Sambung Rasa, Bupati Sleman Jaring Aspirasi Pelaku UMKM

Sleman – Bertempat di Sentra Olahan Salak Pondoh Sarisa Merapi, Purwobinangun, Pakem, Sleman, Senin (24/6), Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo beserta jajaran menemui dan berdiskusi langsung bersama puluhan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam rangka menjaring aspirasi.

Kegiatan ini merupakan program Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UKM) Sleman bertajuk Sambung Rasa yang dikemas dalam dialog antara pelaku UMKM dengan pemerintah.

Pasalnya, pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Sleman, masih menghadapi sejumlah persoalan yang dirasa menghambat pengembangan usaha mereka. Antara lain, lemahnya strategi pemasaran produk, serta masih minimnya penguatan modal untuk menjalankan usaha.

Merespons persoalan ini, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sleman Tina Hapsari menyampaikan, kedua hal tersebut telah menjadi fokus Pemkab, dalam proses pendampingan. Bahkan kini, 11 Organisasi Perangkat Daerah ikut membina UMKM.

“Tentunya dengan menjalankan program di masing-masing OPD, salah satunya memberikan pelatihan bagi SDM UMKM,” kata Tina dalam Dialog bersama Pelaku UMKM di Purwobinangun Pakem, Senin (24/6/2024).

Ada juga OPD yang memfasilitasi pengurusan legalitas kelembagaan UMKM, menyiapkan alokasi dana untuk penguatan modal usaha dan membantu pemasaran produk. Upaya terakhir melalui program kemitraan, seperti gerakan bersama gunakan produk lokal.

“Saya berharap seluruh upaya ini bisa mendukung dan memberi motivasi kepada seluruh pelaku UMKM agar terus tumbuh dan berkembang,” ucap Tina.

Salah seorang peserta yang juga pelaku UMKM Afifah menjelaskan, dia bersama kelompok taninya tengah membuat produk kripik pepaya. Meskipun telah memiliki peralatan masak, tetapi kelompoknya masih terkendala pengadaan alat pengering minyak.

“Kita baru mulai pasti yang jadi kendala itu modal. Kalau dibantu Alhamdulillah banget,” katanya, setengah berharap.

Afifah mengaku, strategi yang dilakukan untuk pemasaran langsung adalah dengan menaruh produk di toko oleh-oleh. Untuk bisa melakukannya, syarat yang diperlukan adalah perizinan.

“Bantuan pemerintah dari permintaan label halal itu gratis, tapi ada izin yang agak susah juga,” keluhnya. Izin yang menurutnya susah, adalah dari BPOM. Karena harus memiliki tempat usaha yang layak dan sesuai kriteria. “Kami belum bisa bikin tempat usaha yang bagus,” sebutnya. (Athiful/KIM Depok)




Festival Waisak 2024 Gelar Talkshow Mindfulness dan Kesehatan Mental

Sleman – Terdapat banyak metode dalam terapi untuk kasus kesehatan. Dalam gejala gangguan mental yang cukup komplek, bisa dilihat dari perubahan kebiasaan. Namun banyak pemikiran di luar nalar atau medis sering dijadikan alasan dalam melihat gangguan mental secara menyeluruh.

Hal tersebut tertuang dalam Talkshow Mindfulness dan Kesehatan Mental Festival Waisak 2024 yang diselenggarakan di Ambarukmo Plaza, Caturtunggal, Depok, Sleman, Minggu (23/6). Kegiatan yang diinisiasi Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi) DIY ini menghadirkan narasumber Bhikkhu Santacitto dan dr. Sak Liung dengan moderator Totok Tejamano. Turut hadir, Plt. Pembimas Buddha Kanwil Kementerian Agama, Didik Widya Putra.

Dalam sambutannya, Didik menuturkan bahwa pihaknya turut berbangga atas adanya Talkshow Mindfulness dan Kesehatan Mental-Festival Waisak 2024 yang dilangsungkan secara kreatif ini.

“Saat ini sangat penting dalam membangun keharmonisan antarumat beragama. Selayaknya membangun hubungan baik manusia dan lingkungan. Tanpa lingkungan kehidupan tidak akan seimbang,” ungkapnya, bangga.

Didik memberikan apresiasinya kepada persatuan umat Buddha di Yogyakarta yang membuat acara secara inovatif tersebut.

Dalam acara diskusi, dr. Sak Liung menuturkan kesehatan mental menjadi isu penting saat ini melihat dari maraknya masalah kejiwaan dan kasus bunuh diri.

