PRA Sombangan Raya Gelar Pengajian dengan Tema Pola Asuh Anak di Era Digital

Sleman – Pimpinan Aisiyah Ranting (PRA) Sombangan Raya menggelar pengajian pada Minggu (15/12/2024), di Masjid Al Falah Sombangan, Sumbersari, Moyudan, Sleman.

Dalam pengajian tersebut dihadiri oleh Pimpinan Cabang Aisiyah (PCA) Moyudan, dan PRA Sombangan Raya. Hadir pula ratusan warga Aisiyah Ranting Sombangan Raya yang meliputi Jamaah Masjid Al Falah Sombangan, Jamaah Masjid Al Fatah Nglahar, Jamaah Masjid Al Muharrar Dukuh dan Jamaah Mushala Al Ukhuwwah Depok.

Ketua Takmir Masjid Al Falah Sombangan sebagai tuan rumah mengucapkan terima kasihnya PRA Sombangan Raya atas kepercayaannya sebagai ajang pengajian perdana PRA Sombangan Raya. Ia juga mengutarakan bahwa mencari ilmu merupakan kebutuhan semua orang, tidak memandang usia.

“Untuk itu pengajian ini merupakan ajang silaturahmi dan thalabul ilmi untuk kita semua,” kata Sudiyono.

Dalam sambutannya, perwakilan PCA Moyudan, Yuni Kuswandari mengatakan PCA Moyudan memberika apresiasi kepada PRA Sombangan atas diselenggarakannya pengajian perdana bagi Anggota PRA. Ia pun berharap agar pengajian tersebut bisa dilaksanakan dengan kontinyu dan konsekuen.

“Pada saat ini mengambil tema pola asuh anak di aalam era digital, yang mungkin merupakan masalah yang kita hadapi bersama. Di mana banyak anak yang kecanduan HP, semoga melalui pengajian ini bisa kita temukan solusinya,” ungkap Kuswandari.

Ia juga mengajak seluruh warga Aisiyah untuk bisa mengelola sampah rumah tangga.

“PCA Moyudan sudah terbentuk Lembaga Lingkungan Hidup dan Pencegahan Bencana (LLHPB), semoga lembaga tersebut bisa memberikan edukasi kepada kita semua,” pungkasnya.

Materi pengajian disampaikan oleh Zuniarsih dengna tema pola asuh anak di era digital.  Pada kesempatan itu, Zuniarsih menyampaikan bahwa era digital tidak bisa dihindari, namun perlu beradaptasi dan memilih pola asuh yang tepat dalam terpaan digital tersebut.

Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI bahwa pola asuh anak dan remaja di era digital berfokus pada pendampingan dan bimbingan kepada anak dalam menggunakan gadget.

Zuniarsih juga menerangkan bentuk hadiah terbaik untuk anak adalah selalu membersamai tumbuh kembang anak, tidak membandingkan anak dan memanjakan keegoisan orangtua, dengan menuntut banyak hal ke anak harus sesuai keinginan orangtua.

“Selain itu perlu ditanamkan keyakinan bahwa kehadiran anak-anak, mampu memberikan kebahagiaan dan kegembiraan orang-orang di sekitarnya,” tandasnya.

Adapun dampak psikologi bagi anak yang selalu dijanjikan hadiah adalah selalu bergantung pada hadiah, anak melakukan kegiatan cuma karena ingin mendapat hadiah, sehingga sikap anak bisa semakin buruk.

“Dampak lainnya yaitu anak kurang mengerti perjuangan dan keberhasilan, anak kurang percaya diri, dan akan berkembang menjadi anak yang suka menuntut,” imbuhnya. (Giek/ KIM Moyudan)




Diskominfo dan DPRD DIY Sosialisasikan Perda Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik

Sleman – Guna meningkatkan pelayanan informasi secara utuh bagi masyarakat, Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsung di LPP Garden Hotel, Sleman, Jumat sore (13/12/2024).

