Sleman – Jurusan Teknik Lingkungan Universitas Islam Indonesia (UII) bekerja sama dengan Butik Daur Ulang Project B Indonesia mengadakan Training Online Penyusunan Dokumen studi Kelayakan (FS) Infrastruktur Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada hari Sabtu (29/6/2024).
Sekretaris Jurusan Teknik Lingkungan UII sekaligus Founder Butik Daur Ulang Project B Indonesia, Dr. Hijrah Purnama, ST, MT, dalam sambutannya menyampaikan bahwa training yang diadakan sekarang merupakan training online ke-2 setelah 2 Minggu yang lalu diadakan training online serupa dengan pokok bahasan Rencana Induk IPLT.
Harapan Hijrah, materi yang disampaikan sekarang dapat menambah pengetahuan kepada peserta yang didominasi oleh ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk mendampingi supervisi dari pihak ketiga. Dan bagi masyarakat umum untuk pengembangan pengolahan air limbah di masa yang akan datang. Akhirnya secara resmi Training online dibuka oleh Hijrah.
Dr. Muhammad Sonny Abfertiawan, Dosen Teknik Lingkungan ITB Bandung menjadi pembicara tunggal dalam training online kali ini. Sonny secara spesifik mempresentasikan materi studi kelayakan perencanaan IPAL Domestik. Diawali dengan potensi air yang ada di dunia kemudian sumber air tersebut yang berpotensi timbulnya masalah.
Penggunaan air didunia didominasi untuk kegiatan pertanian 70%, industri 20 % dan domestik 10 %. “Dalam kurun 50 tahun, pengambilan air tawar akan meningkat 3 x lipat,” begitu penjelasan Sonny.
Adapun kebutuhan air tawar di dunia saat ini sekitar 64 milyar m3 per tahun. Di sisi lain pembuangan air limbah yang tidak diolah dengan baik akan mengancam lingkungan, kesehatan manusia serta kehidupan secara luas.
Sonny kemudian menerangkan tentang air limbah domestik yang menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan no. LHK. Sekjen/2016 tentang baku mutu air limbah domestik didifinisikan sebagai air yang berasal dari aktivitas hidup sehari hari manusia yang berhubungan dengan air.
Mengenai kategori air limbah sendiri ada 2 yaitu black water (tinja) dan grey water (air bekas cuci, mandi dan dapur).
“Berdasarkan Permen PUPR No. 4/2017 tentang Penyelenggaraan sistim Pengelolaan air limbah domestik, ada 2 sistem yaitu SPALD-S (Setempat) yang terdiri dari sub sistem pengolahan setempat, sub sistem pengangkutan dan sub sistem pengolahan. Sedangkan yang kedua adalah SPALD-T (Terpusat) yang terdiri dari sub sistem pelayanan, sub sistem pengumpul dan sub sistem pengolahan,” jelas Sonny lagi.
Sonny juga menjelaskan maksud studi kelayakan yaitu untuk mengetahui tingkat kelayakan usulan pembangunan SPALD di suatu wilayah Pelayanan ditinjau dari aspek kelayakan teknis, keuangan dan ekonomi.
“Adapun tahapan studi kelayakan sendiri meliputi survey, perencanaan, perizinan, penyiapan lahan, konstruksi, operasinal dan pengembangan,” tambah Sonny.
Khusus untuk perencanaan melalui 3 tahapan lagi yaitu rencana induk yang meliputi proyek kajian, pilihan sistem, tahapan pembangunan dan prakiraan biaya. Berikutnya adalah studi kelayakan yang meliputi kajian teknis, ekonomi dan keuangan dan yang terakhir adalah perencanaan teknis rinci (DED) yang meliputi disain jaringan pipa, disain IPAL, rancangan biaya.
Ruang lingkup dalam pelaksanaan studi kelayakan meliputi ahli Teknik Lingkungan, Teknis sipil, Teknik Hidrologi, ahli sosial Ekonomi, Ahli Keuangan, Ahli Manajemen dan AMDAL.
Di bagian akhir, Sonny menjelaskan secara detail muatan studi kelayakan secara lengkap yang meliputi perencanaan sistem pengolahan air limbah yang ada, perkiraan debit air limbah yang diolah, data karakteristik dan kadar air limbah, kondisi ekonomi, sosial dan budaya, kelembagaan, program pengembangan, AMDAL, rencana operasional dan maintenance, perkiraan biaya investasi, analisa ekonomi keuangan, dan kajian sumber pembiayaan.
Training online kemudian dilanjukan dengan sesi tanya-jawab dengan peserta yang jumlahnya lebih dari 300 orang. (Sutarto Agus/KIM Seyegan)