Panwascam Gamping Gandeng PPK dan PPS Perkuat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih

Sleman – Guna memperkuat koordinasi antara Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Gamping dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kapanewon Gamping dalam pemutakhiran data pemilih demi meningkatkan partisipasi pemilih dapat berjalan lebih efektif, maka Ketua Panwaslu Kecamatan Gamping, Rahmat Mulyo Hartono menggelar rapat koordinasi yang berlangsung di Kantor Sekretariat Panwaslu kecamatan Gamping, Senin siang (22/7/2024).
Dalam sambutan pembukanya, sebagai pemantik diskusi, Rahmat mengutarakan maksud diselenggarakannya kegiatan sesuai dengan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Sleman 2024 yaitu pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh petugas pendaftaran pemilih (Pantarlih) selama sebulan penuh.
Pihaknya menyampaikan beberapa hasil pengawasan terhadap pelaksanaan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) untuk mengidentifikasi masalah yang dihadapi selama proses berlangsung di lapangan sekaligus memastikan bahwa data pemilih yang diperbarui adalah akurat dan terkini sehingga dapat mengurangi potensi masalah pada hari pemungutan suara.
Menanggapi hal tersebut, Fairus Syarifah Islami selaku anggota PPK Gamping dan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi mengatakan pihaknya telah menyelesaikan sepenuhnya proses pemutakhiran data pemilih secara door to door yang dilakukan oleh Pantarlih sejak tanggal 24 Juni 2024 silam.
“Data kependudukan sangat dinamis karena selalu mengalami perubahan yang disebabkan adanya berbagai peristiwa seperti kematian, perpindahan penduduk, dan perubahan status pernikahan. Setiap harinya terdapat orang meninggal dunia, serta pindah domisili baik antar desa, antar kota, maupun antar provinsi. Selain itu, adanya peristiwa perceraian, dan perubahan status pekerjaan juga mempengaruhi data kependudukan. Sehingga perubahan ini membuat data kependudukan harus terus diperbarui untuk memastikan akurasinya dan mencerminkan kondisi demografis terkini,” cetus Fira panggilan akrabnya.
Dirinya menambahkan, menyikapi peristiwa tersebut Panitia Pemilihan Kecamatan bersama Panitia Pemungutan Suara se-Kapanewon Gamping telah melakukan penandaan atau pemberian kode pada laporan hasil coklit jika terdapat warga yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih seperti pemilih meninggal dunia (kode 1), pemilih ganda (kode 2), pemilih dibawah umur (kode 3), pemilih pindah domisili (kode 4), pemilih merupakan warga negara asing (kode 5), pemilih berstatus TNI (kode 6), pemilih berstatus Polri (kode 7), serta Tempat Pemungutan Suara tidak sesuai (kode 8).
“Feedback dari berbagai pihak akan menjadi masukan berharga untuk memperbaiki proses pemutakhiran data pemilih serta memastikan bahwa setiap warga negara yang berhak dapat menggunakan hak pilihnya tanpa hambatan, mengurangi risiko kecurangan dan manipulasi suara. Termasuk penyelenggara teknis pemilihan dapat merencanakan logistik dengan lebih efektif, seperti distribusi surat suara dan penempatan TPS, sehingga proses pemilihan berjalan lancar dan efisien,” ujarnya. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)