Transparansi atau keterbukaan informasi merupakan salah satu elemen penting manajemen pemerintahan yang baik (good governance) yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 F yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Hal tersebut dituturkan oleh Wiwik Lestariningrum selaku Pranata Humas Ahli Muda yang mewakili Kepala Dinas Kominfo DIY membuka secara resmi kegiatan sosialisasi yang diikuti 90 orang peserta dari unsur mahasiswa, dan pegiat informasi yang tergabung dalam komunitas informasi masyarakat se-Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam sambutannya, Wiwik menyatakan bahwa peraturan daerah Nomor 4 tahun 2021 ini merupakan langkah maju dalam memastikan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi secara cepat, tepat, dan berkualitas. Menurutnya, sosialisasi dilakukan dengan tujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai wujud tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Perda ini hadir untuk memperkuat kerangka hukum terkait pengelolaan informasi publik, agar pemerintah lebih terbuka dan masyarakat bisa ikut mengawasi jalannya pembangunan di DIY,” ucap Wiwik.

Lebih lanjut, Wawan Budiyanto selaku Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Komisi Informasi Daerah DIY menerangkan bahwa pihaknya memiliki tugas pokok melakukan sosialisasi dan edukasi keterbukaan informasi publik dalam rangka peningkatan kesadaran masyarakat akan hak atas Informasi Publik. Ia menyebutkan ada dua jenis informasi publik yaitu informasi terbuka dan informasi dikecualikan.

Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008, Informasi terbuka adalah informasi dari lembaga publik yang diumumkan berkala, diumumkan serta merta, informasi tersedia setiap saat, serta informasi berdasarkan permintaan dari lembaga publik. Sedangkan informasi dikecualikan yaitu informasi rahasia negara, rahasia pribadi, dan rahasia bisnis.

Sementara, Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengungkapkan bahwa demi memperkuat dorongan terhadap keterbukaan informasi publik di Yogyakarta maka pihaknya menginisiasi terhadap lahirnya peraturan daerah yang menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik, sehingga pada tanggal 1 Oktober tahun 2021 ditetapkan Peraturan Daerah DIY Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik.

Eko pun menekankan bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya hak masyarakat, tetapi juga tanggung jawab bersama untuk menciptakan pemerintahan yang bersih. Dengan adanya peraturan daerah tentang keterbukaan informasi publik, masyarakat memiliki peran lebih besar dalam memantau dan memastikan transparansi di semua lini pemerintahan.

Antusiasme peserta terlihat dari tingginya partisipasi dalam sesi tanya jawab. Salah seorang peserta, Azzahra, perwakilan dari komunitas informasi masyarakat di Sleman, mengaku mendapatkan wawasan baru tentang hak dan prosedur permintaan informasi yang sangat bermanfaat lebih mengetahui kinerja pemerintah.

Melalui kegiatan ini, Dinas Kominfo DIY bersamaDPRD DIY berharap peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2021 dapat diimplementasikan secara maksimal, sehingga masyarakat DIY dapat menikmati pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, dan inklusif. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)




Tingkatkan Literasi Keuangan, Satgas PASTI OJK DIY Sasar Kelompok Masyarakat

Sleman – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyelenggarakan kegiatan edukasi keuangan yang menyasar kelompok masyarakat setempat yang berlangsung di Ballroom Indraprasta, Kantor OJK DIY, Jalan Jenderal Sudirman, Yogyakarta, Jumat (13/12/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan literasi keuangan bagi masyarakat, terutama dalam mengenali modus penipuan keuangan yang marak terjadi. Dalam sambutannya, Dina Alkaf mewakili Kepala OJK DIY, Eko Yunianto, menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan yang legal serta terdaftar di OJK.

“Kami berharap kegiatan ini dapat melindungi masyarakat dari risiko keuangan ilegal yang merugikan,” ujar Dina.

Acara literasi keuangan ini dihadiri oleh sekitar 100 peserta yang berasal dari berbagai komunitas masyarakat, termasuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), penyuluh agama, jagabaya, kelompok ibu rumah tangga, dan perwakilan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) se-Daerah Istimewa Yogyakarta. Para peserta tampak antusias mengikuti sesi edukasi yang dibawakan oleh narasumber dari OJK dan beberapa pakar keuangan dari Bank Indonesia dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai organisasi yang mewadahi pelaku usaha Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Fintech Pendanaan Online di Indonesia.

Pengawas Deputi Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK Daerah istimewa Yogyakarta, Rosi Kho Arliyani dalam paparannya membahas mengenai perlindungan konsumen khususnya kewaspadaan investasi dan mengenali pinjaman online ilegal.

