Kominfo DIY Kenalkan Kanal Aduan Pelayanan Publik kepada Kelompok Informasi Masyarakat

Sleman – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika DIY terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas layanan publik. Salah satu langkah terbarunya ialah memperkenalkan kanal pengaduan E-Lapor Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta atau aplikasi ‘Jogja istimewa’. Aplikasi tersebut ditujukan untuk mempermudah masyarakat melaporkan masalah pelayanan publik.
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika DIY, Riris Puspita Wijaya itu dilaksanakan di kantor Kominfo DIY, Kamis (21/11/2024). Acara ini pun menghadirkan dua orang narasumber, yaitu Knowledge Management Manager International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA), Ahmad Hedar, dan Dosen Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Iva Ariani.
Pada kesempatan itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo DIY mengatakan bahwa ada berbagai kanal pengaduan berbasis digital yang dapat diakses masyarakat, mulai dari aplikasi berbasis mobile hingga situs web resmi Pemerintah Daerah DIY. Platform digital ini bertujuan untuk menjangkau masyarakat yang lebih luas, dan memberikan kenyamanan bagi pelapor dalam menyampaikan keluhan ataupun aspirasinya.
“Kami ingin masyarakat, khususnya KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan layanan publik,” tutur Riris.
Menurutnya, kedua kanal tersebut dirancang agar lebih inklusif khususnya bagi KIM yang selama ini menjadi mitra pemerintah daerah dalam menyebarluaskan informasi ke berbagai lapisan masyarakat.
Di mana KIM sebagai komunitas yang berfokus pada distribusi informasi, memiliki peran penting dalam mendukung program pemerintah setempat. Dengan adanya kanal aduan tersebut, maka KIM dapat menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah dalam menyampaikan permasalahan atau aspirasi secara cepat dan akurat.
“Melalui partisipasi KIM maka masyarakat dapat memahami cara menyampaikan laporan yang ditujukan kepada Pemda DIY secara lebih terstruktur dan terukur untuk ditindaklanjuti,” terang Riris.
Sementara itu, Dosen Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Iva Ariani pada kesempatan itu menuturkan keberadaan kanal aduan sangat benting sebagai salah satu media yang menampung dan menyalurkan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik berkualitas dan tidak diskriminatif.
“Selain itu, kanal aduan merupakan kesempatan bagi instansi pemerintah melakukan evaluasi dan perbaikan layanan publik,” imbuhnya.
Di samping kemudahan akses, kanal aduan tersebut dilengkapi dengan fitur-fitur interaktif, seperti pelacakan status laporan, panduan pengisian keluhan, dan layanan konsultasi langsung. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya melaporkan keluhan tetapi juga dapat memantau proses tindaklanjut aduan dari pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Iva menyebutkan ada tiga jenis kanal aduan yaitu kanal tradisional, kanal digital, dan kanal interaktif. Ada beberapa tahapan yang dibutuhkan dalam membangun sistem kanalisasi pengaduan, di antaranya melakukan identifikasi kebutuhan masyarakat, pemilihan kanal yang sesuai, penyediaan infrastruktur dan sumberdaya manusia, memberikan sosialisasi kepada masyarakat, serta melakukan monitoring dan evaluasi.
“Tantangan dalam kanalisasi adalah kurangnya kesadaran masyarakat, minimnya dana dan sumberdaya, kesulitan dalam integrasi teknologi, maupun tingkat respon yang lambat,” pungkasnya. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)