“Sehat itu bukan melulu fisik. Sehat itu menyeluruh, baik mental, fisik spiritual dan sosial. Keempat aspek ini berkaitan. Satu sama lain saling mempengaruhi,”ujar dr. Liung.

Dokter Spesialis Kejiwaan RS Panti Rapih Yogyakarta itu turut menambahkan bahwa ukuran sehat secara mental menggunakan istilah gangguan. Selain itu, kecemasan menjadi gangguan mental yang cukup banyak di saat ini.

“Kelelahan mental dan depresi bisa menyebabkan gangguan mental. Gangguan tersering adalah cemas dan depresi. Gangguan mental memiliki level yaitu ringan, sedang, dan berat. Itu akan mempengaruhi proses pengobatan. Pemberian obat untuk menenangkan dan menyeimbangkan bahkan terapi psikoterapi,”ujarnya.

Sedangkan, Bhikkhu Santacitto membawa diskusi pada pengendalian pikiran dari segi spiritual.

“Kita sebisa mungkin memaknai segala hal secara netral. Mental sangat mempengaruhi fisik kita. Secara batin dan jasmani tidak terpisahkan. Ketika batin dijaga dengan baik, maka jasmani akan baik pula. Begitu juga sebaliknya. Kita bisa memahami dharma dengan baik untuk perawatan batin,”ujarnya. (Athiful/KIM Depok)




DPD LPM DIY Adakan FGD Penyusunan Rekomendasi Pergub DIY Tentang LPM

Sleman – Bertempat di Ruang Rapat Gedung Unit VIII lantai 3 Komplek Kepatihan Yogyakarta, Senin (24/6/2024), Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (DPD LPM) DIY mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Penyusunan Rekomendasi Peraturan Gubernur DIY tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat”.

FGD ini diikuti oleh peserta yang berasal dari Biro Bermas Setda DIY, Biro Hukum Setda DIY, Biro Tapem Setda DIY, Dewan Pakar DPD LPM DIY, Tim Perumus dan Perwakilan DPD/Asosiasi LPM Kabupaten/Kota.

Sesuai dengan tema FGD, tujuan dari kegiatan ini adalah menyusun Rekomendasi Pergub DIY tentang Tuwanggana (LPM) yang ada di DIY. Adapun Narasumber yang dihadirkan adalah Paniradya Keistimewaan DIY, Balai Pemerintahan Desa Yogyakarta, dan Akademisi dari Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) Yogyakarta.

Ketua DPD LPM DIY, KPH. Notonegoro, dalam sambutan dan pengarahannya menyampaikan maksud dan tujuan FGD yang sangat penting dalam rangka penyusunan Pergub tentang Tuwanggana.

Gusti Noto menyampaikan ada 3 masalah yang perlu pembahasan  yaitu Dasar Hukum,  Kewenangan dan aspek keistimewaan dalam Lembaga LPM.

“Sedangkan di Pusat sendiri masih ada permasalahan berkaitan dengan induk dari LPM sendiri, apakah ada di Kementerian Dalam Negeri atau di Kementerian Desa,” ujarnya.

Harapan Gusti Noto, dengan FGD ini, ada banyak masukan untuk menyempurnakan draft Pergub yang sudah disusun oleh tim perumus.

Ariyani, dari Paniradya Keistimewaan  Setda DIY, sebagai Narasumber Pertama mencoba untuk menjawab pernasalahan berkaitan dengan eksistensi LPM di DIY, dasar Lembaga, Keistimewaan dan AD/ART. Ariyani berpijak pada UU No. 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Undang Undang ini menegaskan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tutur Ariyani.

Ariyani menjelaskan pasal pasal dan ayat ayat yang menjawab permasalahan tentang LPM.

Ir. Dwi Herawati, dari Balai Pemerintahan Desa Yogyakarta sebagai Narasumber kedua menyampaikan tentang arah kebijakan tahapan Pembinaan LPM dengan Dasar Hukum UU no. 6 tahun 2014, PP tahun 2014 dan Permendagri no. 18 tahun 2018 tentang Lembaga Pemberdayaan Desa/ Lembaga Adat. Ada 3 permasalahan utama reformasi Kalurahan bidang LKK yaitu penataan, pemberdayaan dan pendayagunaan.

Selanjutnya Dwi juga menjelaskan tentang kedudukan dan tata kelola kelembagaan juga  fasilitasi pengembangan tugas -fungsi pemberian akses dan kerjasama yang menyangkut 4 bidang yaitu bidang pemerintahan desa, bidang pembinaan kemasyarakatan desa, bidang pembangunan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat. Dari bahasan yang disampaikan oleh Dwi, memunculkan rekomendasi untuk lembaga LPM dan Tolok ukur pencapaian.

