Tingkatkan Kapasitas, Kalurahan Sidorejo Gelar Pembinaan Tata Kelola Rintisan Kalurahan Budaya

Godean – Dalam rangka peningkatan kapasitas pengurus Rintisan Kalurahan Budaya dan Perangkat Kalurahan, Pemerintah Kalurahan Sidorejo Kapanewon Godean menyelenggarakan Pembinaan Tetang tata kelola Rintisan Kalurahan Budaya. Pembinaan dengan Narasumber Tri Joko, berlangsung Senin (23/12/2024) malam di Balai Kalurahan setempat.
Lurah Sidorejo , Is Haryanto dalam sambutannya mengatakan, kalurahan yang dipimpinnya masih bersatus Rintisan Kalurahan Budaya.
“Ke depannya, berusaha untuk meningkatkan statusnya menjadi Kalurahan Budaya,” ujarnya.
Menurutnya, Sidorejo memiliki pontensi yang cukup terhadap pilar-pilar Kalurahan Budaya yang meliputi adat dan tradisi, bahasa sastra dan aksara, kesenian, permainan dan pengobatan tradisional maupun bidang tata ruang. Dari sisi potensi sumber daya manusia, Sidorejo memiliki banyak tokoh budaya dalam arti luas termasuk bidang kesenian yang memiliki komitmen terhadap pengembangan dan pelestarian budaya, bahkan di tahun 2024 terdapat dua warganya yang menerima Anugrah Kebudayaan dari Perintah Kabupaten Sleman, yaitu Banar Wicaksono katagori regenerasi pelestari dan atau pelaku seni dan Budi Santosa (Mbah Suro) dalam katagori Kreator Seni, tandas Is Haryanto.
Lebih lanjut Is Haryanto menuturkan, selama ini inventarisasi sudah dilakukan baik oleh pemerintah kalurahan maupun pengurus Rintisan Kalurahan Budaya. Tetapi tata kelola Rintisan Budaya menuju Kalurahan Budaya masih memerlukan pembinaan dan pendampingan.
“Kami berharap setelah mendapat pembinaan, tahun 2025 sudah bisa star dengan semangat kebersamaan dalam pengembangan dan pelestarian potensi yang ada,” pungkasnya.
Sementara itu narasumber Tri Joko S dalam uraianya mengatakan, dalam tata kelola Rintisan Kalurahan Budaya diperlukan komitmen yang sama antara pemerintah Kalurahan dan Pengurus Rintisan Kalurahan Budaya. Keduanya harus satu frekuensi. Dalam pada itu diharapkan ada konsolidasi dan pertemuan secara berkala.
“Terhadap pengelolaan potensi, pengurus yang sudah mendapat SK Lurah melakukan inventarisasi potensi dan diolah untuk selanjutnya disusun menjadi dokumen profil rintisan kalurahan budaya serta menyusun progran program baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang,” jelasnya.
“Kegiatan pilar-pilar Kalurahan Budaya harus terdokumentasikan secara baik disertai bukti bukti lainya. Selain itu yang tidak kalah pentingnya adalah perencanaan anggaran yang diperuntukkan bagi pengembangan, pelestarian dan perlindungan pilar-pilar budaya. Dua prinsip yang harus tetap dipegang adalah tulis apa yang akan dikerjakan dan kerjakan apa yang sudah ditulis, serta setelah menjadi desa budaya tidak boleh melunturkan Budaya Mandiri,” tandas Tri Joko. (Tri Joko S – KIM Kalasan)



