Pemerintah Kabupaten Sleman Terima 204 Sertifikat Hak Milik Kasultanan Tahun 2024

Sleman – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Bintarwan Widhiatso serahkan sertifikat Kasultanan yang terdiri atas tanah kalurahan (desa) dan tanah kasultanan (Sultan Ground) kepada Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, di pendopo rumah Bupati Sleman, pada Rabu (31/07/2024).
Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman mengatakan penyerahan sertifikat hak milik kasultanan ini terdiri atas 175 berasal dari tanah kalurahan dan 29 berasal dari tanah murni kasultanan atau Sultan Ground (SG).
“Kami memiliki target 600 peta bidang tanah (PBT) pengukuran yang sebagian telah selesai. Kemudian penerbitan sertifikat dan sisanya masih berproses karena masih ada beberapa bidang tanah perlu dilengkapi persyaratannya,” kata Bintarwan.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas kerja sama Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman dalam Pencatatan Perubahan Sertifikat Tanah Kalurahan. Sebab, upaya sertifikasi tanah hak milik kasultanan ini menjadi penanda keistimewaan menyambut peringatan 12 tahun Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Pemerintah Kabupaten Sleman berkomitmen untuk mendukung penguatan pemanfaatan tanah kasultanan berdasarkan prasyarat kearifan lokal sesuai dengan amanah Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X,” ucapnya.
Pemkab Sleman juga terus berupaya mendukung pemanfaatan tanah kalurahan secara harmonis yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat. komitmen tersebut direalisasikan dalam bentuk kegiatan pendaftaran tanah kasultanan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) Kabupaten Sleman, hingga penerbitan sertifikat oleh Kantor Pertanahan. Hal ini dapat memberikan kepastian hukum tertib administrasi serta penyediaan informasi yang valid kepada pihak-pihak yang akan mengadakan perbuatan hukum atas tanah kasultanan.
“Sertifikat ini akan memberikan jaminan keamanan dalam penanaman investasi di Kabupaten Sleman,” imbuh Kustini.
Ia berharap, dengan pencatatan dan tertib administrasi ini dapat menghindarkan adanya praktik mafia tanah dan penyalahgunaan pemanfaatan lahan pada tahun-tahun mendatang.
Pada kesempatan itu, Bupati Sleman juga menyerahkan secara simbolis sertifikat hak milik kasultanan kepada 3 (tiga) perwakilan Kalurahan di Sleman. Lebih lanjut, dari 86 kalurahan se-Kabupaten Sleman, Kalurahan Condongcatur menjadi salah satu kalurahan yang menerima sertifikat tersebut. Plt. Jagabaya Condongcatur, Wahyu Nurendra menyebut, Kalurahan Condongcatur menerima 3 dari 7 bidang yang diajukan.
“Harapanya semua tanah desa bisa bersertifikat semua agar memudahkan dan tertib adminsitrasi,” kata Wahyu mewakili Lurah Condongcatur saat menerima sertifikat Kasultanan tersebut. (Wasana/Kim Depok).



