Kominfo DIY Kenalkan Kanal Aduan Pelayanan Publik kepada Kelompok Informasi Masyarakat

Sleman – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika DIY terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas layanan publik. Salah satu langkah terbarunya ialah memperkenalkan kanal pengaduan E-Lapor Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta atau aplikasi ‘Jogja istimewa’. Aplikasi tersebut ditujukan untuk mempermudah masyarakat melaporkan masalah pelayanan publik.

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika DIY, Riris Puspita Wijaya itu dilaksanakan di kantor Kominfo DIY, Kamis (21/11/2024). Acara ini pun menghadirkan dua orang narasumber, yaitu Knowledge Management Manager International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA), Ahmad Hedar, dan Dosen Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Iva Ariani.

Pada kesempatan itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo DIY mengatakan bahwa ada berbagai kanal pengaduan berbasis digital yang dapat diakses masyarakat, mulai dari aplikasi berbasis mobile hingga situs web resmi Pemerintah Daerah DIY. Platform digital ini bertujuan untuk menjangkau masyarakat yang lebih luas, dan memberikan kenyamanan bagi pelapor dalam menyampaikan keluhan ataupun aspirasinya.

“Kami ingin masyarakat, khususnya KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan layanan publik,” tutur Riris.

Menurutnya, kedua kanal tersebut dirancang agar lebih inklusif khususnya bagi KIM yang selama ini menjadi mitra pemerintah daerah dalam menyebarluaskan informasi ke berbagai lapisan masyarakat.

Di mana KIM sebagai komunitas yang berfokus pada distribusi informasi, memiliki peran penting dalam mendukung program pemerintah setempat. Dengan adanya kanal aduan tersebut, maka KIM dapat menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah dalam menyampaikan permasalahan atau aspirasi secara cepat dan akurat.

“Melalui partisipasi KIM maka masyarakat dapat memahami cara menyampaikan laporan yang ditujukan kepada Pemda DIY secara lebih terstruktur dan terukur untuk ditindaklanjuti,” terang Riris.

Sementara itu, Dosen Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Iva Ariani pada kesempatan itu menuturkan keberadaan kanal aduan sangat benting sebagai salah satu media yang menampung dan menyalurkan hak masyarakat untuk mendapatkan  pelayanan publik berkualitas dan tidak diskriminatif.

“Selain itu, kanal aduan merupakan kesempatan bagi instansi pemerintah melakukan evaluasi dan perbaikan layanan publik,” imbuhnya.

Di samping kemudahan akses, kanal aduan tersebut dilengkapi dengan fitur-fitur interaktif, seperti pelacakan status laporan, panduan pengisian keluhan, dan layanan konsultasi langsung. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya melaporkan keluhan tetapi juga dapat memantau proses tindaklanjut aduan dari pemerintah daerah.

Lebih lanjut, Iva menyebutkan ada tiga jenis kanal aduan yaitu kanal tradisional, kanal digital, dan kanal interaktif. Ada beberapa tahapan yang dibutuhkan dalam membangun sistem kanalisasi pengaduan, di antaranya melakukan identifikasi kebutuhan masyarakat, pemilihan kanal yang sesuai, penyediaan infrastruktur dan sumberdaya manusia, memberikan sosialisasi kepada masyarakat, serta melakukan monitoring dan evaluasi.

“Tantangan dalam kanalisasi adalah kurangnya kesadaran masyarakat, minimnya dana dan sumberdaya, kesulitan dalam integrasi teknologi, maupun tingkat respon yang lambat,” pungkasnya. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)




Wujudkan Pemajuan Kebudayaan, Pemkab Sleman Selenggarakan Anugerah Kebudayaan dan Luncurkan Inovasi Kebudayaan

Sleman – Dalam rangka mendorong pemajuan kebudayaan di wilayah Kabupaten Sleman, Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Sleman menyelenggarakan Anugerah Kebudayaan sebagai penghargaan bagi seniman dan budayawan yang berkontribusi dalam pemajuan kebudayaan di Sleman.

