Pengurus UPZIS Nahdlatul Ulama Kapanewon Gamping 2024-2027 Resmi Terima SK

Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah (LAZIS) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Sleman secara resmi telah memberikan ijin kepada Unit Pengelola Zakat Infaq dan Shadaqah (UPZIS) Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kapanewon Gamping dalam mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat, infaq, shadaqah serta dana sosial keagamaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui Surat Keputusan Nomor 57/SK/LAZISNU-SLM/IX/2024.
Menindaklanjuti hal tersebut, maka secara simbolis dilakukan kegiatan penyerahan tugas dari pengurus UPZIS Kapanewon Gamping periode 2021-2024, Suhartono kepada pengurus UPZIS Kapanewon Gamping periode 2024-2027, Dadang Winarko yang disaksikan oleh Rois Syuriah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kapanewon Gamping, KH. Ahmad Mabarun bersama seluruh jajaran kepengurusan yang berlangsung di Pondok Pesantren Al Miftah Mlangi, Kalurahan Nogotirto, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Minggu (6/10/2024).
Dalam melaksanakan tugasnya, Unit Pengelola Zakat Infaq dan Shadaqah Kapanewon Gamping berkewajiban melakukan pembukuan dan pengadministrasian perolehan zakat, infaq, dan shadaqah serta dana sosial yang lainnya, memberikan bukti setoran dana sosial kepada setiap muzakki, pemberi infaq, shadaqah dan dana sosial keagamaan lainnya, termasuk menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaannya kepada Pengurus LAZISNU Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Sleman setiap bulannya.
Suhartono selaku Ketua UPZIS Kapanewon Gamping berharap dengan adanya surat keputusan tersebut akan meningkatkan kepercayaan masyarakat yang menyalurkan zakat, infak, dan sedekah karena unit yang bersangkutan sudah diakui secara formal oleh lembaga terkait, seperti Badan Amil Zakat Nasional, serta dapat menjalankan tugasnya secara lebih terstruktur dan diakui oleh otoritas yang berwenang.
“Dengan adanya SK ini, pengurus memiliki legalitas dalam mengemban amanah dari masyarakat. InsyaAllah, kami akan menjalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab, transparan dan profesionalis,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ia bersama jajaran pengurus berkomitmen untuk mengelola zakat, infak, dan sedekah yang diterima dengan sebaik-baiknya sesuai syariat serta memastikan dana tersebut tersalurkan kepada masyarakat yang berhak secara tepat sasaran.
“Semoga keberadaan UPZIS dapat dijadikan jembatan kebaikan bagi seluruh umat, memperkuat ukhuwah, dan membantu lebih banyak saudara-saudara kita yang membutuhkan,” imbuh Suhartono dihadapan tamu undangan yang hadir.
Adapun susunan lengkap kepengurusan Unit Pengelola Zakat Infaq Shodaqoh Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kapanewon Gamping Periode 2024-2027 yaitu Suhartono (Ketua), Dadang Winarko (Sekretaris), Siti Nurjanah (Bendahara), Riyanto dan Agus Santoso (Bidang Penghimpunan), H. Ibnu Hajar Wibowo dan Sutrisno (Bidang Pentasyarufan), serta Adang Apriyanto dan Slamet Saifudin (Bidang Program dan Ambulans). (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)



