Kalurahan Ambarketawang Jalani Penilaian Akreditasi Kalurahan Budaya

Sleman – Tim Akreditasi Budaya dari Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Provinsi DIY mengunjungi Kalurahan Ambarketawang, Kapanewon Gamping dalam rangka Penilaian Kalurahan Budaya tahun 2024. Kunjungan dilakukan di Gedung Pertemuan Ambarketawang pada Senin (16/7/2024). Tim yang beranggotakan Endang Widuri dan Priyo Gani Waskita ini datang untuk melihat dan menilai potensi budaya dari beberapa padukuhan yang ada di Kalurahan Ambarketawang.

“Kami Dewan Pambiji/ Tim Akreditasi memberikan apresiasi warga Ambarketawang, atas perannya masih melestarikan produknya yang benar-benar murni asli alami untuk terjaganya Warisan  Budaya Yogyakarta yang semakin terdesak produk dari luar daerah dan luar negeri,” ujar Endang.

Ia menuturkan, Dinas Kabudayaan DIY akan terus mendukung dan mendamping setiap UMKM yang dikembangkan oleh warga, baik itu pengembangan usaha, pelatihan, dan juga pembinaan.

“Usaha/kegiatan yang sudah ada dipertahankan, dikemas yang lebih steril dan aman, jaga aspek² keawetan dan terjamin sehat,” jelasnya.

Endang juga menyarankan agar setiap pelaku UMKM untuk rajin melakukan promosi produknya di setiap event lokal, maupun tingkat kabupaten dan provinsi.

“Produk Ambarketawang sangat berpotensi untuk me-Nasional, dalam hal Pemasaran  ikuti program-program digitalisasi yang diadakan Pemerintah Daerah,” tutupnya. (Djoko P Sentot/KIM Gamping)




Punya Peran Penting di Kalurahan, Dinas PMK Sleman Gelar Peningkatan Kapasitas BPKal

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten (PMK) Kabupaten Sleman menyelenggarakan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan se-Kapenewon Tempel bertempat di Hotel Cristal Lotus pada Selasa (16/7/2024).

Hadir dalam kesempatan ini, seluruh anggota dan pengurus BPKal se-Kapanewon Tempel yang terdiri dari 8 Kalurahan.

Acara dibuka oleh Kepala Bidang Pengembangan, Kelembagaan, dan Aparatur Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Sleman, AI Adib Burochmad, AP. Adib menyampaikan terkait 3 fungsi anggota BPKal.

“Fungsi BPKal adalah membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Kalurahan bersama Lurah, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Kalurahan dan melakukan pengawasan kinerja Lurah. Maksud dari yang disampaikan adalah untuk menguatkan peran BPKal dalam mendampingi dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan kalurahan,” ungkap Adib.

Selanjutnya, dari Paniti Kismo DIY, Nimas Kismo menyampaikan terkait salah satu fungsi BPKal dalam penjaringan aspirasi masyarakat.

“Dalam kegiatan tersebut menjadi kesempatan emas anggota BPKal dalam melakukan pendalaman aspirasi yang nantinya bisa disalurkan dalam musyawarah Kalurahan sebagai pandangan umum,” ungkap Nimas.

Narasumber berikutnya dari Dinas Pertanahan Dan Tata Ruang DIY, Thomas Madiarto, menyampaikan terkait tata cara penyusunan produk hukum di Kalurahan khususnya yang diinisiatif oleh BPKal.

“Rancangan Peraturan Kalurahan dapat disusun dan diusulkan oleh BPKal kecuali rancangan Peraturan Kalurahan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan, Peraturan Kalurahan tentang Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan, Peraturan Kalurahan tentang APBKalurahan dan Peraturan Kalurahan tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBKalurahan. BPKal dalam menyusun Peraturan Kalurahan Inisiatif BPKal harus mendasarkan pada Peraturan Bupati Sleman Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyusunan Produk Hukum Desa,” ujar Thomas

Ditambahkan oleh Thomas terkait Perubahan peraturan terkait pemanfaatan tanah kas desa yang sebelumnya dengan peraturan gubernur no 34 tahun 2017 menjadi Peraturan Gubernur no 24 tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.

Terakhir disampaikan harapan dari Pemerintah Kapanewon Tempel yang diwakili oleh Kepala Jawatan Praja, Suhariyanto

“Dengan diselenggarakan peningkatan kapasitas bagi anggota BPKal se-Kapanewon Berbah diharapkan bisa meningkatkan Kinerja BPKal secara maksimal,” tutup Suhariyanto. (sbd_kimtempel)




PKD Wajib Paham Tugas Pokok dan Fungsi Pengawasan

Sleman – Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tempel, Prasetyo Wibowo menekankan pentingnya pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi pengawas pemilu. Hal tersebut dia sampaikan saat membuka kegiatan Penguatan Kapasitas bagi Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di Griya Dhahar Taman Merdiko, Merdikorejo, Tempel yang digelar pada Selasa (16/7/2024).

