BUMKal Bersama Depok Raya Menuju Masyarakat Mandiri

Sleman – BUMKalma Depok Raya lkd Menuju Masyarakat Mandiri menjadi Tema dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-2 Badan Usaha Milik Kalurahan Bersama (BUMKalma) Depok Raya lkd yang digelar di Pendopo Kapanewon Depok, Sabtu (12/10/2024)

Hadir dalam HUT ke-2 BUMKalma Depok Raya lkd ini Panewu Depok beserta Panewu Anom, Kepala Jawatan dan Kasubbag Kapanewon Depok, Lurah 3 Kalurahan, BPKal, Pendamping Desa, Seluruh Kelembagaan BUMKalma dan kelompok SPP

Direktur BUMKalma Depok Raya lkd, Yoni Afrizal R. menyampaikan bahwa Kegiatan ini merupakan apresiasi kepada kelompok – kelompok yang sudah mengembangkan BUMKalma sehingga bisa berkembang dan lestari sampai saat ini

“Kegiatan seperti ini dilaksanakan setiap tahun sebagai ajang silaturahmi dan penguatan kepada kelompok Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) dan  dalam ulang tahunke-2 ini juga dibagikan Doorprize berupa alat masak perlengkapan dapur dengan hadiah utama mesin cuci dan kulkas sebagai bentuk terimakasih dan apresiasi kepada Pemanfaatan SPP,” ucapnya.

Ketua Dewan Penasehat BUMKalma Depok Raya lkd yang juga Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, menyampaikan bahwa salah satu lembaga keuangan yang sejak tahun 2006 bernama UPK PNPM MPd dengan modal awal 250 juta dan selanjutnya bertransformasi menjadi BUMKalma pada Tahun 2022 dan mempunyai program khusus melayani simpan pinjam kelompok perempuan dan saat ini aset BUMKalma lkd Depok Raya lkd adalah sebesar 4.3 Milyar.

“Harapan ke depan BUMKalma Depok Raya lkd dapat menjadi lembaga keuangan yang sehat, maju bermanfaat bagi masyarakat khususnya perempuan agar dapat berdaya dan mempunyai unit usaha secara individu maupun dikelola secara kelompok,” tuturnya

Sementara Panewu Depok, Wawan Widiantoro, dalam sambutanya mendukung penuh kegiatan lembaga BUMKalma Depok Raya lkd ini

“ Saya selaku Panewu Depok memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya serta berharap mudah-mudahan BUMKalma Depok Raya lkd menjadi salah satu pendorong ekonomi kemajuan UMKM khususnya diwilayah Kapanewon Depok,” ungkapnya.

Ditambakan Panewu Depok Transformasi UPK DBM eks-PNPM menjadi BUMKalma lkd ini sesuai PP 11 Tahun 2021 dan Permendesa 15 Tahun 2021 adalah langkah strategis dalam mendukung pemberdayaan ekonomi kalurahan dengan melibatkan UPK Eks-PNPM, langkah ini diharapkan dapat memberikan dorongan baru bagi pemberdayaan masyarakat kalurahan dan pencapaian tujuan pembangunan ekonomi yang inklusif




FKUB Berupaya Menjaga Kerukunan Umat Beragama

Sleman – Guna mengantisipasi terjadinya konflik antar umat beragama, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sleman mengadakan kegiatan dengan tema Penguatan Peran FKUB di Kapanewon/Kalurahan. Kegiatan tersebut dilakukan diseluruh Kapanewon di Kabupaten Sleman. Salah satunya yang merupakan putaran terakhir digelar pada Jum’at (11/10/2024) di Pendopo Kalurahan Sumbersari, Kapanewon Moyudan, Kabupaten Sleman.

Panewu Moyudan Harsowasono menyampaikan bahwa kerukunan umat beragama merupakan pilar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka wajib untuk selalu dijaga. Lebih lanjut Ia juga mengungkapkan bahwa di Moyudan toleransi beragama dapat terjaga dengan baik, masyarakatnya selalu menjaga komitmen kehidupan yang kondusif.

