PPS Trihanggo Lakukan Supervisi Pengunggahan Mandiri Data Diri KPPS ke Sistem SIAKBA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki tanggung jawab besar dalam menyelenggarakan pemilu yang adil dan transparan. Salah satu bagian penting dari penyelenggaraan pemilu adalah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas mengelola tempat pemungutan suara (TPS). Untuk memastikan proses ini berjalan lancar maka KPU menggunakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) guna memfasilitasi pengelolaan data anggota KPPS secara digital.
Salah satu langkah awal yang penting dalam sistem ini adalah pengunggahan secara mandiri data diri KPPS ke dalam SIAKBA seperti yang dilakukan oleh petugas KPPS dari 28 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 12 padukuhan se-Kalurahan Trihanggo yang berlangsung di Aula Kantor Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Jumat (18/10/2024).
Kegiatan pengunggahan data diri anggota KPPS secara mandiri ke dalam SIAKBA yang dipandu oleh Dewi Safitri Ariani selaku anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Trihanggo Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumberdaya Manusia didampingi Muhammad Rachmad Putra selaku anggota PPS Trihanggo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Data dan Informasi serta dipantau secara langsung oleh Ketua PPS Trihanggo, Adnan Iman Nurtjahjo.
Di sela-sela monitoringnya, Adnan menuturkan bahwa proses pengunggahan data diri anggota KPPS ke SIAKBA ditujukan untuk memverifikasi dan mendata petugas yang akan bekerja di TPS selama pemilihan bupati dan wakil bupati sleman 2024. Data yang diunggah harus lengkap dan akurat, mencakup informasi seperti nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), Alamat domisili, dan riwayat pengalaman kerja dalam penyelenggaraan pemilu sebelumnya.
“Pengelolaan data di SIAKBA ini sangat penting untuk memastikan petugas KPPS yang terlibat telah memenuhi syarat dan memiliki integritas yang baik,” terangnya.
Menurutnya, Sistem SIAKBA dirancang untuk memudahkan pengguna dalam mengunggah data. Formulir pengisian dibuat sederhana dengan berbagai petunjuk yang jelas agar meminimalisir kesalahan input. Selain data pribadi, anggota KPPS juga diminta mengunggah dokumen pendukung seperti KTP, ijazah terakhir, pasfoto, daftar Riwayat hidup, surat keterangan sehat, dan surat pernyataan bermeterai Rp. ,-.
“Proses ini dilakukan untuk menjamin keabsahan data dan kesiapan petugas KPPS dalam menjalankan tugasnya di TPS nanti,” imbuh Adnan.
Sementara itu, Dewi Safitri mengungkapkan untuk memulai proses ini, anggota KPPS terlebih dahulu harus memiliki akun pada SIAKBA. Proses pendaftaran akun dilakukan melalui pemberitahuan resmi yang diberikan oleh KPU Kabupaten Sleman. Setelah mendapatkan akses kedalam system maka anggota KPPS dapat melakukan login menggunakan username dan password yang telah diberikan.
“Dalam dashboard SIAKBA, anggota KPPS akan diarahkan ke menu unggah data diri, di mana mereka harus melengkapi formulir yang sudah disediakan,” jelasnya.
Jika verifikasi berjalan lancar maka data anggota KPPS akan disetujui dan tercatat dalam sistem SIAKBA sebagai petugas resmi. Anggota KPPS yang datanya sudah terverifikasi akan menerima notifikasi melalui sistem atau email resmi dari KPU. Selanjutnya akan mengikuti pelatihan atau pengarahan yang diperlukan sebagai persiapan sebelum hari pemungutan suara. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)



