Resmi Dilantik, Anggota KPPS Lumbungrejo Siap Sukseskan Pilkada 2024

Sleman – Pengambilan sumpah dan pelantikan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada serentak Tahun 2024 di Aula Lantai 2 Kalurahan Lumbungrejo dilangsungkan pada Kamis (7/11/2024). Kegiatan pelantikan tersebut dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
Pada kesempatan itu, ditetapkan anggota KPPS Lumbungrejo sebanyak 77 orang, yang terdiri dari tujuh orang per TPS dari 11 TPS di Kalurahan Lumbungrejo. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU kabupaten Sleman nomor 675 tahun 2024, anggota KPPS berasal dari masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat. Anggota KPPS berjumlah tujuh orang, dengan susunan satu ketua merangkap anggota serta enam anggota. KPPS juga harus memiliki komposisi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dari jumlah anggota.
Acara itu dihadiri oleh Lurah Lumbungrejo didampingi Babinsa, Babinkamtibmas, Jagabaya, Pengawas Kalurahan/Desa, perwakilan PPK Tempel, Ketua dan anggota PPS, jajaran Kesekretariatan PPS Lumbungrejo, serta KPPS terpilih.
Pada kesempatan itu, Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi diwakili Ketua PPS Lumbungrejo, Sih Budi Daryanto mengatakan bahwa semua KPPS yang telah diambil sumpah dan janji sebagai anggota KPPS hari ini telah memikul tanggung jawab yang besar terhadap kesuksesan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024.
“KPPS merupakan garda terdepan dalam kesuksesan pilkada serentak tahun ini. Untuk itu, sangat penting bagi kita semua untuk selalu memegang dan menjalankan asas dan prinsip penyelenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Memegang asas langsung umum bebas rahasia jujur dan adil, serta selalu menjaga independensi, integritas, netralitas, profesionalitas, dan imparsialitas,” kata Sih.
“Diusahakan betul kita sebagai penyelenggara, KPU Kabupaten dan jajarannya baik KPPS, PPS, maupun PPK bekerja secara profesional dan netral. Tidak diperbolehkan menjadi tim sukses atau memihak salah satu pasangan calon. Amanah ini harus dijalankan dengan sebaik-baiknya,” sambungnya.
Sih menambahkan, pemungutan dan penghitungan suara akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 hanya tinggal 19 hari lagi. ‘Untuk itu, semua jajaran penyelenggara pilkada harus segera mempersiapkan diri termasuk KPPS yang baru saja dilantik.
Selanjutnya, usai pelantikan akan dilaksanakan bimbingan teknis. Anggota KPPS harus mempersiapkan diri mengikuti bimbingan teknis pemungutan dan penghitungan tersebut. Bimbingan teknis menjadi kunci kesuksesan pilkada. Untuk itu, semua anggota KPPS harus mengikutinya.
“Dengan demikian, pemungutan dan penghitungan suara, atau yang populer disebut dengan hari “coblosan” pada tanggal 27 November 2024 dapat berjalan dengan baik,lancar, dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Sih.
“KPPS dalam melaksanakan penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara harus benar-benar melaksanakan ketugasan sesuai regulasi. Ikuti bimtek KPPS dengan sebaik mungkin, pelajari dengan baik panduan KPPS dalam bekerja, sehingga proses di TPS berjalan benar, lancar, dan tidak ada kekeliruan,” imbuhnya.
Lurah Lumbungrejo, M Misbah Al Hakim menambahkan KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, harus melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.
“Pelaksanaan tugas di atas, perlu diwujudkan dengan transparansi, tidak memihak, tingkat akurasi yang tinggi dan bertanggung jawab sehingga dapat terwujud nilai-nilai demokrasi yang dapat dibanggakan,” tutur Misbah.
“Oleh karena itu, dalam menjalankan tugasnya KPPS harus mematuhi kode etik yang berlaku, di antaranya asas mandiri dan adil, asas kepastian hukum, asas jujur, keterbukaan, akuntabilitas, asas kepentingan umum, asas proporsionalitas,asas profesionalitas, efisiensi,dan efektivitas, dan asas tertib,” tandasnya. (sbd_kimtempel)



