Sebanyak 96.418 Orang Masuk DPS di Kapanewon Depok

Sleman – Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2024 Wilayah Kapanewon Depok telah ditempel di 192 Titik TPS oleh Pantarlih sejak tanggal 18 Agustus 2024.
Salah satu Tahapan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2024 adalah Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.
“Terkait hal tersebut dalam rentang waktu tanggal 24 Juni sd 25 Juli 2024, sebanyak 338 Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih) se-Kapanewon Depok telah melaksanakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) kepada warga masyarakat di sekitar wilayah TPS masing-masing,” jelas Wuri Handayani, selaku Ketua PPK Depok.
Wuri Handayani menambahkan bahwa didistribusikan DPS kepada Pantarlih dan telah ditempelkan (diumumkan) dipapan pengumuman wilayah TPS/RT/RW sesuai dengan “Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota” bahwa pada tanggal 18 Agustus 2024 adalah Tahapan pengumuman DPS oleh PPS dan kemudian mulai tanggal 18 Agustus 2024 – 27 Agustus 2024 adalah masa Masukan/Tanggapan Masyarakat terhadap DPS
“Di Kapanewon Depok sendiri ada 192 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdiri dari Kalurahan Condongcatur sebanyak 66 TPS, Kalurahan Caturtunggal 71 TPS dan Kalurahan Maguwoharjo sebanyak 55 TPS,” jelasnya.
Sebelumnya Hasil Coklit dari Pantarlih ini telah disahkan pada Rapat Pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di tingkat PPS yang dilaksanakan serentak pada tanggal 2 Agustus 2024 dan dilanjutkan dengan Rapat Pleno DPHP tingkat PPK Kapanewon Depok yang dilaksanakan pada tanggal 5 Agustus 2024.
Kemudian pada tanggal 10 Agustus 2024 dilaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPS oleh KPU Kabupaten Sleman yang tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman Nomor 478 tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Dari pleno tersebut, ditetapkan untuk Kapanewon Depok yang terdiri dari 3 (tiga) Kalurahan, 192 TPS, Jumlah Pemilih Laki laki sebanyak , Jumlah Pemilih Perempuan sebanyak sehingga Total Jumlah Pemilih di Kapanewon Depok sebanyak orang.
Selanjutnya kepada masyarakat untuk dapat mengecek di wilayah masing masing atau bisa juga mengecek secara mandiri melalui tautan
“Apabila ada warga yang telah berhak memilih belum terdaftar atau pemilih baru (KTP pemula) atau ada pemilih pindah dapat melapor ke PPS setempat untuk ditindak lanjuti dengan membawa KTP/KK (ditambah Akta Kematian/Surat Keterangan dari Rumah Sakit untuk Pemilih Meninggal Dunia) dari tanggal 18 sd 27 Agustus 2024 sebelum DPS ini ditetapkan menjadi DPT,” tutup Wuri. (Wasana/KIM Depok)