Anugerah Kebudayaan berlangsung di Pendopo Parasamya Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman pada Rabu (20/11) malam.

Dalam pelaksanaanya, Anugerah Kebudayaan menghadirkan para seniman dan budayawan yang telah diusulkan dan diverifikasi serta dinilai berhak menerima penghargaan Anugerah Kebudayaan, baik dari Kapanewon, organisasi kebudayaan, maupun perorangan.

Penghargaan Anugerah Kebudayaan ini diserahkan langsung oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sleman Kusno Wibowo kepada 8 seniman dan budayawan.

Adapun penerima penghargaan tersebut antara lain, Madu Maheswari dengan kategori anak berprestasi di bidang kebudayaan, Prasetya Banar Wicaksono dengan kategori regenerasi pelestari dan atau pelaku seni, Budi Santoso dengan kategori kreator seni, Krincing Manis Dance Studio dengan kategori lembaga seni, Antonius Hajar Wisnu dengan kategori pelestari dan atau pelaku seni, Suratmi dengan kategori pelestari dan atau pelaku pengetahuan teknologi tradisional, Trenggaon Al Fatah dengan kategori pelestari dan atau pelaku seni, dan eks Klinik Pabrik Gula Randu Gunting dengan kategori pelestari dan atau pelaku cagar budaya.

Dalam sambutannya, Pjs Bupati Sleman Kusno Wibowo menyampaikan apresiasinya kepada seluruh penerima penghargaan Anugerah Kebudayaan.

Menurutnya, pemberian penghargaan ini merupakan bentuk perhatian dan apresiasi Pemkab Sleman kepada para seniman dan budayawan yang telah berjasa dalam melestarikan seni budaya dan telah menunjukkan dharma baktinya secara konsisten kepada masyarakat dan seni itu sendiri.

“Penghargaan yang diberikan kepada tokoh-tokoh budaya dan seni yang terpilih tentu tidak sebanding dengan peranan dan jasa mereka dalam pelestarian kebudayaan yang dilakukan selama ini. Pemberian ini kami harapkan dapat menjadi simbol kehadiran dan kepedulian Pemerintah Kabupaten Sleman atas kiprah para seniman Sleman,” katanya.

Di samping pemberian penghargaan Anugerah Kebudayaan, pada kesempatan tersebut Pjs Bupati Sleman juga meluncurkan Sistem Pendokumentasian Warisan Cagar Budaya melalui sistem direktori kebudayaan dengan menggunakan teknologi informasi serta, meluncurkan Sistem Informasi Warisan Budaya (SIWA).

Peluncuran kedua inovasi kebudayaan ini ditandai dengan simbolis menekan tombol launching oleh Pjs Bupati Sleman bersama dengan Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Sleman.

Kusno berharap, keberadaan aplikasi SIWA dan Direktori Kebudayaan ini benar-benar mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan warisan budaya takbenda di Kabupaten Sleman, tidak hanya sekedar latah mengikuti trend membuat berbagai aplikasi.

“Melalui aplikasi SIWA ini masyarakat dapat mengajukan usulan penetapan Warisan Budaya Takbenda dari kalurahan. Dan di dalam platform Direktori Kebudayaan kita dapat mengakses apa saja yang menjadi objek pemajuan kebudayaan di Wilayah Kabupaten Sleman,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Edy Winarya menjelaskan bahwa Aplikasi “SIWA” atau Sistem Informasi Warisan Budaya merupakan terobosan dan inovasi dalam pelayanan publik di bidang kebudayaan dengan menggunakan Teknologi Informasi.

“SIWA (Sistem Informasi Warisan Budaya) merupakan platform yang digunakan untuk mengusulkan karya budaya agar dapat ditetapkan menjadi warisan budaya Tak benda,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ia menuturkan nama “SIWA” memiliki konsep dan filosofi dari nama Dewa “SIWA” salah satu dari tiga dewa utama yaitu Brahma, Wisnu dan Siwa. Siwa adalah dewa pelebur, bertugas untuk melebur segala sesuatu yang sudah usang dan tidak layak untuk menjadi baik dan berguna.