Harso juga berpesan kepada masyarakat untuk tetap dan selalu menjaga kondusivitas dalam menghadapi Pilkada nanti.

“Pilkada tidak ada sangkut pautnya dengan agama, mohon tetap jaga kerukunan, berbeda pilihan itu biasa, tapi jangan sampai terjadi perpecahan,” pungkas Harso.

Selanjutnya Alit Murtayasa Sekretaris FKUB Kabupaten Sleman dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan merupakan program FKUB Kabupaten melalui dana hibah Pemerintah Kabupaten Sleman.

“Kegiatan ini dilakukan di Seluruh Kapanewon dan malam ini di Moyudan merupakan putaran terakhir,” tambah Alit.

Lebih lanjut Alit menuturkan FKUB hadir sebagai mitra pemerintah untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang rukun dan damai.

“Kehidupan dalam keberagaman adalah anugerah, yang wajib kita syukuri bukan untuk saling hina dan memecah belah,” ungkapnya.

Sedangkan pembinaan kerukunan umat beragama disampaikan oleh 3 pemateri yaitu M. Wazid, K.H Nurjamil Dimyati dan Riyanto.

Pemateri pertama disampaikan oleh M. Wazid tentang peran FKUB. Dalam pemaparannya M. Wazid menyampaikan peran FKUB  yaitu “berdasi”  yang merupakan akronim dari berdialog, menampung dan menyalurkan aspirasi, dan memberikan sosislisasi, serta mengeluarkan rekomendasi.

“FKUB membuka dialog kepada semua umat beragama,” jelas Wazid.

“Sedangkan menampung dan menyalurkan aspirasi dengan pertemuan kami jaring aspirasi, dan aspirasi tersebut kami salurkan ke pemangku kepentingan” imbuhnya.

Lebih lanjut Wazid menjelaskan bahwa FKUB akan menyampaikan informasi berbagai hal termasuk regulasi dan undang-undang tentang pendirian rumah ibadah.

Selanjutnya K.H Nur Jamil Dimyati dalam pemaparannya menjelaskan bahwa kehidupan beragama akan berjalan dengan baik apabila masing-masing pemeluknya memahami dan menjalankan ajarannya dengan baik dan konsekuen.

“Apabila terjadi disharmoni artinya masyarakat belum memahami dan melaksanakan ajarannya dengan baik dan benar,” ungkapnya.

Sedangkan Riyanto menjelaskan budaya dalam perfektif kerukunan. Dalam pemaparannya Riyanto mengupas tentang budaya Jogja yang Istimewa. Istimewa bukan hanya slogan tetapi diwujudkan juga dengan tindakan dari penduduknya. Warga Jogja terkenal dengan sopan-santun, punya unggah-ungguh, andap asor dan merasa duduk sama rendah berdiri sama tinggi.

“Hal itulah yang merupakan dasar kehidupan yang rukun, damai, bahagia dan akhirnya sejahtera lahir dan batin,”  Riyanto menambahkan. (Giek/KIM Moyudan)




PUMIKOP Adakan Pendampingan Legalitas Usaha Bagi Pelaku Usaha Seyegan

Sleman – Sadar halal yang masih rendah bagi sebagian pelaku usaha, menjadi alasan bagi Asosiasi Pendamping Usaha Mikro Koperasi Indonesia (PUMIKOP) memberikan pendampingan secara intensif. Termasuk bagi pelaku usaha di wilayah Kapanewon Seyegan yang setiap hari Jum’at mendapat bimbingan dalam mendapatkan sertifikat halal bagi produknya.

Pumikop adalah lembaga penyedia layanan pengembangan bisnis yang secara khusus melayani koperasi UMKM di sentra maupun secara umum yang membutuhkan layanan pengembangan bisnis. Pendampingan yang dilakukan utamanya adalah pendampingan dalam perizinan untuk mendapatkan nib dan sertifikasi halal.

“Fasilitasi ini belum sepenuhnya digunakan oleh pelaku UMKM di Seyegan,” ungkap Dwi Nur dari KUA Seyegan yang menjadi pendamping sertifikat halal di Pendopo Kapanewon Seyegan pada hari Jum’at (11/10/2024).

