Bimtek BPKal se-Depok, Panitikismo Kraton Sosialisasikan Pergub Terkait TKD

Sleman – Bertempat di Rich Hotel Yogyakarta, Jalan Magelang, Sinduadi, Mlati, Sleman, Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) se-Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman mendapatkan bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman, Rabu (3/7).
Penghageng Kawedanan Panitikismo Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Suryo Satriyanto menyampaikan materi terkait sosialisasi pemanfataan tanah Kalurahan yang tertuang dalam peraturan Gubernur (pergub) DIY nomor 24 tahun 2024.
Kanjeng Suryo menegaskan bahwa tanah Kalurahan adalah tanah bukan keprabon atau dede keprabon yang asal-usulnya dari Kasultanan atau Kadipaten yang dikelola oleh Pemerintah Kalurahan berdasarkan hak anggaduh, yang jenisnya terdiri dari tanah kas kalurahan, pelungguh, pengarem-arem, dan tanah untuk kepentingan umum.
“Nah, pemanfaatannya dapat digunakan untuk pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Kanjeng Suryo.
Ditambahkan Kanjeng Suryo, bahwa tanah kas Kalurahan adalah bagian dari tanah Kalurahan yang digunakan untuk penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan.
“Di sini, Pemerintahan Kalurahan adalah Pak Lurah dan Badan Permusyawaratan Kalurahan yang memiliki tugas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan di masing-masing tempatnya,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Kanjeng Suryo mewanti-wanti agar pemerintah Kalurahan, termasuk juga anggota BPKal, untuk mengalokasikan peruntukan tanah Kalurahan yang dimilikinya secara lengkap dan proporsional.
“Hal ini untuk mencegah dari hal-hal yang tidak diinginkan bersama,” tegasnya. (Athiful/KIM Depok)



