Untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan layanan administrasi kependudukan, maka Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman bersama Pemerintah Kalurahan Banyuraden menyelenggarakan pelayanan jemput bola perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang berlangsung di Gedung Serbaguna Kalurahan setempat, Senin (8/7/2024).
Masyarakat yang sebelumnya mengalami kesulitan mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman kini dengan mudah mendapatkan layanan ini di tempatnya berada. Di samping hal tersebut, program pemerintah ini juga membantu meningkatkan akurasi data kependudukan dan mempercepat proses penerbitan KTP elektronik.
Kegiatan pengenalan aplikasi identitas kependudukan digital khususnya kepada warga masyarakat Banyuraden dipantau langsung oleh Panewu Gamping, Tamzis Sarwana didampingi Lurah Banyuraden, Sudarisman guna memastikan seluruh warga termasuk yang berada di daerah terpencil atau memiliki keterbatasan mobilitas dapat melakukan perekaman KTP elektronik dan mengaktifkan identitas kependudukan digital tanpa harus mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman.
“Dengan memanfaatkan teknologi digital maka layanan dokumen kependudukan menjadi lebih moderen dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tutur Tamzis.
Lebih lanjut Ia membeberkan manfaat program yang sangat signifikan terutama dalam meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi pelayanan publik, serta membantu meningkatkan akurasi data kependudukan dan mempercepat proses penerbitan KTP elektronik.
“Salah satunya adalah meningkatkan kemudahan dan efisiensi dalam mengakses layanan publik dan administrasi, seperti pendaftaran sekolah, layanan kesehatan dan perbankan tanpa perlu membawa dokumen fisik,” sebutnya.
Manfaat IKD selanjutnya adalah meningkatkan keamanan data pribadi dengan mengurangi risiko pemalsuan identitas dan penyalahgunaan informasi. Karenanya, masyarakat dapat dengan mudah mengelola data kependudukannya secara online, mempercepat berbagai proses administrasi, dan mendukung transformasi digital di berbagai sektor layanan.
Sementara, Lanjar Rukinah selaku Kepala Urusan Tata Laksana Kalurahan Banyuraden menyampaikan bahwa selain kegiatan perekaman KTP elektronik pihaknya juga melayani aktivasi aplikasi identitas kependudukan digital bagi warga yang telah memiliki KTP elektronik atau sudah berusia 17 tahun.
“Kepemilikan IKD ini sangat penting karena jika ada masyarakat yang mengalami kerusakan KTP maka aplikasi dapat diakses melalui digital dan bisa digunakan untuk mengakses pelayanan publik,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan program meliputi sosialisasi dan pendataan awal untuk memberikan informasi pentingnya kepemilikan kartu tanda penduduk elektronik dan identitas digital yang dilanjutkan perekaman data biometrik seperti sidik jari, foto wajah dan tanda tangan. Usai perekaman data bagi 23 orang dilakukan verifikasi dan validasi guna memastikan keakuratan data, serta diakhiri dengan aktivasi aplikasi identitas kependudukan digital sebanyak 64 orang yang dipraktekkan langsung pada perangkat telepon pintar milik warga. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)