Dwi juga menambahkan masih banyak pelaku UMKM yang enggan untuk dikunjungi tempat usahanya guna memastikan kandungan bahan baku yang digunakan. Ini berarti ada hak konsumen yang masih diabaikan berkaitan dengan pemakaian produk UMKM.

Pumikop merupakan organisasi yang beranggotakan para pendamping usaha mikro koperasi dan usaha kecil menengah di seluruh Indonesia. Pumikop memiliki komitmen untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas para pendamping UMKM sehingga mereka dapat memberikan layanan yang berkualitas dan profesional kepada UMKM.

Berkaitan dengan sertifikasi halal, Dinas Perdagangan bekerja sana dengan Kementrian Agama serta Pumikop tidak kurang kurangnya memberikan sosialisasi kepada UMKM untuk bisa meraih sertifikat halal dengan gratis. Bahkan masing-masing UMKM dapat mengajukan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) lebih dari 1. Ini artinya 1 UMKM dapat memiliki 2 atau 3 KBLI atau jenis usaha.

Adapun bentuk pembinaan yang diberikan kepada UMKM berkaitan dengan penggunaan produk bahan baku yang sudah bersertifikat halal menjadi masukan kepada pelaku usaha karena sistim yang menentukan.

“Pelaku usaha harus mau mengganti produk bahan bakunya yang belum bersertifikat halal seperti yang ditunjukkan oleh sistem,” demikian penjelasan Heni Wahyuni dari Asosiasi Pumikol DIY.

Heni sendiri menambahkan bahwa UMKM termasuk self declare yang mendapat fasilitas gratis dalam mendapatkan sertifikat halal. Perbedaan mendasar dari sertifikasi halal self declare dan reguler adalah reguler dalam prosesnya membutuhkan pengujian kehalalan produk oleh LPH. Sedangkan sertifikasi halal self declare tidak melalui LPH dan kehalalan produk didasari pada pernyataan pelaku usaha kemudian diverifikasi oleh pendamping Jan 2024.

Diterangjan oleh Heni untuk pelaku usaha reguler adalah pelaku usaha yang penghasilannya lebih dari 500 juta rupiah per tahunnya dengan produk maksimal 10 jenis. Pelaku usaha ini tidak mendapat fasilitas gratis tetapi harus berbayar dalam mendapatkan sertifikat halal.

“Hal ini penting sekali untuk diketahui oleh semua pelaku usaha mengingat tahun 2026 adalah batas waktu terakhir untuk pengurusan sertifikat halal dan akan ada sangsi atau denda bila belum memilikinya,” ungkap Heni. (Sutarto Agus/KIM Seyegan)




PPK Tempel Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pengisian dan Pengunggahan Mandiri SIAKBA

Sleman – Bertempat di Sekretariat PPK Tempel, PPK Tempel menggelar rapat koordinasi dalam rangka mempersiapkan PPS yang nantinya akan menyampaikan kepada calon KPPS terpilih di Kalurahan masing-masing.

Hadir dalam kesempatan ini Hartono Ketua PPK Tempel yang didampingi oleh Aji Sadewo selaku anggota PPK Tempel yang membawahi divisi SDM dan Parmas pada Jum’at (11/10/2024) malam.

Ketua PPK Tempel, Hartono menyampaikan tentang apa yang melatarbelakangi PPK harus melakukan kegiatan ini.

“Sesuai dengan arahan dari KPU RI sampai turun ke KPU Kabupaten Sleman dan seperti pada penyelenggaraan pemilu yang baru lalu, dalam penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati pun juga dilakukan pengunggahan secara mandiri ke aplikasi yang biasa kita sebut siakba (sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc),tujuan nya adalah mengubah pola perilaku dari yang semula menggunakan sistem konvensional menjadi digital dengan memanfaatkan sistem aplikasi, untuk itu PPK dan PPS harus melakukan monitoring dan pengawasan terhadap proses pengunggahan secara mandiri oleh calon KPPS sebagai bentuk pencermatan terhadap pola koordinasi sampai ke KPPS,” ungkap Hartono.

