Kalurahan Sumbersari Bentuk KIM Sari Birawa

Moyudan – Pemerintah Kalurahan Sumbersari menggelar pertemuan dengan agenda  membentuk KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) tingkat kalurahan. Pertemuan yang difasilitasi oleh Dinas Kominfo Sleman tersebut berlangsung di ruang rapat  kalurahan Sumbersari, Kapanewon Moyudan, Kabupaten Sleman, Sabtu (8/6/2024).

Hadir pada acara tersebut perwakilan dari Dinas  Kominfo Kabupaten Sleman, Sekretaris KIM Sembada Kabupaten Sleman, Lurah, Carik,  para pamong beserta staf kalurahan Sumbersari,  Ketua KIM Sumber Biwara Moyudan, dan perwakilan dari masing-masing  padukuhan se-Sumbersari.

Lurah Sumbersari Sukadi dalam sambutannya menyampaikan terima kasihnya kepada Dinas Kominfo yang telah memberikan fasilitas dan pembinaannya, serta  kepada perwakilan dari masing-masing padukuhan yang telah bersedia menjadi pengurus KIM kalurahan yang sangat bermanfaat bagi  masyarakat.

Selanjutnya ketua KIM Sumber Biwara Kapanewon Moyudan, Sugiyanto menyampaikan dasar pembentukan KIM mengacu pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Sistem Informasi Publik dan Perbup no 3 tahun 2020 tentang Kelompok Informasi Masyarakat. Dikatakan bahwa KIM Kapanewon Moyudan telah terbentuk dengan nama Sumber Biwara, dan telah  dikukuhkan pada tahun 2020. Ia  meminta pada forum tersebut untuk memberi nama KIM kalurahan yang akan dibentuk itu.

Agastya Dedi Kusuma dari Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Sleman  menjelaskan pengertian KIM, tugas, dan manfaatnya. Dikatakan Agastya  bahwa berita-berita yang dikirim berita yang dikirim ke mediacenter Sleman oleh redaksi juga dikirim ke yang berlevel nasional. Manfaat jika sudah terbentuk  KIM, bisa minta kepada dinas untuk mengadakan  pelatihan-pelatihan seperti pelatihan jurnalistik, pelatihan fotograf, pelatihan medsos, dan sebagainya.

Selanjutnya dilakukan pembentukan pengurus KIM kalurahan yang dipandu oleh Carik Sumbersari, Junaidi. Adapun hasilnya adalah,  sebagai Pelindung Lurah Sumbersari Sukadi, Penasehat Carik Sumbersari dan para kaur/pamong, Ketua Nur Sholeh, Sekretaris Puspaningtyas Atmaja, Bendahara Sumantoro, dan seksi-seksi diisi oleh staf pamong serta perwakilan dari masing-masing padukuhan. KIM yang baru terbentuk itu kemudian sepakat dinamai KIM Sari Biwara yang menunjukkan identitas keberadaannya di Sumbersari, dan merupakan anak dari KIM Sumber Biwara Kapanewon Moyudan.

Selanjutnya Sekretaris KIM Sembada Kabupaten Sleman, Adnan Iman Nurtjahyo memberikan arahannya. Disampaikan bahwa berita-berita yang dikirim ke mediacenter bukan berita politik dan kriminal, namun berita tentang kegiatan-kegiatan masyarakat yang membangun. “Selain memenuhi unsur 5W + 1 H, berita hendaknya yang mengandung edukasi, pencerahan, pemberdayaan masyarakat, dan nasionalisme,” paparnya.(Eny Mas/KIM Sari Biwara Moyudan)




Rembug Stunting sebagai Sarana Cetak Generasi Emas Bebas Stunting

Sleman – Stunting adalah kondisi gagal tumbuh bagi anak berusia bawah lima tahun (balita) akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang pada Hari Pertama Kehidupan (HPK).

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan penurunan stunting telah ditetapkan 5 strategi Nasional penurunan stunting salah satunya adalah peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Propinsi, Kabupaten/Kota, dan pemerintah Desa.

Sebagai perwujudan komitmen itu, Pemerintah Kalurahan Sumbersari, Moyudan, Sleman, menggelar Rembug Stunting pada Jumat (7/6/2024) di Pendopo kalurahan.

Rembug stunting tersebut dihadiri oleh Lurah Sumbersari, Kepala Jawatan Sosial Kapanewon Moyudan Nor Cahya Prasetya  Budi Utomo, Tenaga Kesehatan dari Puskesmas, PLKB, BPKal, Lembaga Kemasyaratan Kalurahan (LKK), dan Guru PAUD.

