Pemekal Margorejo Bersama Dinsos Sleman Beri Pelatihan Tata Boga bagi Keluarga Tidak Mampu

Sleman – Pemerintah Kalurahan Margorejo bekerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Sleman memberi pelatihan tata boga bagi keluarga tidak mampu di Kalurahan Margorejo Kapanewon Tempel. Pelatihan dilaksanakan di ruang serbaguna Kalurahan Margorejo, dari tanggal 30 September sampai dengan 03 Oktober 2024.

Lurah Margorejo, Abdul Aziz Muh Ridwan didampingi Kamituwa Margorejo, Anwar Insani, saat menutup pelatihan mengucapkan terima kasih kepada Dinas Sosial Kabupaten Sleman yang telah memberikan program kegiatan pelatihan tata boga kepada keluarga tidak mampu di Kalurahan Margorejo. Materi pelatihan yang diberikan berupa ilmu pengolahan makanan agar diaplikasikan sehingga membantu ekonomi keluarga.

“Diharapkan setelah para peserta mengikuti pelatihan sampai selesai dapat dimanfaatkan dengan baik dan semoga ada keberlanjutan dari pelatihan ditahun depan agar bisa mengembangkan kemampuannya,” ucap Ridwan, Kamis (3/10/2024).

Ridwan menambahkan, pelatihan ini merupakan kegiatan PUPM 2023 usulan 2024, untuk peningkatan keterampilan keluarga tidak mampu, agar dapat menciptakan usaha sendiri maupun kelompok. Hal itu tentunya untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.

“Semangat untuk mengikuti pelatihan selama 4 hari, paling tidak dapat memproduksi sendiri. Untuk harapan ke depan bisa menjadi usaha mikro dan bisa masuk forum UMKM Kapanewon Tempel, sehingga dapat meningkatkan ekonomi keluarga para peserta,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sleman, Mustadi menyampaikan bahwa pelatihan kali ini diikuti sebanyak 20 orang dari keluarga tidak mampu di wilayah Kalurahan Margorejo. Pelatihan dilakukan selama empat hari, dengan praktik di posko bersama (dapur umum) Margorejo dan dibimbing dari Dinas Sosial Sleman.

“Usaha nantinya bisa mandiri atau kelompok, diutamakan kualitasnya. Untuk bisa memaksimalkan pelatihan,diharapkan peserta aktif langsung bertanya kepada instruktur tentang materi pelatihan apa yang belum dipahami agar langsung dipraktikkan. Sebab, di samping terori juga menitikberatkan pada praktik,” tutur Mustadi.

“Jadi program ini semoga akan membawa manfaat bagi peserta, dengan tersedianya angkatan kerja yang terampil serta menciptakan wirausaha baru bidang kuliner, mampu mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan, khususnya di kabupaten Sleman. Pasca pandemi memang sangat dibutuhkan untuk pelatihan sebagai investasi jangka panjang bagi pemberdayaan ekonomi masyarakat, seperti pelatihan keterampilan memasak,” tegasnya.

Mustadi menambahkan usai pelatihan kepada para pese agar dapat menggunakan dengan bersungguh-sungguh ilmu yang diikuti selama pelatihan karena sangat berguna “Setelah pelatihan agar lebih terampil lagi dan dapat  memanfaatkan ilmu yang didapat secara maksimal di kehidupan sehari-hari agar bisa lebih mandiri. Selain bekerja juga bisa menciptakan lapangan usaha sendiri dengan dimulai dengan usaha kecil keluarga,” katanya. (Sih Budi Daryanto / Kim Tempel)




Kios dan Tanah Kas Desa di Lumbungrejo Bisa Disewa, Begini Caranya

Sleman – Pemerintah Kalurahan Lumbungrejo mengadakan Sosialisasi  Penyewaan dan Penggunaan Kios dan Tanah Kas Desa di wilayah Lumbungrejo kepada para warga yang menyewa dan menggunakan kios. Sosialisasi dilakukan di Aula Kalurahan Lumbungrejo Kamis, (03/10/2024) pukul WIB

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Danarta Lumbungrejo ini dihadiri Carik, Jagabaya , Dukuh dan warga Lumbungrejo yang menyewa kios dan tanah kas desa

Danarta Lumbungrejo, Lucky Ihsan Budi Mulia menyampaikan acara ini diselenggarakan berdasar Peraturan Kalurahan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Kalurahan Tahun 2024 pada kegiatan Intensifikasi Pendapatan Asli Desa.