Ia juga mengimbau kepada seluruh calon anggota KPPS yang dilakukan pengunggahan adalah berkas dokumen persyaratan pendaftaran dalam bentuk digital.

“Pemanfaatan SIAKBA dengan mengisi fitur-fitur baru yang dilakukan untuk dokumentasi digital bagi KPPS adalah sebagai bentuk profiling bagi penyelenggara pilkada sekaligus sebagai penguatan pola koordinasi KPU Kabupaten/Kota ke PPK dan ke PPS untuk melihat efektivitas dan responsivitas jajaran penyelenggara menjelang tahapan penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara,” ujarnya.

“Oleh karena itu pembentukan KPPS menjadi sangat vital mengingat menjadi wajah dari KPU pada hari pemungutan suara. Dan tanggung jawab dari KPU adalah memastikan database penyelenggara pilkada dapat dilakukan pendigitalan melalui sistem aplikasi,” tegas Hartono.

Aji Sadewo dari Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat PPK Tempel menyampaikan bahwa dalam pembentukan KPPS selama ini belum menjadi prioritas kebijakan yang membangun.

“Sedang praktek di lapangannya dibutuhkan pola koordinasi yang responsif mengingat jajaran penyelenggara pemilihan harus memiliki sensitivitas dalam melaksanakan arahan,” tukasnya.

Dalam kesempatan ini diingatkan juga oleh Aji bahwa PPS hendaknya melakukan perbantuan apabila Calon KPPS mengalami kendala dalam pengisian dan pengunggahan.

“Pastikan kepada calon KPPS untuk masuk ke Akunnya harus sesuai dengan Username dan Password yang diberikan KPU Kabupaten, dan seperti arahan dari KPU Kabupaten Sleman melalui PPK, mengarahkan kepada PPS untuk terlebih dahulu segera dipersiapkan dan didigitalkan semua dokumen bisa oleh calon KPPS sendiri atau dikoordinir oleh PPS sampai saat nanti KPU Kabupaten Sleman sudah membuatkan akun untuk Calon KPPS agar segera didistribusikan ke Calon KPPS dan lakukan pendampingan dan monitoring terhadap proses pengisian dan pengunggahan mandiri, segera carikan solusi ketika menemui kendala dalam pengisian dan pengunggahan,” ujar Aji.

Diakhir materi nya Aji Sadewo mengingatkan bahwa sesuai dengan jadwal dari tahanan pembentukan KPPS untuk proses pembuatan akun calon KPPS dimulai dari tanggal 5-15 Oktober 2024, selanjutnya tahap pengunggahan data mandiri calon KPPS dilakukan mulai dari tanggal 6-25 Oktober 2024, dan tahapan atau jadwal monitoring terhadap data yang diunggah dari tanggal 6 Oktober -1 Nopember 2024. (sbd_kimtempel)




DLH Sleman Berikan Penyuluhan Pengelolaan Sampah di Padukuhan Jetis

Sleman – Kapanewon Tempel difasilitasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman mengadakan penyuluhan pengelolaan sampah bagi tokoh masyarakat, pengurus PKK dan Kelompok Wanita Tani (KWT) Padukuhan Jetis. Sosialisasi tersebut berlangsung di di Aula Kalurahan Sumberrejo Tempel, Kamis (10/10/2024).

Di mana, kegiatan itu dilatarbelakangi oleh keberadaan Bank Sampah Pringgodani Padukuhan Jetis sudah lama ada. Namun hingaa saat ini bank sampah tersebut belu pernah beroperasi.

Adapun tujuannya ialah untuk menghidupkan kembali kelembagaan bank sampah yang pernah dibentuk di tingkat Padukuhan Jetis. Selain itu, dalam waktu dekat, Padukuhan Jetis akan mendapatkan hibah Rumah Pilah Sampah yang akan mendukung kegiatan Bank Sampah di wilayah tersebut. Hal itu disampaikan oleh Lurah Sumberrejo, Anjar Purwanto dalam sambutannya.

