih yang valid dan terpercaya, mengurangi potensi kecurangan pemilu seperti pemilih ganda atau pemilih fiktif, serta memastikan bahwa semua warga negara yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih, sehingga dapat berpartisipasi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2024.

Dalam proses rekrutmen Pantarlih ini, Panitia Pemungutan Suara Trihanggo menggandeng kepala padukuhan se-Kalurahan Trihanggo karena para Dukuh memiliki jaringan dan pengaruh di wilayahnya sehingga dapat memotivasi dan mengajak individu yang potensial untuk menjadi Pantarlih, serta mendapatkan dukungan masyarakat dalam proses pemutakhiran data untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan lebih efektif, efisien, dan diterima dengan baik oleh masyarakat. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)




Kesbangpol Sleman Gelar Penyuluhan Bahaya Napza di Condongcatur

Sleman – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sleman menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan NAPZA (Narkotika, Psikotropika dab Zat Adiktif lainya) di Ruang wacana Loka Kalurahan Condongcatur, Rabu (19/06/2024).

Carik Condongcatur, Riska Dian Nur Lestari ketika membuka acara berharap kegiatan yang diikuti oleh 80 orang ini dapat mengantisipasi adanya penyalahgunaan narkotika dilingkungan masyarakat, sekolah, kampus maupun instansi pemerintahan.

“Penyuluhan ini untuk meningkatkan pemahaman akan bahaya penyalahgunaan narkotika serta menyelamatkan generasi milenial untuk tidak lagi mendekati narkotioka setelah mengetahui akan dampak dan bahayanya,” ungkapnya.

Achmad Raharjo, mewakili Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sleman menyampaikan maksud dan tujuan penyuluhan ini adalah sebagai upaya preventif dalam pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sehingga masyarakat mampu secara mandiri menangkal dampak negatif narkotika

“Dengan penyuluhan ini memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat kalurahan condongcatur terkait narkotika psikotropika dan zat adiktif lainya, kebijakan Pemda Sleman dalam mencegah penyalahgunaan NAPZA, Peran BNNK Sleman dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di kabupaten Sleman, juga memberikan pemahaman mengenai NAPZA ditinjau dari sisi kesehatan dan juga memberikan pemahaman kepada masyarakat condongcatur mengenai Adiksi dasar, rehabilitasi dan konseking,” jelasnya.

Ditambahkan lebih lanjut Achmad Raharjo, permasalahan penyalahgunaan Narkotika mempunyai dimensi yang luas dan kompleks, baik dari susut pandang medik, psikiatri, Kesehatan jiwa maupun psikososial (ekonomi, politik, sosial budaya, kriminalitas). Penyalahgunaan narkotika merupakan fenomena sosial yang telah lama menjadi masalah sosial di masyarakat, hal ini dibuktikan dengan banyaknya kasus penyalahgunaan narkotika yang terjadi didalam masyarakat itu sendiri

“ Permasalahan penyalahgunaan narkoba adalah permasalahan yang tidak bisa hilang hanya dengan melakukan pemberantasan saja, namun perlu adanya upaya melakukan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak buruk narkotika dan cara menghindari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

Narasumber dari BNNK Sleman, Denie Ruth Unarapal, menyampaikan Napza dan Peran BNN Kabupaten Sleman dalam pencegahan  pemberantasan  Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika bahwa strategi yang dilakukan oleh BNN adalah dengan Soft Power Aproaches (pendekatan yang dilakukan dengan cara pencegahan, pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi), Strategi selanjutnya adalah Hard Power Aproaches (pendekatan dengan pemberantasan) dan strategi Smart Power Aproaches (pendekatan dengan optimalisasi IT dan Media Sosial)

“ Kegiatan pencegahan diantaranya dengan meningkatkan daya tangkal masyarakat terhadap penyalahgunaan Narkoba dengan fokus ketahanan keluarga dan ketahanan diri remaja anti Narkoba sedangkan Pemberdayaan masyarakat dilakukan bertujuan untuk memulihkan kawasan rawan dan membentuk penggiat di berbagai aspek, termasuk didalamnya adanya kegiatan deteksi dini melalui test urin,” jelas Denie.

“Di samping itu juga ada Rehabilitasi yaitu proses pemulihan komprehensif meliputi aspek biologis, psikologis, dan sosial bagi seseorang dengan gangguan penggunaan narkotika dengan Pendampingan pemulihan kepada pecandu dan memastikan klien dapat berfungsi optimal dan tetap dalam keadaan abstinence setelah selesai rehabiltasi yang terakhir dengan Kegiatan pemberantasan untuk memetakan, mengungkapkan jaringan dan memberantas peredaran gelap Narkoba,” ungkapnya

Narasumber Selanjutntnya dari Praktisi / Pemerhati Napza oleh Eko Prasetyo yang menyampaikan materi tentang Adiksi dasar, rehabilitasi dan konseling. kegiatan penyuluhan ditutup oleh Sri Nenggih Wahyuni. selaku Kabag Perencanaan dan Evaluasi RSA UGM  dengan materi tentang KomunikasiEfektif dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika. (Wasana/KIM Depok)