Resmi Dilantik, Anggota KPPS Lumbungrejo Siap Sukseskan Pilkada 2024

Sleman – Pengambilan sumpah dan pelantikan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada serentak Tahun 2024 di Aula Lantai 2 Kalurahan Lumbungrejo dilangsungkan pada Kamis (7/11/2024). Kegiatan pelantikan tersebut dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.

Pada kesempatan itu, ditetapkan anggota KPPS Lumbungrejo sebanyak 77 orang, yang terdiri dari tujuh orang per TPS dari 11 TPS di Kalurahan Lumbungrejo. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU kabupaten Sleman nomor 675 tahun 2024, anggota KPPS berasal dari masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat. Anggota KPPS berjumlah tujuh orang, dengan susunan satu ketua merangkap anggota serta enam anggota. KPPS juga harus memiliki komposisi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dari jumlah anggota.

Acara itu dihadiri oleh Lurah Lumbungrejo didampingi Babinsa, Babinkamtibmas, Jagabaya, Pengawas Kalurahan/Desa, perwakilan PPK Tempel, Ketua dan anggota PPS, jajaran Kesekretariatan PPS Lumbungrejo, serta KPPS terpilih.

Pada kesempatan itu, Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi diwakili Ketua PPS Lumbungrejo, Sih Budi Daryanto mengatakan bahwa semua KPPS yang telah diambil sumpah dan janji sebagai anggota KPPS hari ini telah memikul tanggung jawab yang besar terhadap kesuksesan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024.

“KPPS merupakan garda terdepan dalam kesuksesan pilkada serentak tahun ini. Untuk itu, sangat penting bagi kita semua untuk selalu memegang dan menjalankan asas dan prinsip penyelenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Memegang asas langsung umum bebas rahasia jujur dan adil, serta selalu menjaga independensi, integritas, netralitas, profesionalitas, dan imparsialitas,” kata Sih. 

“Diusahakan betul kita sebagai penyelenggara, KPU Kabupaten dan jajarannya baik KPPS, PPS, maupun PPK bekerja secara profesional dan netral. Tidak diperbolehkan menjadi tim sukses atau memihak salah satu pasangan calon. Amanah ini harus dijalankan dengan sebaik-baiknya,” sambungnya.

Sih menambahkan, pemungutan dan penghitungan suara akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 hanya tinggal 19 hari lagi. ‘Untuk itu, semua jajaran penyelenggara pilkada harus segera mempersiapkan diri termasuk KPPS yang baru saja dilantik.

Selanjutnya, usai pelantikan akan dilaksanakan bimbingan teknis. Anggota KPPS harus mempersiapkan diri mengikuti bimbingan teknis pemungutan dan penghitungan tersebut. Bimbingan teknis menjadi kunci kesuksesan pilkada. Untuk itu, semua anggota KPPS harus mengikutinya.

“Dengan demikian, pemungutan dan penghitungan suara, atau yang populer disebut dengan hari “coblosan” pada tanggal 27 November 2024 dapat berjalan dengan baik,lancar, dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Sih.

“KPPS dalam melaksanakan penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara harus benar-benar melaksanakan ketugasan sesuai regulasi. Ikuti bimtek KPPS dengan sebaik mungkin, pelajari dengan baik panduan KPPS dalam bekerja, sehingga proses di TPS berjalan benar, lancar, dan tidak ada kekeliruan,” imbuhnya.

Lurah Lumbungrejo, M Misbah Al Hakim menambahkan KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, harus melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.

“Pelaksanaan tugas di atas, perlu diwujudkan dengan transparansi, tidak memihak, tingkat akurasi yang tinggi dan bertanggung jawab sehingga dapat terwujud nilai-nilai demokrasi yang dapat dibanggakan,” tutur Misbah.

“Oleh karena itu, dalam menjalankan tugasnya KPPS harus mematuhi kode etik yang berlaku, di antaranya asas mandiri dan adil, asas kepastian hukum, asas jujur, keterbukaan, akuntabilitas, asas kepentingan umum, asas proporsionalitas,asas profesionalitas, efisiensi,dan efektivitas, dan asas tertib,” tandasnya. (sbd_kimtempel)




Sebanyak 497 Anggota KPPS Caturtunggal Dilantik, Siap Laksanakan Pilkada Sleman 2024

Sleman – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, resmi dilantik dalam rangka persiapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2024. Acara yang dilaksanakan di Aula SMK Negeri 2 Depok, Kamis (7/11/2024) ini dihadiri oleh Penjabat Lurah Caturtunggal, Ketua Panitia Pemilihan Kapanewon Depok, Panitia Pengawas Kalurahan (Panwaslu), Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kalurahan Caturtunggal, serta aparat keamanan dari Bhabinsa dan Babinkamtibmas.