Lebih jauh, Anjar juga menyampaikan bahwa pada tahun 2025 mendatang, Kalurahan Sumberrejo akan mengikuti lomba Kalurahan Inovatif mewakili Kapanewon Tempel. Sehingga pengelolaan sampah di padukuhan harus ditingkatkan, karena pengelolaan sampah mempunyai nilai yang cukup tinggi.

Kepala Jawatan Kemakmuran Kapanewon Tempel, Singgih Budiyana menyampaikan bahwa menurut rencana di bulan November mendatang, Kapanewon Tempel akan memberikan stimulan yang diberikan kepada lima padukuhan berupa kompartemen atau bak pilah sampah yang merupakan hibah dari PDAM Kabupaten Sleman.

“Di samping itu, diakhir penyuluhan pengelolaan sampah nanti akan merubah kepengurusan lembaga bank sampah dengan memasukkan unsur Karang Taruna sebagai kaderisasi untuk bisa langsung berkegiatan mengingat bank sampah yang dulu pernah terbentuk di Jetis  sudah tidak aktif lagi selama dua tahun lebih,” kata Singgih.

Di akhir sambutannya, Singgih sampaikan bahwa kegiatan pengelolaan sampah oleh masyarakat diharapkan ikut berkontribusi dalam mereduksi timbulan sampah dengan pengelolaan sampah di tingkat rumah tangga.

“Sedangkan tugas dari pemerintah adalah mengelola residu yang dibawa ke TPST,” sambungnya.

Selanjutnya, Praktisi Sampah dari JPSM Kabupaten Sleman, Sutarto Agus Raharjo selaku narasumber pada kesempatan tersebut membuka penyuluhan dengan metode partisipatif dalam pengelolaan sampah.

Peran kelembagaan yang harus ada, peran natural leader atau tokoh masyarakat yang dominan menjadi keharusan dalam pengelolaan sampah di wilayah. Sebagai wilayah yang pernah mempunyai lembaga bank sampah, Jetis sudah mempunyai keuntungan dalam membangkitkan kembali semangat kelola sampah karena sudah mempunyai embrio kepengurusan.

“Kalau terjadi kejenuhan bisa dilakukan studi banding ataupun menciptakan kegiatan inovatif dalam pengelolaan sampahnya,” katanya.

Sutarto juga menyampaikan tentang metode bersih kembali bersih dalam pengelolaan bank sampah sehingga rumah pilah sampah yang belum dimiliki oleh Jetis, tidak menjadi kendala dalam pengelolaan bank sampah. Ia pun menyemangati tokoh masyarakat Jetis dengan menyampaikan Surat Edaran (SE) Bupati Sleman yang terbaru nomor 305 tahun 2024 tentang Pengurangan dan Penanganan Sampah di Kabupaten Sleman.

“Dengan konsep 5 M yaitu Mengurangi, Memakai kembali, Mendaur ulang, Memilah dan Menabung Sampah. Kita telah melaksanakan SE Bupati tersebut,” tandasnya.

Lebih lanjut, masih banyaknya warga yang membakar sampah, membuang sampah di badan air dan menimbun sampah juga menjadi keprihatinan tersendiri. Sutarto pun memberi pengertian tentang pemilahan sampah kepada peserta dengan memberikan contoh sampah anorganik, nama dan jenis jenisnya.

“Untuk pengelolaan sampah organik, bisa diolah dengan teknologi pengomposan baik menggunakan lubang/rolak, biopori, biopot, komposter skala rumah tangga ataupun dengan Losida (Lodong Sisa Dapur),” ungkap Sutarto.

“Dengan teknologi yang sederhana tersebut, diharapkan masyarakat dapat langsung mempraktekkan di rumah masing masing,” imbuhnya.

Kegiatan ditutup dengan forum tanya jawab dengan peserta dan sekaligus pembentukan pengurus bank sampah yang dipandu langsung oleh Kawat Kemakmuran Kapanewon Tempel. (Sutarto Agus/KIM Seyegan)