Menurutnya SIWA merupakan solusi cerdas dalam upaya pelestarian pengembangan dan pemenfaatan warisan budaya  di Kabupaten Sleman. Dengan hadirnya aplikasi SIWA, Ia berharap masyarakat dapat dengan mudah melakukan pendaftaran karya budayanya untuk diusulkan menjadi Warisan Budaya Tak benda (WBTb). (Humas Sleman)




Dinkes Sleman Adakan Sosialisasi di Sumberarum dan Sumbersari, Bahas Izin Penggunaan Tanah Kalurahan

Sleman – Menindaklanjuti Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Penggunaan Tanah Kalurahan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sleman mengadakan sosialisasi kepada Lurah Sumbersari dan Lurah Moyudan, di Ruang Abhinaya Kapanewon Moyudan, Selasa (19/11/2024).

Sosilasisasi tersebut membahas pengajuan izin Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman kepada Gubernur DIY terkait penggunaan tanah kalurahan di Kalurahan Sumberarum dan Kalurahan Sumbersari. Pasalnya, sebagian bangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) di kedua kalurahan tersebut, berdiri di tanah kalurahan.  

Acara itu dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Sleman, Panewu Moyudan, Lurah Sumberarum, Lurah Sumbersari, dan stakeholder dari kedua Kalurahan.

Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Sarwaka dalam sambutannya menyampaikan bahwa sampai saat ini Dinkes Sleman masih menggunakan tanah kalurahan sebagai tempat pendirian Pustu di sejumlah kalurahan.

“Tanah yang ditempati sebagai bangunan Pustu di Sumberarum seluas 450 meter persegi. Sedangkan di Sumbersari 150 meter persegi. Kedua Pustu tersebut akan segera kami proses pengajuan izin penggunaannya kepada gubernur, dan sesuai ketentuan harus melakukan sosialisasi. Maka hari ini kami menghadirkan Bapak/Ibu untuk menyosialisasikan,” ungkap Sarwaka.

Panewu Moyudan, Harsowasono dalam kesempatan yang sama menyambut baik atas inisiatif dari Dinkes Kabupaten Sleman atas pengajuan ijin penggunaan tanah Kalurahan yang dipergunakan untuk Pustu.

Ia pun menambahkan, di Moyudan masih banyak Tanah Kas Desa (TKD) yang digunakan sebagai tempat pendidikan, perkantoran, maupun digunakan lembaga lainnya.

“Semoga semua bisa tertata dan terprogram dengan baik, dan yang terpenting ada proses pengajuan,” kata Harsowasono.

Pada kesempatan itu, Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Pertanahan dan Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman, Rizki Andianta Natsir menjelaskan bagaimana tata cara pengajuan ijin penggunaan tanah kalurahan, dan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pengajuan izin tersebut.

“Pengajuan izin dengan segala mekanismenya akan selesai dalam waktu 86 hari kalender,” tuturnya. (Giek/ KIM Moyudan)




Perkuat Peran Forum KIM dalam Diseminasi Informasi, Kominfo Sleman Gelar Peningkatan Kapasitas

Sleman – Pengurus Forum Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Sembada Kabupaten Sleman mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sleman, di Kampung Lobster, Gunungkidul, Selasa (19/11/2024). Acara itu ditujukan untuk memperkuat peran Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) sebagai jembatan informasi antara masyarakat dan pemerintah.

Kegiatan ini dihadiri oleh Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman, Eka Suryo Prihantoro, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Cicilia Lusiani, serta 18 orang perwakilan KIM Sembada dari berbagai kapanewon.

Pada kesempatan itu, Plt Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sleman, Eka Suryo Prihantoro menyampaikan pentingnya KIM dalam menghadapi tantangan era digital sekarang ini. Pihaknya pun berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan kapasitas Kelompok Informasi Masyarakat demi tercapainya masyarakat yang lebih terinformasi dan berdaya. 

“KIM harus menjadi agen informasi yang dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam memanfaatkan teknologi informasi untuk pembangunan,” ungkapnya. 

