Kios dan Tanah Kas Desa di Lumbungrejo Bisa Disewa, Begini Caranya

Sleman – Pemerintah Kalurahan Lumbungrejo mengadakan Sosialisasi  Penyewaan dan Penggunaan Kios dan Tanah Kas Desa di wilayah Lumbungrejo kepada para warga yang menyewa dan menggunakan kios. Sosialisasi dilakukan di Aula Kalurahan Lumbungrejo Kamis, (03/10/2024) pukul WIB

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Danarta Lumbungrejo ini dihadiri Carik, Jagabaya , Dukuh dan warga Lumbungrejo yang menyewa kios dan tanah kas desa

Danarta Lumbungrejo, Lucky Ihsan Budi Mulia menyampaikan acara ini diselenggarakan berdasar Peraturan Kalurahan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Kalurahan Tahun 2024 pada kegiatan Intensifikasi Pendapatan Asli Desa.

“Sosialisasi ini ditujukan kepada Penyewa kios desa sebanyak 15 orang warga Lumbungrejo, penyewa pekarangan Kopen 15 orang, penyewa pekarangan Tempel 6 orang, penyewa papan iklan 2 orang dan penyewa wedi kengser 2 orang yang bertujuan memberikan informasi kepada penyewa mengenai perjanjian sewa menyewa kios dan tanah kas desa,” jelas Lucky

Herman Subagya Carik Lumbungrejo juga memberikan penjelasan kepada para penyewa berkaitan dengan sewa menyewa dan pemanfaatan tanah kas desa beserta pajak bumi dan bangunan yang beberapa masih mengalami tunggakan.

“Berkaitan dengan tanah kas desa yang bapak-ibu tempati, ada sewa yang harus dibayarkan kepada pemerintah, sehingga kami sebagai perangkat kalurahan Lumbungrejo bertugas mengingatkan dan mendorong bapak-ibu semua agar tertib dan jika mengalami kendala atau mempunyai keluh kesah mari kita diskusikan bersama, dikarenakan membayar sewa bisa meningkatkan pendapatan asli desa dimana semakin tinggi PAD maka semakin besar pula peluang pembangunan yang baik untuk seluruh wilayah yang ada di Kalurahan Lumbungrejo, maka sewajarnyalah kami mengundang bapak-ibu untuk mengingatkan pembayaran sekaligus mensosialisasikan pemanfaatan tanah kas desa dan peruntukannya,” jelas Herman.

Jagabaya Lumbungrejo dalam hal ini Nugroho Subagyo menambahkan bahwa penggunaan Tanah Kas Desa telah diatur oleh Gubernur melalui Peraturan Gubernur DIY No 34 Tahun 2017, sehingga Pemerintah Kalurahan Lumbungrejo sangat berhati-hati dalam penggunannya.

“Dikarenakan adanya regulasi tentang tanah kas desa, maka kami sangat berhati-hati dalam pengelolaan tanah kas desa, maka kami minta kerjasama yang baik dan sinergis bersama masyarakat untuk tertib dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan juga dalam pemanfaaatan tanah kas desa maupun sewa kios, karena sewaktu-waktu kami ini bisa diperiksa tentang penggunaan dan pemanfaatan tanah kas desa maka jika bapak ibu kurang bisa tertib jangan sampai nantinya tanah kas desa ini diminta untuk dikelola dan dikembalikan oleh kalurahan,” ucap Nugroho

“Jadi tugas bapak-ibu dengan adanya sosialisais ini 1. Tertib dalam membayar pajak, 2. Membayar sewa atau pajak dengan sesuai perjanjian dan berdasar peraturan kalurahan yang berlaku, 3. Laporan secara berkala jika ada penyewa yang sudah meninggal maka ahli waris silahkan untuk segera melapor agar data bisa terupdate dan tepat sasaran, “ tambah Nugroho .

Harapan Lucky sebagai Danarta Lumbungrejo, pertemuan hari ini bisa menjembatani dan memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk tertib administrasi maupun tertib bayar serta masyarakat sadar dan memahami bagaimana peraturan dan pemanfaatan tanah kas desa sehingga muncul kesadaran secara penuh dan tanpa paksaan dari masyarakat penyewa kios utamanya untuk tertib. (Ais- KIM Ceria Lumbungrejo)




Pemkab Sleman Terima Aksi Damai Warga Kronggahan Tolak Tempat Hiburan Malam

Sleman – Pemerintah Kabupaten Sleman bersama Biro Tata Pemerintah Provinsi DIY menerima ratusan warga Padukuhan Kronggahan, Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping yang melakukan aksi damai menolak pembangunan tempat hiburan malam (Liquid), pada Rabu (2/10).

Perwakilan warga Kronggahan diterima secara langsung oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sleman Kusno Wibowo bersama Kepala Biro Tapem Setda D.I. Yogyakarta Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Yudhonegoro serta seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemkab Sleman bertempat di Aula Lantai 3 Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman.

Dalam pertemuan tersebut, beberapa perwakilan warga Kronggahan menyampaikan aspirasinya terkait penolakan pembangunan tempat hiburan malam (Liquid) berlokasi di wilayah Dusun Kronggahan I.