“Dalam rangka mewujudkan pemilihan yang berintegritas dan berkualitas, PKD wajib memahami tugas pokok dan fungsi pengawas Pemilu yang meliputi tiga aspek, yaitu cegah, awasi, dan tindak. Cegah berarti upaya mencegah terjadinya pelanggaran dalam proses pemilu. Awasi merupakan proses pengamatan dan pemantauan secara intensif terhadap seluruh tahapan pemilu. Sedangkan tindak adalah langkah-langkah responsif yang diambil dalam menanggapi pelanggaran yang ditemukan,” jelas Prasetyo.

Prasetyo menambahkan, PKD juga harus memperkuat solidaritas, integritas, mentalitas, dan profesionalitas dalam bekerja. Menurutnya, dengan memperkuat empat aspek tersebut, dia percaya bahwa PKD dapat menjalankan tugas mereka dengan efektif.

“Solidaritas akan memperkuat kebersamaan dalam tim pengawas, integritas memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, mentalitas yang kuat untuk menghadapi tekanan dan tantangan, serta profesionalitas dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan,” tambah Prasetyo.

“Penting bagi kita untuk memperkuat solidaritas, integritas, mentalitas, dan profesionalitas. Ini adalah fondasi yang harus kita bangun bersama untuk memastikan bahwa proses Pemilihan berjalan dengan baik dan adil,” tutupnya.

Penguatan kapasitas untuk Pengawas Kalurahan/Desa  ini juga dihadiri oleh seluruh anggota panwascam Tempel dan Koordinator Sekretariat, seluruh staf panwascam Tempel, serta menghadirkan mitra kerja nya sebagai narasumber yaitu dari unsur panitia pemilihan kecamatan (PPK) Tempel

Dalam kesempatan diskusi dengan Kepala Jawatan Umum Kapanewon Tempel, Ponidi terkait dengan proses pemutakhiran data pemilih yang saat ini sedang berlangsung oleh pantarlih, diharapkan kualitas pemutakhiran data pemilih yang lebih akurat.

“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengawasan di wilayah Kapanewon Tempel guna memastikan setiap tahapan pemilihan berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, dan saat Pemutakhiran data pemilih yang saat ini masih berjalan dapat menampilkan daftar pemilih yang lebih akurat,” ungkap Ponidi.

Selanjutnya selaku narasumber kegiatan ini, anggota PPK Divisi Data dan Informasi Kapanewon Tempel, Heru Krisdiantara memaparkan pentingnya peran pengawas kelurahan/desa (PKD) dalam memastikan jalan nya pilkada yang jujur dan adil.

“Seorang PKD ditekankan hendaknya memiliki kemampuan yang mumpuni dalam mengawasi proses tahapan pemilihan, mulai dari persiapan, pendataan pemilih, hingga nanti proses rekapitulasi suara” tandas Heru.

Heru juga menjelaskan beberapa strategi yang dapat dilakukan oleh PKD untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.

“PKD bisa lebih ditingkatkan koordinasi dengan pihak pihak terkait, pemanfaatan teknologi informasi lebih ditingkatkan juga untuk memantau perkembangan situasi di lapangan, serta bisa juga dengan peningkatan kompetensi melalui pelatihan dan sosialisasi berkala” tambah Heru.

Terakhir, PPK Kapanewon Tempel ini menyoroti penting nya integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai PKD

“Harapan nya dengan penguatan kapasitas ini, PKD dapat menjalankan tugas nya dengan lebih baik, bisa bekerjasama dengan teman teman PPS , dan berkontribusi terhadap kesuksesan pilkada Sleman tahun 2024,” tutup Heru. (sbd_kimtempel)




TP-PKK Trihanggo Ikuti Pelatihan Kembangkan Keterampilan Praktis Kelola Sampah

Sleman – Guna meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan benar, Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman menyelenggarakan kegiatan pelatihan pengelolaan sampah bagi Tim Penggerak PKK tingkat Padukuhan se-Kalurahan Trihanggo yang berlangsung di Gedung Serbaguna Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping, Senin (15/7/2024).

Kegiatan yang bertemakan ‘Sampahku Tanggungjawabku’ menghadirkan narasumber Panewu Gamping, Tamzis Sarwana, Kepala Bidang Pengendalian Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman, Eni Yuliani, Staf Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman, Fitasari Ayu Wardani serta Perwakilan Pengurus Bank Sampah Sajada dari Padukuhan Baturan Kalurahan Trihanggo.

Dalam sambutan pembukanya, Putra Fajar Yunior selaku Lurah Trihanggo mengatakan pelatihan pengelolaan sampah dimaksudkan untuk mengedukasi masyarakat agar lebih bertanggung jawab dalam menangani sampah sehari-hari, serta memperoleh wawasan dan pengetahuan mengenai berbagai metode pengelolaan sampah yang meliputi pengurangan, penggunaan kembali, dan daur ulang.