Sementara, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Cicilia Lusiani memberikan informasi seputar pengelolaan informasi, teknologi digital, dan strategi komunikasi berbasis masyarakat sebagai pemantik diskusi.

Lusiani mengatakan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Sleman berupaya meningkatkan pelayanan publik sekaligus memastikan layanan pemerintah dapat diakses secara cepat, transparan dan efisien melalui aplikasi ‘Sleman Digital’ yang telah resmi diluncurkan pada 1 November 2024 lalu.

Menurutnya, program aplikasi Sleman Digital merupakan inisiatif Pemerintah Kabupaten Sleman dalam mendorong transformasi digital di berbagai sektor pelayanan publik. Melalui aplikasi ini, seluruh masyarakat Kabupaten Sleman dapat mengakses informasi, layanan publik, dan berbagai fitur pendukung yang dirancang untuk mempermudah aktivitas sehari-hari.

“Manfaat aplikasi Sleman Digital dapat memberikan akses informasi dan peluang digital untuk meningkatkan literasi teknologi, serta mendukung pertumbuhan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) melalui platform berbasis teknologi,” ungkap Lusi.

“Masyarakat dapat mengakses berbagai layanan pemerintah kapan saja melalui telepon genggamnya,” sambungnya.

Adapun fitur yang tersedia dalam aplikasi Sleman Digital di antaranya Peta Wisata Interaktif, layanan aduan SP4N Lapor! dan Lapor Sleman, lokasi free WiFi, CCTV, Dukcapil Online, Damkar Sleman, Cek PBB, Sleman TV, Satu Data UMKM, dan fitur layanan publik lainnya.

Lebih lanjut, program Sleman Digital ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Sleman dalam menghadapi era digital secara inklusif dan progresif serta menjadikan Sleman sebagai kabupaten yang unggul dalam tata kelola digital di Indonesia.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pengurus Forum KIM Sembada dapat lebih optimal dalam menjalankan perannya, sehingga mampu meningkatkan literasi informasi masyarakat, memberdayakan potensi lokal, dan memperkuat jaringan komunikasi di wilayah Kabupaten Sleman.  (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)




Panwascam Ngaglik Gelar Rakor Pengawasan Terakhir Jelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2024

Sleman – Jelang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2024, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Ngaglik mengadakan rapat koordinasi pengawasan terakhir di Pring Sewu Resto, Selasa (19/11/2024). Acara itu dihadiri oleh 154 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kapanewon Ngaglik.

Ketua Panwascam Ngaglik, Edi Rahmat Hidayat dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran pengawas TPS dalam menjaga netralitas dan memastikan kelancaran proses pemilu. Ia juga mengajak seluruh peserta untuk bekerja maksimal demi terselenggaranya pemilu yang bersih dan transparan.

“Harapan kami yaitu seluruh PTPS benar-benar memahami regulasi yang berlaku. Ini merupakan wujud upaya kami dalam mempersiapkan petugas PTPS agar mampu bekerja secara maksimal dan optimal,” ujar Edi.

Sementara Ketua PPK Ngaglik, Dita Hendri Irawan pada kesempatan itu menekankan dua hal yang sangat penting dan harus diperhatikan dengan teliti, yaitu daftar hadir dan saat penghitungan logistik awal.

“Karena ini terjadi di beberapa Pemilu, ketidaktelitian pada dua hal ini, maka 99% planonya salah,” tegasnya kata Dita.

Acara ini juga menghadirkan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman periode 2018-2023, Vici Herawati sebagai pemateri. Pada kesempatan yang sama, Vici memaparkan potensi kerawanan dalam pemilu, mulai dari politik uang hingga manipulasi data. Ia mengingatkan para pengawas TPS agar selalu waspada dan segera melaporkan setiap indikasi pelanggaran.

Dengan terlaksananya rapat koordinasi ini, Panwascam Ngaglik berharap seluruh pengawas TPS dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, sehingga pemilu serentak 2024 di Sleman dapat berjalan sukses tanpa kendala berarti. (Andy Ahmad/KIM Sardonoharjo Ngaglik)