Kapanewon Moyudan Adakan Pembinaan Pegawai Dengan Tema Pengelolaan Sampah Organik.

Sleman – Bertempat di ruang Abhinaya Lantai II Kapanewon Moyudan, Kamis (12/9/2024), Pemerintah Kapanewon Moyudan mengadakan pembinaan pegawai dengan tema “Pengelolaan Sampah dan Pemanfaatan sampah Organik menjadi kompos/Eco enzim”.
Diikuti hampir semua pegawai Kapanewon, kegiatan dibuka oleh Panewu Moyudan, Harsowasono, yang menyampaikan sambutannya bahwa di Kapanewon Moyudan belum ada sarpras yang mendukung pengelolaan sampah organik sehingga pengelolaan sampahnya belum dilaksanakan.
“Selama ini bila ada event besar dengan sampah yang banyak, solusinya dengan dibakar. Meskipun disadari sebagai pemecahan masalah yzng tidak tepat,” ungkap Harso.
“Dalam rangka pelaksanaan Surat Edaran (SE) Bupati Sleman no. 305 tahun 2024 tentang Pengurangsn dan Penanganan Sampah di Kabupaten Sleman maka dilakukan kegiatan Pembinaan Pegawai dengan tema Pengelolaan Sampah dan pemanfaatan sampah organik menjadi kompos/Eco enzim,” tambahnya.
Sutarto Agus Raharjo, praktisi pengelolaan sampah dari Seyegan yang ditunjuk sebagai Narasumber, memberikan materi berkaitan dengan Teknologi pengomposan dari sampah otgxnik. Dalam paparannya, Sutarto mengajak kepada peserta untuk mengetahui regulasi yang sudah cukup lama dijadikan payung hukum bagi pengelolaan sampah rumah tangga.
“Sedangkan surat edaran Bupati sleman no 30 tahun 2022 tentang Pilah Sampah dari Rumah ternyata lemah ditingkat implementasinya,” ungkap Sutarto.
Menurut Sutarto, memilah sampah merupakan kegiatan inovasi karena tidak setiap orang bisa merubah perilaku secara spontan.
“Diperlukan waktu dan niat yang kuat untuk merubah perilaku tersebut. Ini artinya ada proses yang harus dijalani untuk melakukan kegiatan pemilahan sampah tersebut,” tukasnya.
Sutarto juga memaparkan cara pengomposan sampah organik yang bisa dilakukan di Kantor Kapanewon. Dari mulai pembuatan lubang sampah (rolak), pemasangan biopori, biopot, losida (lodong sisa dapur) maupun komposter. Dijelaskan satu per satu oleh Sutarto sekaligus menyarankan Kapanewon Moyudan untuk mengajukan sarpras secara tertulis kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman.
Sutarto juga berpesan, bahwa sebagai tokoh masyarakat, mempunyai kewajiban untuk menularkan pengetahuan di forum forum yang ada di masyarakat.
“Semua pihak berperan untuk pengelolaan sampah yang ada di perkantoran. Artinya, pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pegawai kebersihan, namun menjadi tanggung jawab bersama,” tegas Sutarto.
Diakhir paparannya ditayangkan pengelolaan sampah organik dengan cara Budi daya magot yang secara masif efektif menyelesaikan masalah sampah organik. Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab peserta dengan Nara sumber. (Sutarto Agus/KIM Seyegan)