Penolakan warga Kronggahan terhadap pembangunan Liquid dilatarbelakangi berbagai hal diantaranya, tidak adanya pemberitahuan secara jelas kepada warga terkait pembangunan tempat hiburan malam.

Selain itu, perwakilan warga Kronggahan juga menyebut ada kekhawatiran dampak negatif yang ditimbulkan dengan dibangunnya tempat hiburan malam. Bahkan, dari penjelasan perwakilan warga kronggahan, upaya penolakan pembangunan tempat hiburan malam ini telah dilakukan melalui petisi yang ditanda tangani sebanyak warga.

Menyikapi permasalahan tersebut, Pjs Bupati Sleman Kusno Wibowo dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa dari informasi yang dihimpun sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Sleman, pembangunan tempat hiburan malam di wilayah Dusun Kronggahan I belum mengantongi izin.

Pernyataan tersebut disambut riuh sejumlah perwakilan masyarakat yang turut hadir dalam pertemuan tersebut.

“Selain pembangunan yang tidak memiliki izin, pengurusan Tanah Kas Desa (TKD) tempat dimana pembangunan dilakukan, belum berizin,” tegas Kusni.

Kemudian hal tersebut ditindaklanjuti oleh Lurah Trihanggo Fajar Yunior yang dihadirkan dalam pertemuan dengan warga Kronggahan, dengan menyatakan akan memberhentikan seluruh proses izin dan pembangunan tempat hiburan malam Liquid.

Usai melakukan pertemuan dengan perwakilan warga Kronggahan, Pjs Bupati Sleman Kusno Wibowo bersama Kepala Biro Tapem Setda D.I. Yogyakarta KPH Yudhonegoro menemui seluruh warga Kronggahan yang melakukan aksi damai bertempat di Pendopo Parasamya untuk menyampaikan hasil dari pertemuan antara perwakilan warga Kronggahan dengan Lurah Trihanggo yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Sleman.




Pjs Bupati Sleman Harap TMMD Sengkuyung Dapat Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

SLEMAN –Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sleman, Kusno Wibowo, membuka kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung tahap IV di Lapangan Panti Asih, Kalurahan Hargobinangun, Kapanewon Pakem, Rabu (2/10/2024). Hadir mendampingi Pjs Bupati, Komandan Kodim 0732/Sleman Letkol Inf beserta jajaran Forkopimda Sleman.

Kusno Wibowo meresmikan TMMD Sengkuyung tahap IV secara simbolis dengan pemukulan gong, dan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan alat kerja. Pada kesempatan itu, Kusno beserta rombongan sekaligus meninjau lokasi TMMD yang berada di padukuhan Tanen.

Terdapat 2 jenis kegiatan pada TMMD Sengkuyung tahap IV. Untuk sasaran fisik, dibangun talud jalan dengan panjang meter, pembukaan jalan sepanjang 600 meter, dan pembuatan pos kamling. Sedangkan untuk sasaran non fisik dilakukan penyuluhan pencegahan stunting, penyuluhan wawasan kebangsaan, dan penyuluhan kamtibmas, narkoba, kejahatan jalanan dan bullying.

Pjs Bupati Sleman menyampaikan dukungan penuh terhadap kegiatan ini. Kolaborasi antara TNI dengan Pemerintah Kabupaten Sleman dinilai sebagai upaya percepatan pembangunan serta sebagai langkah peningkatan infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya kegiatan non fisik, Kusno berharap upaya tersebut mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

“Saya berharap melalui program TMMD ini dapat memberikan solusi atas permasalahan-permasalahan kewilayahan yang memadai, sarana irigasi, ketersediaan air bersih dan sanitasi, dan lain sebagainya,” jelasnya.

Kusno mengatakan, dampak yang tak kalah penting dari kegiatan ini, TMMD Sengkuyung diharapkan ikut mendukung kalurahan di Kabupaten Sleman menjadi kalurahan mandiri, yaitu kalurahan yang memiliki ketahanan pangan, aksesibilitas yang baik serta lingkungan yang sehat.

Sementara itu, Komandan Kodim 0732/Sleman Letkol Inf menerangkan TMMD Sengkuyung tahap IV  dilaksanakan mulai dari 2 hingga 31 Oktober mendatang. Dandim Sleman berharap, kegiatan ini tak hanya memberikan dampak pembangunan saja, namun juga ikut mempertahankan budaya gotong royong  di lingkungan masyarakat.

“Pada kegiatan ini terdapat budaya gotong royong yang dilakukan antara teman-teman TNI, Kepolisian, hingga masyarakat. Itu adalah hal yang mungkin tampak kecil dan terlupakan, tapi kegiatan itu sangat berpengaruh pada kehidupan masyarakat,” kata Zainollah.