Syarief Aryfaid, dari STPMD Yogyakarta sebagai Narasumber ketiga memberikan ulasan permasalahan yang dihadapi dalam menempatkan kedudukan dari LPM. Syarief menyampaikan dasar dari Undang Undang Keistimewaan DIY, sekaligus peran lembaga lembaga yang ada di semua tingkatan termasuk kewenangan yang melekat di Lembaga.

FGD yang dilaksanakan oleh tim perumus ini masih jauh dari yang diharapkan, sehingga segera disusul dengan FGD berikutnya dengan menempatkan 3 Narasumber yang hadir pada FGD kali ini sebagai Tim Perumus. (Sutarto Agus/KIM Seyegan)




Sebanyak 21 Pantarlih Lumbungrejo Resmi Dilantik

Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kalurahan Lumbungrejo Kapanewon Tempel  Kabupaten Sleman melantik 21 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada hari Senin (24/6/2024)

Pelantikan dimulai  pukul WIB bertempat di aula lantai dua Kalurahan Lumbungrejo dan dihadiri oleh seluruh Pantarlih terpilih, sekretariat PPS, perwakilan PPK Tempel, Panwas Kalurahan , Lurah Lumbungrejo,serta Bhabinkamtibmas Lumbungrejo.

Pantarlih merupakan petugas pemutakhiran Data Pemilih yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2024. Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) yang berkedudukan di Kalurahan/Desa dalam hal ini Kalurahan Lumbungrejo. Salah satu kewajiban bagi Pemungutan Suara (PPS) adalah membentuk kemudian melantik Pantarlih.

Pantarlih yang lolos persyaratan setelah dilantik untuk kemudian bertugas melakukan pendataan dan pemutakhiran data pemilih. Nantinya petugas Pantarlih akan berkedudukan di TPS masing-masing untuk melakukan pendataan dan pemutakhiran data pemilih yang akan melakukan pemilihan di TPS tersebut.

Selain melantik 21 pantarlih yang bertugas di 11 TPS se Kalurahan Lumbungrejo, Panitia Pemungutan Suara Kalurahan Lumbungrejo juga melaksanakan bimbingan teknis kepada pantarlih di hari yang sama sesuai dengan susunan tahapan yang sudah diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui KPU kabupaten Sleman.

Dalam sambutannya Lurah Lumbungrejo, Misbah Al Hakim menyampaikan apresiasinya kepada seluruh Pantarlih terlantik dengan menegaskan untuk menjaga netralitas, profesionalisme dan bertanggung jawab atas kepercayaan yang sudah diberikan.

Senada dengan yang disampaikan ketua PPS Lumbungrejo, Sih Budi Daryanto bahwa salah satu indikator suksesnya pemilihan seperti halnya pemilu yang baru lalu adalah keakuratan dan kevalidan data pemilih.

“Diharapkan setelah Pantarlih mendapatkan bimbingan tehnis mengenai tata cara pencocokan dan penelitian, pantarlih dapat membantu menghasilkan data pemilih yang dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Sih Budi. (SBD/KIM Tempel)




Pantarlih Merdikorejo Resmi Dilantik

Sleman – Bertempat di Ruang rapat Kalurahan Merdikorejo, Panitia Pemungutan Suaran (PPS) Merdikorejo melantik petugas Pantarlih(Pemutakhiran Data Pemilih) pada (24/6/2024).

Pelantikan ini sesuai dengan peraturan KPU Nomer 638 Tahun 2024 tentang perubahan kelima atas Keputusan KPU Nomer 476 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Hartono, selaku ketua PPK Tempel, PPS dan Sekretariat PPS Kalurahan Merdikorejo, Muryono Selaku Jogoboyo Kalurahan Merdikorejo, Panwascam Tempel, PKD Merdikorejo, Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas, dan seluruh Pantarlih dari 10 TPS Kalurahan Merdikorejo.

“Diharapakan kepada seluruh petugas pantarlih untuk bisa menjaga kesehatan demi kelancaran dalam menjalankan tugas.” ujar Muryono.

Setelah pelantikan ini akan dilanjutkan kegiatan Bimbingan Teknis tantang tatacara melakukan pemutakhiran data pemilih dengan menggunakan aplikasi E-Coklit.

“Output dari kegiatan ini diharapkan seluruh Pantarlih dapat memahami tatacara melaksanakan tugas sebagai Pantarlih berdasarkan aturan yang berlaku,” tutup Muryono. (dony_kimtempel)