“Sosialisasi ini ditujukan kepada Penyewa kios desa sebanyak 15 orang warga Lumbungrejo, penyewa pekarangan Kopen 15 orang, penyewa pekarangan Tempel 6 orang, penyewa papan iklan 2 orang dan penyewa wedi kengser 2 orang yang bertujuan memberikan informasi kepada penyewa mengenai perjanjian sewa menyewa kios dan tanah kas desa,” jelas Lucky

Herman Subagya Carik Lumbungrejo juga memberikan penjelasan kepada para penyewa berkaitan dengan sewa menyewa dan pemanfaatan tanah kas desa beserta pajak bumi dan bangunan yang beberapa masih mengalami tunggakan.

“Berkaitan dengan tanah kas desa yang bapak-ibu tempati, ada sewa yang harus dibayarkan kepada pemerintah, sehingga kami sebagai perangkat kalurahan Lumbungrejo bertugas mengingatkan dan mendorong bapak-ibu semua agar tertib dan jika mengalami kendala atau mempunyai keluh kesah mari kita diskusikan bersama, dikarenakan membayar sewa bisa meningkatkan pendapatan asli desa dimana semakin tinggi PAD maka semakin besar pula peluang pembangunan yang baik untuk seluruh wilayah yang ada di Kalurahan Lumbungrejo, maka sewajarnyalah kami mengundang bapak-ibu untuk mengingatkan pembayaran sekaligus mensosialisasikan pemanfaatan tanah kas desa dan peruntukannya,” jelas Herman.

Jagabaya Lumbungrejo dalam hal ini Nugroho Subagyo menambahkan bahwa penggunaan Tanah Kas Desa telah diatur oleh Gubernur melalui Peraturan Gubernur DIY No 34 Tahun 2017, sehingga Pemerintah Kalurahan Lumbungrejo sangat berhati-hati dalam penggunannya.

“Dikarenakan adanya regulasi tentang tanah kas desa, maka kami sangat berhati-hati dalam pengelolaan tanah kas desa, maka kami minta kerjasama yang baik dan sinergis bersama masyarakat untuk tertib dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan juga dalam pemanfaaatan tanah kas desa maupun sewa kios, karena sewaktu-waktu kami ini bisa diperiksa tentang penggunaan dan pemanfaatan tanah kas desa maka jika bapak ibu kurang bisa tertib jangan sampai nantinya tanah kas desa ini diminta untuk dikelola dan dikembalikan oleh kalurahan,” ucap Nugroho

“Jadi tugas bapak-ibu dengan adanya sosialisais ini 1. Tertib dalam membayar pajak, 2. Membayar sewa atau pajak dengan sesuai perjanjian dan berdasar peraturan kalurahan yang berlaku, 3. Laporan secara berkala jika ada penyewa yang sudah meninggal maka ahli waris silahkan untuk segera melapor agar data bisa terupdate dan tepat sasaran, “ tambah Nugroho .

Harapan Lucky sebagai Danarta Lumbungrejo, pertemuan hari ini bisa menjembatani dan memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk tertib administrasi maupun tertib bayar serta masyarakat sadar dan memahami bagaimana peraturan dan pemanfaatan tanah kas desa sehingga muncul kesadaran secara penuh dan tanpa paksaan dari masyarakat penyewa kios utamanya untuk tertib. (Ais- KIM Ceria Lumbungrejo)




Pemkab Sleman Terima Aksi Damai Warga Kronggahan Tolak Tempat Hiburan Malam

Sleman – Pemerintah Kabupaten Sleman bersama Biro Tata Pemerintah Provinsi DIY menerima ratusan warga Padukuhan Kronggahan, Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping yang melakukan aksi damai menolak pembangunan tempat hiburan malam (Liquid), pada Rabu (2/10).