Salah satu sesi utama dalam kegiatan ini adalah pemaparan mengenai ciri-ciri investasi bodong yang sering kali menjanjikan keuntungan yang tidak realistis. Peserta juga diajarkan cara memverifikasi legalitas lembaga keuangan melalui situs resmi OJK atau aplikasi digital yang tersedia.

Rosi pun mengenalkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang merupakan sistem layanan konsumen terintegrasi di sektor jasa keuangan terkait penanganan pengaduan konsumen dan penyelesaian sengketa. Tujuannya untuk mengoptimalkan upaya dari OJK memberikan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan yang dapat diakses melalui alamat atau

Para peserta mengapresiasi upaya OJK DIY dalam memberikan pemahaman yang mendalam terkait pengelolaan keuangan dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Lebih lanjut, dalam sesi interaktif para peserta diajak untuk berbagi pengalaman terkait dengan tantangan keuangan yang mereka hadapi.

Salah seorang peserta, Nur Pireno yang bertanya kepada narasumber mengaku mendapat wawasan baru setelah mengikuti kegiatan ini.

“Sekarang saya lebih paham bagaimana menghindari penipuan dan memanfaatkan produk keuangan yang aman,” ucapnya.

Di akhir kegiatan Satgas PASTI OJK DIY berharap edukasi seperti ini dapat berlangsung secara rutin untuk menjangkau lebih banyak kelompok masyarakat sekaligus berkomitmen untuk terus melakukan edukasi keuangan guna menciptakan masyarakat Yogyakarta yang cerdas secara finansial, serta lebih waspada dan bijak dalam mengelola keuangan dalam berkontribusi mewujudkan stabilitas sektor keuangan di Indonesia. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)




Menteri PPPA RI Puji Implementasi Program Ruang Bersama di Kalurahan Wedomartani

Ngemplak – Prinsip Gagasan Program Ruang Bersama Indonesia sebenarnya sudah ada di Kalurahan Wedomartani, Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman. Kalurahan Wedomartani sudah mengimplementasikan, tinggal pembenahan dan penambahan seperlunya. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Hj. Arifatul Choiri Fauzi saat melakukan Kunjungan di Kalurahan Mandiri Budaya Wedomartani, Jumat (13/12/2024) lalu.

Rombongan Menteri didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi DIY Erlina Hidayati Sumardi berkunjung dimaksudkan untuk melihat dari dekat dan mendapatkan informasi secara langsung aktivitas Pemerintah Kalurahan dan Masyarakat Wedomartani dalam usaha pemberdayaan masyarakat untuk menyelesaikan permasalah perempuan dan anak. Kehadiran Menteri beserta rombongan diterima di Balai Kalurahan oleh Lurah beserta perangkat, semua lembaga yang ada kalurahan Wedomartani serta Kelompok-kelompok masyarakat yang mewakili bidang kegiatan, termasuk UMKM.

Lebih lanjut, Arifatul mengatakan, Ruang Bersama Indonesia merupakan program pemerintah melalui Kenterian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Ruang Bersama Indonesia (RBI) semula bernama  Ruang Bersama Merah Putih, tetapi saat dipresentasikan dihadapan Presiden Prabowo disarankan untuk diubah namanya menjadi Ruang Bersama Indonesia.

“Seperti yang ada di Wedomartani berbagai kegiatan menyangkut peran dan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak telah menjadi sebuah gerakan masyarakat secara terpadu dan terintegritas dan jangkauan meluas, tinggal penataan dan penambahan beberapa hal sehingga gerakannya mampu menyelesaikan berbagai problema yang dihadapi,” ungkap Arifatul.

Dari sisi operasional program, RBI mengolaborasikan semua kementrian dan lembaga pemerintah  dengan dukungan dan partisipasi masyarakat.

“Karena RBI berasal dari keprihatinan kondisi saat ini bahwa anak-anak dalam kondisi tidak baik-baik saja. Ancaman kekerasan seksual terhadap anak dan  perempuan sering kita jumpai dimana,” tandasnya.

Menyikapi kondisi saat ini, Arifatul Choiri mengajak lembaga Kalurahan dan Masyarakat  untuk bersama-sama mewujudkan lingkungan yang nyaman dan aman, meningkatkan mutu  pelayanan menuju Indonesia Emas Tahun 2045.

