Sleman – Pemerintah Kapanewon Tempel melangsungkan sosialisasi perizinan berbasis online dan pemanfaatan tanah kas desa (TKD) yang digunakan untuk lembaga pendidikan PAUD dan TK, di Pendopo Kapanewon Tempel, Jum’at pagi (16/8/2024).
Sosialisasi tersebut dihadiri Penewu Tempel yang diwakili oleh Penewu Anom Dyah Purwanti, Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sleman, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman, Asisten Sekretariat Daerah mewakili Bupati Sleman, serta 51 perwakilan lembaga pendidikan PAUD dan TK se-Kapanewon Tempel.
Sub-Koordinator Kelompok Substansi Usaha Lainnya Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu II DPMPTSP Sleman, Martinus Doni Purbo Kuncahyo, menerangkan saat ini DPMPTSP Sleman terus mengembangkan inovasi. Hal ini untuk meningkatkan pelayanan dan mempermudah penanaman modal di Sleman.
“Salah satu inovasi yang dikembangkan DPMPTSP Sleman yakni layanan perizinan online melalui aplikasi SINOM, meliputi pelayanan pendaftaran, informasi, konsultasi, pengaduan dan sebagainya,” ungkap Doni.
Doni menambahkan, aplikasi SINOM ini sudah dimunculkan semenjak adanya pandemi. Masyarakat dapat mengakses layanan itu melalui , dengan membuat akun email yang aktif. Di dalam aplikasi SINOM, ada tutorial membuat akun maupun cara membuat file pdf.
“Untuk mengaksesnya melalui laman perizinan , yang perlu diperhatikan yaitu email yang aktif dan nomor WA karena ada komunikasi aktif melalui email. Password dibuat dengan kombinasi huruf besar angka dan simbol. Ketika ijin sudah terbit bisa di-download,” terangnya.
Selain itu, DPMPTSP Sleman juga membuka ruang konsultasi untuk pendampingan perijinan dengan mengajukan surat.
Selanjutnya, Kepala Seksi Kelembagaan PAUD dan Dikmas, Disdik Kabupaten Sleman, Mayang Sutrisna menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman tidak melayani ijin pendirian TK baru. Untuk itu, lembaga pendidikan terkait diminta untuk mengurus ijin pendirian terlebih dahulu.
“Lembaga diminta mengurus ijin pendirian terlebih dahulu. Serta diharapkan bisa menurunkan jumlah rombongan belajar (rombel) menjadi 5 rombel,” kata Mayang.
Pada kesempatan itu, Kabid Pembinaan PAUD Kabupaten Sleman, Insan Yudhanarto menambahkan perijinan lembaga yang masa berlakunya telah habis atau bermasalah, diharapkan segera menyelesaikan permasalahannya melalui bimtek tersebut.
“Perijinan lembaga yang masa berlakunya sudah habis dan bermasalah dengan adanya bimtek ini diharapkan semua kendala yang terkait dengan perijinan diselesaikan dengan adanya kehadiran dari panewu, DPMPTSP, perwakilan Bupati, serta lurah. Diharapkan ada titik temu, diharapkan 2024 masalah ijin sudah clear,” ungkap Insan.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Kepala Seksi Penanganan Permasalahan Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman, Sigit Priyatno. Pada kesempatan itu, ia mengingatkan lembaga yang menggunakan TKD/kalurahan dan sultan ground, segera mengurus perijinan tanah di gubrenur, dan berkordinasi dengan pihak kalurahan.
“Bagi lembaga yang masih menggunakan tanah kas desa/kalurahan dan sultan ground diharapkan untuk mengurus perijinan penggunaan tanah di gubernur, kordinasi dengan pihak kalurahan,” terangnya.
“Sebaiknya dilaksanakan secara bersamaan. Pengajuan ditandatangani oleh ketua yayasan, dan bentuk ijin bukan untuk sewa melainkan kerjasama dan bisa berjangka waktu selama 20 tahun,” imbuh Sigit.
Sebelum acara berakhir, Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Sleman, Ir. Suparmono,MM mewakili Bupati Sleman menyampaikan permohonan maaf Bupati tidak bisa hadir karena mengikuti pidato kenegaraan, serta menyampaikan program pemerintah Kabupaten Sleman.
“Bupati mempunyai program Sleman Pintar untuk anak-anak miskin dan rentan miskin,” tutup Suparmono. (Sih Budi Daryanto/Kim Tempel).