Sebanyak 497 anggota KPPS dari 71 Tempat Pemungutan Suara (TPS) hadir untuk mengikuti prosesi pelantikan. Ketua PPS Kalurahan Caturtunggal, Reza Patria Boy Hastomo, membacakan Surat Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman Nomor 609 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan KPPS.

Pada kesempatan itu dilaksanakan pula pengucapan sumpah pengangkatan KPPS, pembacaan Pakta Integritas, serta penandatanganan berita acara. Bagian ini menjadi momentum penting sebagai wujud komitmen KPPS dalam melaksanakan tugas dengan jujur, adil, dan profesional.

PJ Lurah Caturtunggal, Feri Ferdian dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat bertugas kepada seluruh anggota KPPS.

“Pengalaman dan dedikasi KPPS dalam menyukseskan pilkada Sleman patut diapresiasi,” ucap Feri

Dengan pelantikan ini, diharapkan KPPS Kalurahan Caturtunggal dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dalam pelaksanaan pemilihan mendatang. (Oktaviana / Kim Depok)




PPK dan PPS Kapanewon Tempel Ikuti Bimtek  Pemungutan dan Penghitungan Suara

Sleman – Dalam rangka persiapan tahapan Pemungutan Dan Penghitungan Suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman menggelar bimbingan teknis (bimtek) pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2024 di Hotel Crystal Lotus Yogyakarta Sinduadi, Kapanewon Mlati, Rabu (06/11/2024).

Kegiatan itu berlangsung secra bertahap, yaitu gelombang pertama pada hari ini, dan gelombang kedua yang dilakukan pada Selasa (5/11/2024). Untuk gelombang dua, diikuti oleh PPK Tempel bersama panitia pemilihan kecamatan (PPK) dari 7 kapanewon lainnya, serta PPS dari 44 kalurahan di Kabupaten Sleman.

Kegiatan hari ini dihadiri oleh jajaran komisioner KPU Kabupaten Sleman beserta Sekretariat KPU Kabupaten Sleman, Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Sleman atau yang mewakili, Kepala Badan Pemerintahan Sekda Sleman atau yang mewakili, perwakilan KPU Provinsi DIY, serta narasumber Wakil Rektor UAD Yogyakarta, Norma Sari.

Plh Ketua KPU Kabupaten Sleman, Sura’ie menegaskan waktu pemungutan suara yang tinggal 18 hari lagi harus dimaksimalkan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang segala sesuatu yang akan dilakukan saat persiapan, dan pelaksanaan pemungutan suara hingga penghitungan suara di TPS.

“Penting sebagai PPK dan terutama PPS harus memahami terlebih dahulu regulasi, metode, dan peraturan yang mengatur tentang tata cara pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Untuk itu selama dua hari, akan disampaikan dari divisi Teknis KPU kabupaten Sleman serta kita nanti cermati dan ikuti penyampaian materi dari KPU provinsi serta motivasi dari Wakil Rektor Universitas Ahmad Dahlan. Semoga setelah ini jajaran PPK dan PPS lebih percaya diri dan bersemangat dalam memberikan bimtek kepada KPPS,” ungkap Sura’ie.

Selanjutnya, Wakil Rektor Universitas Ahmad Dahlan, Norma Sari menyampaikan meteri terkait penegakan integritas dan profesionalitas penyelenggara adhoc.

“Secara definisi integritas adalah sebuah kualitas kejujuran dan upaya untuk memiliki prinsip moral yang                kuat. Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia merumuskan bahwa integritas ke dalam tiga komponen nilai-nilai, yaitu nilai integritas inti, yang tercermin dalam sikap        jujur, bertanggung jawab, dan disiplin,” katanya.

“Sedangkan jujur itu sendiri adalah lurus hati, tidak curang dan tidak berbohong, dan harus memiliki rasa tanggung jawab yang memiliki arti siap menanggung akibat dari perbuatan yang dilakukan alias tidak buang badan, juga tercermin dalam sikap disiplin yang merupakan sikap taat terhadap peraturan baik, yang tertulis maupun tidak tertulis,” sambungnya.

Kemudian ada juga nilai integritas etos kerja, yang tercermin dalam sikap mandiri, kerja keras, dan sederhana. Mandiri sendiri artinya tidak bergantung pada orang lain. Kerja keras berarti gigih dan fokus dalam melakukan sesuatu, serta tidak asal-asalan. Sedangkan sederhana memiliki arti bersahaja dan tidak berlebih-lebihan.