Selama berkunjung di Kalurahan Mandiri Budaya Wedomartani, menteri dan rombongan menerima penjelasan tentang profil Kalurahan termasuk kegiatan yang diarahkan pada pemberdayaan perempuan serta perlindungan terhadap perempuan dan anak. Seperti halnya yang disampaikan Lurah Teguh Budiyanto dan Ketua Kalurahan Mandiri Budaya Mujiburohman.

“Di kalurahan Wedomartani semua lembaga aktif dan kegiatannya difasilitasi Pemerintah Kalurahan. Kegiatan organisasi anak aktif dan kreatif dan mewarnai setiap kegiatan yang diagendakan oleh pemerintah kalurahan,” ungkap Teguh.

Sementara itu menyangkut kerukunan umat beragama, di Wedomartani ada Forum Kerukunan Umat Beragama yang anggotanya lengkap perwakilan pemeluk agama. Bahkan yang istimewa di Kalurahan Wedomartani terdapat bangunan fasilitas keagamaan Islam berupa Masjid berada dilingkungan mayoritas Pemeluk agama Katholik. Sebaliknya Bangunan Gereja dibangun dilingkungan masyarakat yang mayoritas beragama Islam.

“Mereka saling menghormati hidup rukun, tenang dan nyaman  bergotongroyong,” tambah Teguh.

Seluruh rangkaian kunjungan Menteri diawali dengan penampilan Karawitan Ibu-ibu dan Tarian khas Wedomartani Putri Amarta Aji dan diakhiri dengan peninjauan ke beberapa kelompok simulasi dan pameran produk unggulan UMK Wedomartani. (Tri Joko S – KIM Kalasan)




Panwascam Moyudan Gelar Rakor dan Evaluasi Pelaksanaan Pilkada 2024

Sleman – Pasca penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2024, Panwascam Kapanewon Moyudan gelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan evaluasi, di Pendopi Kapanewon Moyudan,pada Jum’at (13/12/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Panewu, Kapolsek, Danramil, Moyudan, Lurah se- Kapanewon Moyudan, Sekretariat dan anggota PPK Moyudan, ketua dan anggota PPS se- Kapanewon Moyudan, serta Sekretariat PPS.

Ketua Panwascam Moyudan, Tri Juniarta melaporkan bahwa dalam melaksanakan pengawasan di Moyudan semua tahapan pilkada berjalan dengan lancar. Ia juga mohon maaf kepada Pemerintah Kapanewon beserta jajaran Forum Pimpinan Kapanewon (Forpimka) Moyudan, Lurah se-Kapanewon Moyudan, dan seluruh penyelenggara baik PPK maupun PPS, apabila kurang optimal dalam kepengawasannya karena keterbatasan personil.

“Evaluasi ini bukan untuk mencari salah dan benar, tetapi sebagai bahan perbaikan untuk pemilu yang akan datang,” tutur Juni.

Selanjutnya, Panewu Moyudan, Harsowarsono mengapresiasi seluruh penyelenggara pilkada yang sudah menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga penyelenggaraan pilkada berjalan lancar. Sebagai indikasinya, partisipasi masyarakat mencapai 85% yang menggunakan hak pilihnya.

“Pada hari ini selain kita gunakan untuk evaluasi juga merupakan reuni dari seluruh unsur penyelenggara, pemerintah, TNI dan Kepolisian,” ungkap Harso.

Ia menambahkan bahwa di Moyudan tidak ada pelangaran, kode etik netralitas dan profesioniltas selalu terjaga dengan baik.

“Secara umum penyelenggaran pemilihan di 64 TPS di Moyudan berjalan lancar,” tandasnya.

Sementara, Kapolsek Moyudan, AKP Bowo Susila memberikan evaluasi secara umum dari segi keamanan penyelenggaraan pilkada di Moyudan berjalan kondusif. Hal tersebut karena semua stakeholder bersinergi dalam melaksanakan tugasnya. Adapun pelanggaran yang terjadi ialah pada masa kampanye adanya pemasangan APK yang menganggu pemakai jalan.

“Hal tersebut sebaiknya perlu dikoordinasikan terlebih dahulu sebelum pemasangan, karena apabila sudah terpasang bila pihak keamanan atau penyelenggara yang memindah, akan rawan terjadinya konflik,” jelas Bowo. (Giek / KIM Moyudan)