Lurah Sumbersari Sukadi dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada para kader atas semangatnya untuk mengikuti rembug stunting. Lebih lanjut Sukadi menyampaikan bahwa kendati di Kalurahan Sumbersari di tahun 2023 angka stunting menurun perlu dibuat rencana agar menjadi 0℅. “Rembug stunting ini merupakan usulan dari Kader Pembangunan Manusia (KPM) yang nantinya akan kami tuangkan ke dalam RKP Kalurahan dan APBKal di tahun 2025,” pungkas Sukadi.

Sebelum melakukan rembug stunting terlebih dahulu diberikan penjelasan tentang stunting yang dipaparkan  tenaga Kesehatan dari Puskesmas Moyudan Fikri Aksani dan Anindya Intan Ayudya Rahmawati, dan PLKB Moyudan Rosaria Ari Wibawati. Dalam pemaparannya selain menjelaskan tentang stunting juga dijelaskan 7 cara efektif mencegah stunting di masa pertumbuhan anak.

Tujuh cara tersebut adalah Penuhi Kebutuhan Gizi Ibu Hamil, beri ASI eksklusif sampai bayi usia 6 bulan, dampingi ASI dengan MPASI (makanan pendamping ASI) setelah bayi berusia 6 bulan, pantau tumbuh kembang anak dan rutin ke posyandu, lengkapi imunisasi anak, menerapkan Perilaku Hidup Sehat dan Bersih (PHPS) dan konsumsi tablet tambah darah bagi remaja dan ibu hamil.

Selanjutnya para peserta rembug stunting melakukan diskusi kelompok untuk merumuskan pencegahan stunting dan diusulkan ke Pemerintah Kalurahan Sumbersari. Dari usulan tersebut nantinya akan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKP). (Giek / KIM Moyudan)




Masyarakat Didorong Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Di era digital ini Pemerintah Kapanewon Tempel mengajak dan memberi tahu kepada masyarakat Kalurahan Margorejo untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aktivasi dilakukan di Padukuhan Cungkuk, Tempel pada Minggu (9/6/2024).

Dalam sambutannya, Kepala Jawatan Layanan Umum, Siti Haryanti menyampaikan bahwa Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah KTP Digital yang menggantikan e-KTP. Setelah Dukcapil Kemendagri tidak menambah persediaan blangko e-KTP, IKD menjadi pengganti e-KTP dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone.

“Untuk membuat IKD meliputi mengunduh aplikasi, mengisi data, melakukan verifikasi wajah, dan aktivasi melalui email. Proses aktivasi IKD memerlukan verifikasi dan validasi, sehingga mungkin diperlukan bantuan petugas Dukcapil dan kunjungan ke Kantor Dukcapil Kabupaten Sleman,” demikian ujarnya.

Selanjutnya dijelaskan juga bagaimana cara membuat IKD Pengganti e-KTPD.

“Pendaftaran IKD atau KTP Digital perlu didampingi petugas Dukcapil dan bisa dilakukan di Kantor Dukcapil Kabupaten Sleman atau Kantor UPTD Dukcapil di Kapanewon sesuai domisili. Sebelum mendaftar, pastikan menyiapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai syarat aktivasi,” tambah Siti Haryanti.

Setelah aktivasi berhasil, pengguna dapat menggunakan IKD untuk berbagai kegiatan sehari-hari, seperti mengakses KTP Digital, Kartu Keluarga Digital, Vaksin Covid-19, NPWP, Kepemilikan Kendaraan BKN, dan Daftar Pemilih Tetap 2024.

Sementara itu, Lurah Margorejo, Abdul Aziz Muh Ridwan menyampaikan bahwa IKD ini bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital, dan mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi.

“Dengan demikian, IKD diharapkan dapat membuat pelayanan adminduk menjadi semakin mudah, cepat, efektif, dan efisien,” pungkas Abdul Aziz Muh Ridwan.

Untuk menarik perhatian dan antusias serta partisipasi warga melakukan aktivasi IKD ini dimeriahkan dengan pembagian door prize, senam massal, pembagian the, dan bakso gratis.(sbd_kimtempel)




Ketua DPRD Sleman Resmikan Masjid Hidayatul Mutaqien Karanggawang Mororejo

Ketua DPRD Kabupaten Sleman, Haris Sugiharta meresmikan Masjid Hidayatul Mutaqien, di Padukuhan Karanggawang Kalurahan Mororejo Kapanewon Tempel, Sabtu (8/6/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Haris Sugiharta menyampaikan, perlunya terus ditumbuhkan semangat gotong royong dan kreativitas warga dalam upaya memberdayakan sumber daya manusia dan sumber daya alam. Muaranya agar dapat menurunkan angka kemiskinan.