“Pelatihan ini tidak hanya memberikan manfaat secara individu, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kualitas lingkungan secara kolektif,” imbuhnya.

Hal senada disampaikan oleh Tamzis Sarwana selaku Panewu Gamping yang memaparkan materi terkait dampak negatif sampah terhadap lingkungan dan kesehatan, serta pengetahuan tentang beberapa metode pengelolaan sampah yang diharapkan dapat diterapkan di rumah tangga masing-masing sehingga dapat mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir.

“Dengan memiliki keterampilan mengelola sampah di lingkungan rumah tangga, maka saya berharap masyarakat dapat lebih mandiri dalam mengelola sampah dan mengurangi ketergantungan pada layanan pengelolaan sampah dari pemerintah,” tutur Tamzis dihadapan puluhan peserta pelatihan.

Materi yang diajarkan mencakup cara pemisahan sampah organik dan anorganik, membuat kompos dari sampah organik, serta mengolah sampah anorganik menjadi produk yang berguna. Selanjutnya, peserta pelatihan diharapkan bisa menjadi agen perubahan di lingkungan sekitarnya melalui penyebarluasan informasi dan pengetahuan yang telah diperoleh selama mengikuti pelatihan kepada keluarga, teman, tetangga, dan menginisiasi program-program pengelolaan sampah di komunitas masing-masing.

Sementara, Eni Yuliani selaku Kepala Bidang Pengendalian Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman menggarisbawahi perihal larangan dan bahaya membakar sampah seperti ketentuan Pasal 71 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

“Pembakaran sampah berpotensi menimbulkan zat Dioksin yang sangat berbahaya bagi tubuh manusia karena merupakan zat karsinogenik yang dapat menimbulkan penyakit kanker. Selain itu, dioksin dapat menimbulkan iritasi kulit, gangguan pada fungsi hati, gangguan kekebalan tubuh, serta mengganggu fungsi reproduksi atau infertilitas,” terangnya. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)




Pemerintah Kalurahan Sumbersari Bentuk Panlok Porkal

Moyudan – Dalam rangka penyelenggaraan Pekan Olahraga Kalurahan ( PORKAL), Kalurahan Sumbersari menggelar Musyawarah pembentukan Panitia Lokal (Panlok). Musyawarah dilangsungkan pada hari Senin malam ( 15/7/2024) di rumah Dukuh Sombangan, Sumbersari, Moyudan, Sleman.

Musyawarah tersebut dihadiri oleh Lurah dan Pamong Sumbersari,Karang Taruna Bakti Sari Sumbersari. Selain itu juga hadir Ketua RT, Ketua RW, tokoh masyarakat, dan anggota Muda-mudi Mekar Arum Sombangan.

Dukuh Sombangan Agus Sartono dalam sambutannya menyampaikan terima kasihnya kepada Pemerintah Sumbersari yang telah mempercayakan pelaksanaan PORKAL tahun 2024 di Padukuhan Sombangan. Agus juga berharap kegiatan PORKAL tersebut bisa memacu semangat bagi warganya.

“Kami atas nama warga Sombangan merasa bangga dan dengan senang hati menerima kepercayaan tersebut,” ujarnya.

Sedangkan Lurah Sumbersari, Sukadi mengungkapkan bahwa PORKAL pada tahun 2024 ini hanya akan mempertandingkan bola voli putra antar Padukuhan di Sumbersari. Ia pun juga menyampaikan alasan dipilihnya Sombangan sebagai tempatnya.

“Alasan kami karena Sombangan memiliki lapangan bola voli yang masih baru, dan melihat potensi pemuda Sombangan yang cukup tinggi,” tuturnya.

Selanjutnya Ketua Karang Taruna Bakti Sari, Wahyu Suprihatin membeberkan bahwa Karang Taruna Bakti Sari yang mendapatkan mandat dari Pemerintah Sumbersari sebagai Panitia PORKAL di tingkat Kalurahan tetapi masih memiliki keterbatasan sehingga perlu membentuk Panlok.

“Kami tidak mungkin bisa melakukan segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan PORKAL ini, maka kami berharap terbentuk Panitia lokal,” kata Wahyu.

Lebih lanjut Ia juga berharap agar segera dibentuk Panlok. “Nanti dari Panitia tingkat Kalurahan akan membantu biaya pelaksanaan, yang telah dianggarkan oleh Pemerintah Kalurahan,” tambahnya.

Selanjutnya pada malam itu juga dibentuk dan ditetapkan Panlok PORKAL Sumbersari tahun 2024. Adapun susunan Panloknya adalah Ketua Taufik Yuliyanto dan Rafif Nafis Furqoni, Sekretaris Muhammad Miqdad dan Fayyi’ Subkhi, Bendahara Kevin dan Edwin juga dilengkapi dengan seksi-seksi. (Giek- KIM Moyudan)