Kios dan Tanah Kas Desa di Lumbungrejo Bisa Disewa, Begini Caranya

Sleman – Pemerintah Kalurahan Lumbungrejo mengadakan Sosialisasi Penyewaan dan Penggunaan Kios dan Tanah Kas Desa di wilayah Lumbungrejo kepada para warga yang menyewa dan menggunakan kios. Sosialisasi dilakukan di Aula Kalurahan Lumbungrejo Kamis, (03/10/2024) pukul WIB
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Danarta Lumbungrejo ini dihadiri Carik, Jagabaya , Dukuh dan warga Lumbungrejo yang menyewa kios dan tanah kas desa
Danarta Lumbungrejo, Lucky Ihsan Budi Mulia menyampaikan acara ini diselenggarakan berdasar Peraturan Kalurahan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Kalurahan Tahun 2024 pada kegiatan Intensifikasi Pendapatan Asli Desa.
“Sosialisasi ini ditujukan kepada Penyewa kios desa sebanyak 15 orang warga Lumbungrejo, penyewa pekarangan Kopen 15 orang, penyewa pekarangan Tempel 6 orang, penyewa papan iklan 2 orang dan penyewa wedi kengser 2 orang yang bertujuan memberikan informasi kepada penyewa mengenai perjanjian sewa menyewa kios dan tanah kas desa,” jelas Lucky
Herman Subagya Carik Lumbungrejo juga memberikan penjelasan kepada para penyewa berkaitan dengan sewa menyewa dan pemanfaatan tanah kas desa beserta pajak bumi dan bangunan yang beberapa masih mengalami tunggakan.
“Berkaitan dengan tanah kas desa yang bapak-ibu tempati, ada sewa yang harus dibayarkan kepada pemerintah, sehingga kami sebagai perangkat kalurahan Lumbungrejo bertugas mengingatkan dan mendorong bapak-ibu semua agar tertib dan jika mengalami kendala atau mempunyai keluh kesah mari kita diskusikan bersama, dikarenakan membayar sewa bisa meningkatkan pendapatan asli desa dimana semakin tinggi PAD maka semakin besar pula peluang pembangunan yang baik untuk seluruh wilayah yang ada di Kalurahan Lumbungrejo, maka sewajarnyalah kami mengundang bapak-ibu untuk mengingatkan pembayaran sekaligus mensosialisasikan pemanfaatan tanah kas desa dan peruntukannya,” jelas Herman.
Jagabaya Lumbungrejo dalam hal ini Nugroho Subagyo menambahkan bahwa penggunaan Tanah Kas Desa telah diatur oleh Gubernur melalui Peraturan Gubernur DIY No 34 Tahun 2017, sehingga Pemerintah Kalurahan Lumbungrejo sangat berhati-hati dalam penggunannya.
“Dikarenakan adanya regulasi tentang tanah kas desa, maka kami sangat berhati-hati dalam pengelolaan tanah kas desa, maka kami minta kerjasama yang baik dan sinergis bersama masyarakat untuk tertib dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan juga dalam pemanfaaatan tanah kas desa maupun sewa kios, karena sewaktu-waktu kami ini bisa diperiksa tentang penggunaan dan pemanfaatan tanah kas desa maka jika bapak ibu kurang bisa tertib jangan sampai nantinya tanah kas desa ini diminta untuk dikelola dan dikembalikan oleh kalurahan,” ucap Nugroho
“Jadi tugas bapak-ibu dengan adanya sosialisais ini 1. Tertib dalam membayar pajak, 2. Membayar sewa atau pajak dengan sesuai perjanjian dan berdasar peraturan kalurahan yang berlaku, 3. Laporan secara berkala jika ada penyewa yang sudah meninggal maka ahli waris silahkan untuk segera melapor agar data bisa terupdate dan tepat sasaran, “ tambah Nugroho .
Harapan Lucky sebagai Danarta Lumbungrejo, pertemuan hari ini bisa menjembatani dan memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk tertib administrasi maupun tertib bayar serta masyarakat sadar dan memahami bagaimana peraturan dan pemanfaatan tanah kas desa sehingga muncul kesadaran secara penuh dan tanpa paksaan dari masyarakat penyewa kios utamanya untuk tertib. (Ais- KIM Ceria Lumbungrejo)



