Tegas! Kejari Sleman Komitmen Berantas Judi Online

Sleman – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Bambang Yunianto Eko Putro menyampaikan, bahwa pihaknya berkomitmen membasmi maraknya judi online, sekaligus memastikan seluruh personel dan jajarannya untuk tidak terlibat.
Hal ini ditekankan Bambang dalam kegiatan Coffee Morning Kajari Sleman bersama Insan pers bertempat di Kantor Kejari Jalan Parasamya Tridadi, Rabu (17/7).
“Jadi kami berkomitmen, sepakat untuk memberantas judi online,” ujarnya.
Di era digital serba canggih ini, ujar Bambang, judi online telah menjadi ancaman besar yang mengintai masyarakat luas, tidak terkecuali wilayah Kabupaten Sleman Sembada.
“Judi itu menyengsarakan, orang judi itu tidak ada yang bahagia, pasti akan rugi,” tandas mantan Adpidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat ini.
Bambang menekankan, bahwa Kejari Sleman juga melakukan pengawasan melekat secara berjenjang kepada seluruh pegawai Kejari Sleman, dan dilakukan secara rutin.
“Pengawasan berjenjang dilakukan, di sini ada Kajari mengawasi para kasi, kasi mengawasi kasubsi, kasubsi pengawasan terhadap para pegawai,” ungkap Bambang.
Menurutnya, bentuk pengawasan, diantaranya dengan memonitor akun media sosial, juga pengawasan langsung dengan mendatangi ruang-ruang kerja di lingkungan Kantor Kejari untuk mengetahui aktifitas yang dilakukan para pegawainya.
“Alhamdulillah sampai saat ini di Kejari Sleman tidak ditemukan, dan saya berharap mudah-mudahan tidak ada, kalau ada pasti akan kami tindak tegas,” paparnya, bangga.
Lebih lanjut, Bambang juga berkomitmen untuk memberantas mafia praperadilan dan mafia pertanahan di Kabupaten Sleman. Mafia ini diketahui beroperasi dengan pola yang terstruktur, bahkan pelakunya sering kali merupakan orang yang sama.
“Saya baru saja menjabat Kajari Sleman sehingga belum bisa berkomentar banyak terkait hal tersebut,” ucap Bambang.
Dikatakan oleh Bambang, pada prinsipnya sesuai dengan arahan pimpinan memang sudah ada. Sehingga tinggal menjalankan saja.
Meskipun begitu, tambah Bambang, ia juga meminta bantuan dari masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan mafia.
“Khusus untuk kasus mafia tanah, laporan biasanya diawali dari bidang Intelejen sebelum tindakan lebih lanjut diambil. Tetapi jika ada unsur Tipikornya, maka kami limpahkan ke Pidsus. Jadi prinsipnya kalau ada informasi maupun data mafia pertanahan kami persilahkan,” tandasnya. (Athiful/KIM Depok)