“Kuncinya itu adalah komunikasi, perlu diberdayakan sumber daya manusia dan potensi wilayah dengan semangat gotong royong dan kreativitas sehingga tumbuh masyarakat yang produktif,” ujar Haris.

Dengan direnovasinya Masjid Hidayatul Mutaqien, dia berharap, bangunan makin representatif sehingga lebih menghidupkan dan memakmurkan masjid dengan berbagai macam kegiatan ibadah umat Islam.

“Masjid sebagai pusat dakwah dan ibadah memiliki fungsi lebih bukan hanya sekedar kegiatan sholat semata,” tuturnya.

Sementara itu, Lurah Mororejo Jaka Ristanta menyampaikan, dengan dukungan legislatif melalui dana bantuan keuangan khusus (BKK) dan pokok pikiran (pokir) pembangunan di wilayah Mororejo semakin pesat dan dapat dirasakan masyarakat.

“Kalau kita hanya mengandalkan dana desa tentunya pembangunan tidak akan secepat ini, dalam kesempatan ini kami ucapkan terimakasih atas dukungan Bapak Haris Sugiharta sehingga program masyarakat dapat terealisasi,” ujar Jaka.

Keberadaan Masjid Hidayatul Mutaqien melalui sejumlah proses renovasi, pada awal berdiri pada 1992 bangunan hanya seluas 7×7 meter. Dengan hasil swadaya warga dan bantuan pemerintah kini keberadaannya makin representatif. Termasuk kali ini mendapatkan dana BKK sebesar Rp 110 juta untuk renovasi masjid.

DPRD Sleman telah menyampaikan sejumlah pokir yang telah terealisasikan, di antaranya peningkatan kapasitas jalan, diesel untuk pertanian, motor untuk pengelolaan sampah, makan minum untuk ziarah, bantuan ternak, sound system untuk kegiatan senam dan bantuan alat prasmanan untuk kegiatan PKK.(sbd_kimtempel)




Pentingnya Tera Ulang Timbangan Posyandu

Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sleman bekerja sama dengan Pemerintah Kalurahan Margorejo mengadakan kegiatan Fasilitasi Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) untuk alat ukur dan timbang Posyandu di Kalurahan Margorejo.

”Tujuan dari kegiatan ini adalah salah satu upaya penanggulangan stunting. Harapannya setelah ini adalah tingkat keakuratan pengukuran berat badan bagi anak-anak semakin meningkat sehingga dapat lebih dini dalam mendeteksi stunting,” demikian ungkap Anwar, Kamituwa Margorejo, Jumat (7/6/2024).

Tera adalah tanda uji pada alat ukur, sementara tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap UTTP dan ukuran yang di pakai dalam perdagangan, sehingga dapat memastikan akurasi setiap alat ukur, alat takar, dan alat timbang.

Tujuan dari diadakan kegiatan tera ulang ini ialah menyangkut kepentingan data balita stunting atau yang balita sehat dan normal. Dengan alat yang akurat diharapkan angka balita stunting bisa akurat dan data juga benar.

Hal ini sangat berpengaruh dalam Posyandu oleh karena itu perlu adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran, serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran alat-alat ukur, takar, dan timbangan.

Timbangan di posyandu digunakan untuk menentukan berat badan anak balita yang akan tercatat dalam buku Kesehatan Ibu dan Anak ( KIA ) maupun Kartu Menuju Sehat (KMS). Dengan mengetahui berat badan anak maka menjadi salah satu parameter untuk menilai kondisi perkembangan kesehatan anak, sehingga dapat ditentukan perlakuan lanjutan terkait dengan status gizi, imunisasi dan lain-lain.

Jika timbangan yang digunakan tidak standar maka data kesehatan anak yang tertuang di dalam Buku KIA maupun KMS juga tidak akurat. Dan berakibat pada perlakuan kesehatan terhadap anak menjadi kurang tepat.

Oleh karena itu sosialisasi pentingnya tera/tera ulang timbangan posyandu menjadi sangat penting. Program ini yang sedang di jalankan oleh UPT Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustian Kabupaten Sleman.(sbd_kimtempel)