Perwakilan warga Kronggahan diterima secara langsung oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sleman Kusno Wibowo bersama Kepala Biro Tapem Setda D.I. Yogyakarta Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Yudhonegoro serta seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemkab Sleman bertempat di Aula Lantai 3 Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman.

Dalam pertemuan tersebut, beberapa perwakilan warga Kronggahan menyampaikan aspirasinya terkait penolakan pembangunan tempat hiburan malam (Liquid) berlokasi di wilayah Dusun Kronggahan I.

Penolakan warga Kronggahan terhadap pembangunan Liquid dilatarbelakangi berbagai hal diantaranya, tidak adanya pemberitahuan secara jelas kepada warga terkait pembangunan tempat hiburan malam.

Selain itu, perwakilan warga Kronggahan juga menyebut ada kekhawatiran dampak negatif yang ditimbulkan dengan dibangunnya tempat hiburan malam. Bahkan, dari penjelasan perwakilan warga kronggahan, upaya penolakan pembangunan tempat hiburan malam ini telah dilakukan melalui petisi yang ditanda tangani sebanyak warga.

Menyikapi permasalahan tersebut, Pjs Bupati Sleman Kusno Wibowo dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa dari informasi yang dihimpun sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Sleman, pembangunan tempat hiburan malam di wilayah Dusun Kronggahan I belum mengantongi izin.

Pernyataan tersebut disambut riuh sejumlah perwakilan masyarakat yang turut hadir dalam pertemuan tersebut.

“Selain pembangunan yang tidak memiliki izin, pengurusan Tanah Kas Desa (TKD) tempat dimana pembangunan dilakukan, belum berizin,” tegas Kusni.

Kemudian hal tersebut ditindaklanjuti oleh Lurah Trihanggo Fajar Yunior yang dihadirkan dalam pertemuan dengan warga Kronggahan, dengan menyatakan akan memberhentikan seluruh proses izin dan pembangunan tempat hiburan malam Liquid.

Usai melakukan pertemuan dengan perwakilan warga Kronggahan, Pjs Bupati Sleman Kusno Wibowo bersama Kepala Biro Tapem Setda D.I. Yogyakarta KPH Yudhonegoro menemui seluruh warga Kronggahan yang melakukan aksi damai bertempat di Pendopo Parasamya untuk menyampaikan hasil dari pertemuan antara perwakilan warga Kronggahan dengan Lurah Trihanggo yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Sleman.




Pjs Bupati Sleman Harap TMMD Sengkuyung Dapat Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

SLEMAN –Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sleman, Kusno Wibowo, membuka kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung tahap IV di Lapangan Panti Asih, Kalurahan Hargobinangun, Kapanewon Pakem, Rabu (2/10/2024). Hadir mendampingi Pjs Bupati, Komandan Kodim 0732/Sleman Letkol Inf beserta jajaran Forkopimda Sleman.

Kusno Wibowo meresmikan TMMD Sengkuyung tahap IV secara simbolis dengan pemukulan gong, dan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan alat kerja. Pada kesempatan itu, Kusno beserta rombongan sekaligus meninjau lokasi TMMD yang berada di padukuhan Tanen.

Terdapat 2 jenis kegiatan pada TMMD Sengkuyung tahap IV. Untuk sasaran fisik, dibangun talud jalan dengan panjang meter, pembukaan jalan sepanjang 600 meter, dan pembuatan pos kamling. Sedangkan untuk sasaran non fisik dilakukan penyuluhan pencegahan stunting, penyuluhan wawasan kebangsaan, dan penyuluhan kamtibmas, narkoba, kejahatan jalanan dan bullying.

Pjs Bupati Sleman menyampaikan dukungan penuh terhadap kegiatan ini. Kolaborasi antara TNI dengan Pemerintah Kabupaten Sleman dinilai sebagai upaya percepatan pembangunan serta sebagai langkah peningkatan infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya kegiatan non fisik, Kusno berharap upaya tersebut mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

“Saya berharap melalui program TMMD ini dapat memberikan solusi atas permasalahan-permasalahan kewilayahan yang memadai, sarana irigasi, ketersediaan air bersih dan sanitasi, dan lain sebagainya,” jelasnya.