Kemudian unsur yang ketiga adalah nilai integritas sikap, yaitu berani, peduli, dan adil. Berani memiliki arti mantap hati dan percaya diri, tidak gentar dalam menghadapi bahaya, kesulitan, dan sejenisnya. Peduli artinya mengindahkan, memperhatikan, atau menghiraukan orang lain.

“Sedangkan adil ialah berlaku sepatutnya dan tidak sewenang-wenang,” ungkap Norma.

Selanjutnya, Divisi Teknis KPU kabupaten Sleman, Nur Aan Mushlihoh menyampaikan materi mengenai  proses pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Kemudian rekapitulasi suara di PPK, tanda pemberian suara sah dan tidak sah pada surat suara, hingga kebijakan umum pemungutan dan penghitungan suara.

“Sebelum KPPS bekerja nanti di TPS harus disampaikan apa apa saja yang penting dan harus disampaikan dan ditekankan dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Di antaranya persiapan pembuatan TPS, pencermatan kategori pemilih sebagai bahan KPPS menyampaikan undangan atau surat pemberitahuan kepada pemilih sampai dengan proses tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara, serta penting juga disampaikan bagaimana pengisian formulir Model C dan salinannya,” ungkap Nur.

“Formulir Model C adalah berita acara pemungutan dan penghitungan suara. Sedangkan formulir Model C salinan adalah dokumen penggandaan yang harus diberikan kepada para pihak tentang hasil penghitungan suara. Kemudian dalam waktu dekat akan diadakan simulasi dimana harus dibuat sesuai keadaan sebenarnya, mulai dari layout ruangan, perlengkapan yang digunakan, hingga ukuran kertas untuk penghitungan dan rekapitulasi suara. Sehingga pola pikir PPK dan PPS lebih terarah serta bisa mendapat gambaran langsung seluruh proses penghitungan dan rekapitulasi suara pada saat nanti memberikan bimbingan teknis kepada KPPS,” ujarnya.

Di akhir kegiatan, perwakilan KPU provinsi DIY, Tri Mulatsih mengatakan atas nama KPU DIY akan dilakukan evaluasi seluruh hasil bimtek.

“Tujuannya untuk memfokuskan lagi materi atau simulasi yang perlu ditekankan dalam bimtek ini sehingga PPK dan PPS memiliki pemahaman yang utuh untuk meneruskan bimtek nantinya di tingkat kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS),” jelas Tri.

“Dengan adanya pemahaman yang utuh tentang pelaksanaan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara, harapannya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman bisa semakin lancar dan lebih baik lagi,” tandasnya. (sbd_kimtempel)




Sebanyak 462 Anggota KPPS Resmi Dilantik PPS Condongcatur

Sleman – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kalurahan Condongcatur melantik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS se-Kalurahan Condongcatur di Gedung serbaguna Kalurahan Condongcatur, Kamis (7/11/2024).

Ketua PPS Condongcatur, Heri Prasetyo menjelaskan sebanyak 462 anggota KPPS TPS se-Kalurahan Condongcatur yang terdiri dari Ketua KPPS dan 7 orang anggota dari 66 TPS di Kalurahan Condongcatur menjalani sumpah dan pelantikan sebagai KPPS pemilu 2024. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasubag SDM dan Sosdiklihparmas KPU Sleman, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Depok, Plt. Jagabaya mewakili Lurah Condongcatur, Babinsa, Babinkamtibmas, PKD Condongcatur dan Stakeholder lainnya

“Kami membacakan SK KPU Kabupaten Sleman nomor 610 tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pada Kalurahan Condongcatur Kapanewon Depok Kabupaten Sleman untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 dengan masa tugas satu bulan terhitung sejak tanggal 7 November 2024 sampai dengan 8 Desember 2024,” katanya.

Heri menambahkan, tugas KPPS sangat penting karena sebagai kepanjangan tangan KPU Kabupaten Sleman dalam penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara. KPPS berkewajiban untuk memastikan pelaksanaan pemungutan suara di tingkat TPS berjalan dengan asas pemilu yaitu jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia. Dengan adanya KPPS ini, masyarakat yang mempunyai hak pilih dapat mempergunakan hak pilihnya di TPS sesuai domisilinya masing-masing.

Pada kesempatan yang sama, Plt. Jagabaya, Wahyu Nurendra mewakili Lurah Condongcatur dalam sambutanya menyampaikan pesan agar para petugas KPPS yang dilantik pada hari ini dapat menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan pedoman KPU dan peraturan yang berlaku.