Dinas PMK Sleman Adakan Pembinaan dan Pendampingan Penyusunan RABPKal di Seyegan

Sleman – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan ( PMK) Kabupaten Sleman mengadakan Pembinaan dan Pendampingan Penyusunan RABPKal bagi 5 Kalurahan yang ada di wilayah Seyegan di Aula Lantai II Kapanewon Seyegan, Sleman, Rabu (2/10/2024),

Kegiatan yang Dihadiri oleh Carik, Pangripto, Ulu ulu dari 5 Kalurahan, dan pendamping Kalurahan dibuka oleh Aris Setiyawan, Kepala Jawatan Praja Kapanewon Seyegan.

Aris menyampaikan bahwa perlunya koordinasi dan sinergi dari pamong Kalurahan dalam mempersiapkan dokumen APBKal sehingga laporannya bisa tepat waktu.

“Artinya dibutuhkan sikap disiplin dalam pelaksanaan APBKal,” ungkapnya.

Ratnaningsih, Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas PMK Sleman menuturkan dalam penyusunan RABPKal regulasinya juga harus update sebagaimana penyusunan APBKal yang dipayungi oleh Peraturan Bupati, penggunaan APBKal dan pengelolaan keuangannya.

Mengenai perubahan APBKal, konsideran perlu ditambahkan. Menyinggung masalah RKP, ada beberapa yang mendasari yaitu asumsi yang belum pasti (akhir Oktober), asumsi tahun berjalan, SHBJ tahun 2025 yang diharapkan harganya kompetitif dan kode rekening.

Lebih lanjut, Ratna juga menambahkan adanya pendampingan untuk TNT (Transaksi Non Tunai) dengan konsekuensi ada komitmen dalam pelaksanaan kegiatan oleh PBJ (Penyedia Barang dan Jasa).

Ditekankan juga oleh Ratna bahwa opname fisik tetap harus dilaksanakan meskipun sifatnya hanya sample untuk mengeliminir temuan terutama kegiatan fisik yang menggunakan dana yang cukup besar.

“Yang masih menjadi permasalahan adalah masih adanya perbedaan antara Dinas PMK dan Inspektorat berkaitan dengan PBJ. Peraturan Bupati sendiri mengisyaratkan bahwa PBJ bisa dibentuk ataupun tidak tergantung kebutuhan. Sementara Inspektorat mewajibkan adanya PBJ,” ujarnya.

Diakhir pembinaannya, Ratna menyampaikan  bahwa untuk Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kalau lebih bisa digunakan di tahun berikutnya dengan kegiatan yang sesuai dengan Kamus BKK.

Harapan Ratna, penyusunan RABPKal  tahun 2025 anggarannya akan berimbang dengan  pendapatan dari beberapa sumber yang ada. Kegiatan ditutup dengan diskusi antara Nara sumber dengan peserta. (Sutarto Agus/KIM Seyegan)




Kalurahan Sumbersari Gelar Pemberhentian Purnatugas dan Sertijab Dukuh Semingin

Moyudan – Pemerintah Kalurahan Sumbersari, Moyudan, Sleman, menggelar Penyerahan SK Pemberhentian dengan hormat Dukuh Semingin Sumbersari, Moyudan yang sudah memasuki Purnatugas. Kegiatan yang dilakukan bersamaan dengan serah terima jabatan tersebut diselenggarakan pada hari Rabu (2/10/2024) bertempat di Warung Sega Welut Godean, Sleman.

Lurah Sumbersari, Sukadi dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada Mujiyanto Dukuh Semingin yang telah mengabdikan diri sebagai bagian dari Pemerintahan Sumbersari selama 33 tahun.

Lebih lanjut Sukadi juga mengungkapkan bahwa tali asih yang dapat diberikan sejumlah , – sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Mungkin tali asih yang kami berikan belum sesuai dengan pengabdian dan perjuangan dari Dukuh Semingin kami mohon maaf, karena kita diatur dengan Perda,” tutur Sukadi.

Selanjutnya Sukadi juga berpesan kepada Dukuh Semingin agar tetap mengabdi untuk rakyat Semingin dan tetap memberikan bimbingan kepada penggantinya nanti.

“Atas nama Pemerintah Kalurahan Sumbersarikami kami mengucapkan selamat memasuki purnatugas, tetap semangat untuk mengabdi, dan telalu jalin silaturahmi walau sudah memasuki masa purnatugas,” pungkas Sukadi.

Senada, Panewu Moyudan Harsowasono juga menyampaikan selamat memasuki Purnatugas kepada Dukuh Semingin.

“Semoga Tuhan selalu memberkahi nikmat kepada keluarga dan umur panjang,” tambahnya.

Ia berpesan kepada Mujiyanto yang masih enegik dan semangat untuk tetap mengabdikan dirinya kepada masyarakat.

“Pengabdian sebagai Dukuh selama 33 tahun tentu saja memiliki dinamika dalam pengabdiannya, semoga hal yang baik bisa menjadikan contoh dan dilanjutkan oleh penggantinya nanti,” ungkap Harso.

Selanjutnya setelah penyerahan SK Purnatugas Dukuh Semingin juga diserahkan SK Pejabat Dukuh Semingin kepada Zamzuri Latif Dukuh Nasri.  (Giek/KIM Moyudan)