Kusno mengatakan, dampak yang tak kalah penting dari kegiatan ini, TMMD Sengkuyung diharapkan ikut mendukung kalurahan di Kabupaten Sleman menjadi kalurahan mandiri, yaitu kalurahan yang memiliki ketahanan pangan, aksesibilitas yang baik serta lingkungan yang sehat.

Sementara itu, Komandan Kodim 0732/Sleman Letkol Inf menerangkan TMMD Sengkuyung tahap IV  dilaksanakan mulai dari 2 hingga 31 Oktober mendatang. Dandim Sleman berharap, kegiatan ini tak hanya memberikan dampak pembangunan saja, namun juga ikut mempertahankan budaya gotong royong  di lingkungan masyarakat.

“Pada kegiatan ini terdapat budaya gotong royong yang dilakukan antara teman-teman TNI, Kepolisian, hingga masyarakat. Itu adalah hal yang mungkin tampak kecil dan terlupakan, tapi kegiatan itu sangat berpengaruh pada kehidupan masyarakat,” kata Zainollah.




Dinas PMK Sleman Adakan Pembinaan dan Pendampingan Penyusunan RABPKal di Seyegan

Sleman – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan ( PMK) Kabupaten Sleman mengadakan Pembinaan dan Pendampingan Penyusunan RABPKal bagi 5 Kalurahan yang ada di wilayah Seyegan di Aula Lantai II Kapanewon Seyegan, Sleman, Rabu (2/10/2024),

Kegiatan yang Dihadiri oleh Carik, Pangripto, Ulu ulu dari 5 Kalurahan, dan pendamping Kalurahan dibuka oleh Aris Setiyawan, Kepala Jawatan Praja Kapanewon Seyegan.

Aris menyampaikan bahwa perlunya koordinasi dan sinergi dari pamong Kalurahan dalam mempersiapkan dokumen APBKal sehingga laporannya bisa tepat waktu.

“Artinya dibutuhkan sikap disiplin dalam pelaksanaan APBKal,” ungkapnya.

Ratnaningsih, Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas PMK Sleman menuturkan dalam penyusunan RABPKal regulasinya juga harus update sebagaimana penyusunan APBKal yang dipayungi oleh Peraturan Bupati, penggunaan APBKal dan pengelolaan keuangannya.

Mengenai perubahan APBKal, konsideran perlu ditambahkan. Menyinggung masalah RKP, ada beberapa yang mendasari yaitu asumsi yang belum pasti (akhir Oktober), asumsi tahun berjalan, SHBJ tahun 2025 yang diharapkan harganya kompetitif dan kode rekening.

Lebih lanjut, Ratna juga menambahkan adanya pendampingan untuk TNT (Transaksi Non Tunai) dengan konsekuensi ada komitmen dalam pelaksanaan kegiatan oleh PBJ (Penyedia Barang dan Jasa).

Ditekankan juga oleh Ratna bahwa opname fisik tetap harus dilaksanakan meskipun sifatnya hanya sample untuk mengeliminir temuan terutama kegiatan fisik yang menggunakan dana yang cukup besar.

“Yang masih menjadi permasalahan adalah masih adanya perbedaan antara Dinas PMK dan Inspektorat berkaitan dengan PBJ. Peraturan Bupati sendiri mengisyaratkan bahwa PBJ bisa dibentuk ataupun tidak tergantung kebutuhan. Sementara Inspektorat mewajibkan adanya PBJ,” ujarnya.

Diakhir pembinaannya, Ratna menyampaikan  bahwa untuk Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kalau lebih bisa digunakan di tahun berikutnya dengan kegiatan yang sesuai dengan Kamus BKK.

Harapan Ratna, penyusunan RABPKal  tahun 2025 anggarannya akan berimbang dengan  pendapatan dari beberapa sumber yang ada. Kegiatan ditutup dengan diskusi antara Nara sumber dengan peserta. (Sutarto Agus/KIM Seyegan)