“Anggota KPPS merupakan pejuang demokrasi yang mempunyai peran sangatlah penting sebagai ujung tombak dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman. Jika dilihat ketugasan KPPS pada pemilukada ini lebih ringan dari pada saat pemilihan Presiden, Wakill Presiden dan legislatif kemarin, karena besok hanya akan menghitung satu kotak suara,” ungkap Wahyu.

“Semoga pelaksanaan pemilukada khususnya di wilayah Condongcatur dapat berlangsung dengan lancar dan sukses tanpa kendala yang berarti dan partisipasi pemilih dapat meningkat diatas 75 persen,” imbuhnya.

Sementara, Ketua PPK Kecamatan Depok, Wuri Handayani usai pelantikan KPPS Condongcatur menyampaikan bahwa hari ini yaitu 7 November 2024, dilakukan secara serentak pelantikan KPPS di Indonesia sesuai dengan tahapan dari KPU RI.  

“Di wilayah Kecamatan Depok, total KPPS yang dilantik sebanyak 1344 orang yang merupakan KPPS terbanyak se-Kabupaten Sleman. Sementara, untuk pelantikan KPPS Maguwoharjo telah dilakukan pada siang hari tadi, Condongcatur pada sore ini, dan malam ini pelantikan KPPS di Caturtunggal,” tutur Wuri.

“Selanjutnya dijadwalkan antara tanggal 8 sampai dengan 11 November 2024 akan dilaksanakan bimbingan teknis (bimtek) orientasi tugas dan kode etik  KPPS, dan antara tanggal 15 November ke atas dijadwalkan bimtek tentang pemungutan penghitungan suara, untuk waktu pastinya menunggu undangan dari PPS,” tandasnya. (Wasana / Kim Depok)




Ketua PPS Sumbersari Lantik 105 Orang Anggota KPPS

Sleman – Ketua PPS Sumbersari, Kapanewon Moyudan, melantik Anggota KPPS se-Kalurahan Sumbersari, di Pendopo Kalurahan setempat, Kamis (7/11/2024).

Acara tersebut dihadiri oleh Sekretariat KPU Kabupaten Sleman, Lurah Sumbersari, Kamituwa Sumbersari, Babinsa, Babin Kamtibmas, Pengawas Desa/Kalurahan (PKD) dan 105 orang anggota KPPS dari 15 TPS yang tersebar di Kalurahan Sumbersari.

Usai prosesi pelantikan, Ketua PPS Sumbersari, Sugiyanto dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada anggota KPPS yang sudah dilantik. Artinya, mereka telah sah menjadi bagian dari penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2024. Sebagai penyelenggara, para anggota KPPS tersebut diharapkan untuk mencurahkan tenaga dan pikiran demi suksesnya pelaksanaan pilkada serentak pada 27 November mendatang.  

“Pelaksanaan pilkada tinggal 19 hari lagi. Mohon kepada KPPS untuk benar-benar meluangkan waktunya, untuk mengikuti bimtek yang sudah kami agendakan.” Kata Sugiyanto.  

“Hasil kerja kalian yang akan menentukan tanggung jawab terhadap hukum,” pungkasnya.

Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi menyampaikan bahwa setelah diambil sumpah dan janji artinya semua anggota KPPS sudah memiliki tanggung jawab yang besar terhadap kesuksesan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024.

“KPPS merupakan garda terdepan dalam kesuksesan pilkada tahun ini. Untuk itu, sangat penting bagi kita semua untuk memegang dan menjalankan asas dan penyelenggaraan, serta menjaga independensi, integritas, netralitas, profesionalitas, dan iparsialitas,” ungkap Baehaqi.

Ia pun berharap agar anggota KPPS dalam penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara harus melaksanakan ketugasannya sesuai dengan regulasi.

Baehaqi menekankan tiga hal yang harus ditaati oleh KPPS, yaitu cek kelengkapan dokumen pemungutan pemungutan dan prnghitungan suara. Kemudian KKPS harus mahami dan memperhatikan dokumen yang harus ada di dalam kotak dan di luar kotak, serta memahami dengan baik penggunaan Sirekap.

“Kalau kita sudah bekerja dengan profesional, dan sesuai regulasi, kecil akan terjadinya permasalahan hukum,” tegas Baehaqi.

“Selain tiga hal tersebut pertangungjwaban keungan harus dilakukan dengan baik, lengkap, dan secepatnya dilaporkan,” pungkasnya. (Giek/ KIM Moyudan)