Sleman – Dalam rangka persiapan tahapan Pemungutan Dan Penghitungan Suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman menggelar bimbingan teknis (bimtek) pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2024 di Hotel Crystal Lotus Yogyakarta Sinduadi, Kapanewon Mlati, Rabu (06/11/2024).
Kegiatan itu berlangsung secra bertahap, yaitu gelombang pertama pada hari ini, dan gelombang kedua yang dilakukan pada Selasa (5/11/2024). Untuk gelombang dua, diikuti oleh PPK Tempel bersama panitia pemilihan kecamatan (PPK) dari 7 kapanewon lainnya, serta PPS dari 44 kalurahan di Kabupaten Sleman.
Kegiatan hari ini dihadiri oleh jajaran komisioner KPU Kabupaten Sleman beserta Sekretariat KPU Kabupaten Sleman, Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Sleman atau yang mewakili, Kepala Badan Pemerintahan Sekda Sleman atau yang mewakili, perwakilan KPU Provinsi DIY, serta narasumber Wakil Rektor UAD Yogyakarta, Norma Sari.
Plh Ketua KPU Kabupaten Sleman, Sura’ie menegaskan waktu pemungutan suara yang tinggal 18 hari lagi harus dimaksimalkan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang segala sesuatu yang akan dilakukan saat persiapan, dan pelaksanaan pemungutan suara hingga penghitungan suara di TPS.
“Penting sebagai PPK dan terutama PPS harus memahami terlebih dahulu regulasi, metode, dan peraturan yang mengatur tentang tata cara pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Untuk itu selama dua hari, akan disampaikan dari divisi Teknis KPU kabupaten Sleman serta kita nanti cermati dan ikuti penyampaian materi dari KPU provinsi serta motivasi dari Wakil Rektor Universitas Ahmad Dahlan. Semoga setelah ini jajaran PPK dan PPS lebih percaya diri dan bersemangat dalam memberikan bimtek kepada KPPS,” ungkap Sura’ie.
Selanjutnya, Wakil Rektor Universitas Ahmad Dahlan, Norma Sari menyampaikan meteri terkait penegakan integritas dan profesionalitas penyelenggara adhoc.
“Secara definisi integritas adalah sebuah kualitas kejujuran dan upaya untuk memiliki prinsip moral yang kuat. Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia merumuskan bahwa integritas ke dalam tiga komponen nilai-nilai, yaitu nilai integritas inti, yang tercermin dalam sikap jujur, bertanggung jawab, dan disiplin,” katanya.
“Sedangkan jujur itu sendiri adalah lurus hati, tidak curang dan tidak berbohong, dan harus memiliki rasa tanggung jawab yang memiliki arti siap menanggung akibat dari perbuatan yang dilakukan alias tidak buang badan, juga tercermin dalam sikap disiplin yang merupakan sikap taat terhadap peraturan baik, yang tertulis maupun tidak tertulis,” sambungnya.
Kemudian ada juga nilai integritas etos kerja, yang tercermin dalam sikap mandiri, kerja keras, dan sederhana. Mandiri sendiri artinya tidak bergantung pada orang lain. Kerja keras berarti gigih dan fokus dalam melakukan sesuatu, serta tidak asal-asalan. Sedangkan sederhana memiliki arti bersahaja dan tidak berlebih-lebihan.
Kemudian unsur yang ketiga adalah nilai integritas sikap, yaitu berani, peduli, dan adil. Berani memiliki arti mantap hati dan percaya diri, tidak gentar dalam menghadapi bahaya, kesulitan, dan sejenisnya. Peduli artinya mengindahkan, memperhatikan, atau menghiraukan orang lain.
“Sedangkan adil ialah berlaku sepatutnya dan tidak sewenang-wenang,” ungkap Norma.
Selanjutnya, Divisi Teknis KPU kabupaten Sleman, Nur Aan Mushlihoh menyampaikan materi mengenai proses pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Kemudian rekapitulasi suara di PPK, tanda pemberian suara sah dan tidak sah pada surat suara, hingga kebijakan umum pemungutan dan penghitungan suara.
“Sebelum KPPS bekerja nanti di TPS harus disampaikan apa apa saja yang penting dan harus disampaikan dan ditekankan dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Di antaranya persiapan pembuatan TPS, pencermatan kategori pemilih sebagai bahan KPPS menyampaikan undangan atau surat pemberitahuan kepada pemilih sampai dengan proses tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara, serta penting juga disampaikan bagaimana pengisian formulir Model C dan salinannya,” ungkap Nur.
“Formulir Model C adalah berita acara pemungutan dan penghitungan suara. Sedangkan formulir Model C salinan adalah dokumen penggandaan yang harus diberikan kepada para pihak tentang hasil penghitungan suara. Kemudian dalam waktu dekat akan diadakan simulasi dimana harus dibuat sesuai keadaan sebenarnya, mulai dari layout ruangan, perlengkapan yang digunakan, hingga ukuran kertas untuk penghitungan dan rekapitulasi suara. Sehingga pola pikir PPK dan PPS lebih terarah serta bisa mendapat gambaran langsung seluruh proses penghitungan dan rekapitulasi suara pada saat nanti memberikan bimbingan teknis kepada KPPS,” ujarnya.
Di akhir kegiatan, perwakilan KPU provinsi DIY, Tri Mulatsih mengatakan atas nama KPU DIY akan dilakukan evaluasi seluruh hasil bimtek.
“Tujuannya untuk memfokuskan lagi materi atau simulasi yang perlu ditekankan dalam bimtek ini sehingga PPK dan PPS memiliki pemahaman yang utuh untuk meneruskan bimtek nantinya di tingkat kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS),” jelas Tri.
“Dengan adanya pemahaman yang utuh tentang pelaksanaan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara, harapannya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman bisa semakin lancar dan lebih baik lagi,” tandasnya. (sbd_kimtempel)