Panwas Berbah Gelar Rembug Warga Bahas Teknik Pengawasan Pilkada 2024

Sleman – Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pilkada tahun 2024, panitia pengawas pemilihan umum Kapanewon Berbah mengadakan kegiatan rembug warga, di Warung Empal Gentong dan Soto bu Stely, Berbah, Kamis (26/09/2024).
Kegiatan ini dihadiri Kepala Jawatan Sosial Berbah, Andi Kurniawan, Ketua Panwas Berbah, Pratiwi Rahmadani beserta anggota, Karang Taruna Berbah, Forum UMKM, FLH Berbah, Pendamping PKH, KWT serta tokoh masyarakat Berbah.
Kepala Jawatan Sosial Berbah, pada kesempatan itu memberikan dukungan dan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan rembug warga. Melalui kegiatan ini, diharapkan warga semakin paham tetang tata cara pengawasan kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sleman.
“Harapanya semoga pilkada di Kabupaten Sleman berlangsung lancar, aman, jujur dan adil. Tidak terjadi kecurangan serta pilitik uang,” ucap Andi.
Sementara, Ketua Panwas Kapanewon Berbah, Pertiwi Rahmadani menyampaikan bahwa kegiatan forum rembug warga diprakarsai Panwas Kapanewon Berbah, dan diperuntukkan bagi warga Berbah.
Harapannya masyarakat akan lebih mengerti tentang mekanisme pemilu. Selanjutnya bisa mengawal dan mengawasii sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pilkada Kabupaten Sleman.
“Kegiatan forum rembug warga Panwas Kapanewon Berbah bekerja sama dengan PANDEKHA Pusat Kajian Demokrasi Konstitusi dan HAM dari Fakultas Hukum UGM Yogyakarta,” jelas Pertiwi.
Salah Satu anggota PANDEKHA, Hendi Setyawan menyampaikan pentingnya pengawasan saat pilkada berlangsung dimasyarakat.
“Harapannya memang pilkada bisa berjalan lancar damai tidak terjadi kecurangan,” kata Hendi.
Namun masyarakat harus terus aktif mengawasi apabila terjadi indikasi kecurangan, baik dilakukan peserta, penyelenggara pemilu, maupun pemilih.
“Bila terjadi tindak kecurangan ataupun politik uang, sebaiknya masyarakat aktif melaporkan kepada pengawas pemilu, dan akan ditindak bila terbukti melakukan kecurangan sesusai ketentuan perundangan,” tambah Hendi.
Hendi menambahkan ada produk perundangan-undangan yang mengatur tentang penyuap dan penerima suap, yaitu UU pasal 187 A nomor 10 tahun 2024.
“Berisi tentang besarnya denda dan pidana bila terbukti melakukan pelanggaran pemilu,” tuturnya.
“Dengan undang-undang yang mengatur sanksi denda dan pidana penyuap dan penerima suap, kecurangan pemilu bisa diminimalisi,” pungkas Hendi. (Kusnadi / KIM Berbah)



