PT. BPRS Sleman (Perseroda) merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang berfungsi sebagai lembaga keuangan daerah yang mempunyai peranan sangat penting dalam rangka ikut menggerakkan perekonomian daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sleman serta memberikan konstribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah.
PT. BPRS Sleman (Perseroda) dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman nomor 21 Tahun 2019 Tentang PT. BPRS Sleman (Perseroda), yang ditetapkan dalam Akte Pendirian No. 74 Tanggal 15 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Justicia Eka Puspita, S.H., . dan Surat Menteri Hukum dan HAM RI dengan Tahun 2022 tanggal 19 Juli 2022.
Izin operasional PT. BPRS Syariah Sleman (Perseroda) disetujui dan/atau diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 22 Desember 2022 dan grand opening pada tanggal 11 Januari 2023, sehingga pada tanggal tersebut ditetapkan sebagai tonggak sejarah berdirinya PT. BPRS Sleman (Perseroda) atau disebut Bank Sleman Syariah.
Tanggal 11 Januari 2024 Bank Sleman Syariah genap berusia 1 tahun dan pada momentum milad ke-1 ini Bank Sleman Syariah merencanakan akan mengadakan beberapa agenda:
a. Doa bersama dan pengajian karyawan di kantor,
b. Pentasyarufan sedekah ke Panti Asuhan,
c. Program promo pembiayaan Murah & Bebas Biaya Administrasi khusus ASN vertikal maupun horizontal, PPPK (Potong Gaji) serta pembiayaan khusus UMKM.
Pada Milad yang ke -1 ini Bank Sleman Syariah Sleman mengusung tema “Bertumbuh dan Berkelanjutan.” Tema ini sejalan dengan usia Bank Sleman Syariah ini baru 1 tahun dan sedang memasuki masa pertumbuhan dengan harapan dan spirit semoga pada tahun 2024 dan selanjutnya Bank Sleman Syariah semakin bertumbuh dan bisnis berkelanjutan berdasarkan nilai-nilai syariah, dengan penekanan pada semangat kewirausahaan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan penyaluran pembiayaan dengan prioritas pada sektor UMKM.
Modal awal pendirian oleh Pemkab Sleman sebesar Rp 21,5 milyar dan pada akhir tahun 2023 telah membukukan aset sebesar Rp 43,7 milyar dengan penyaluran pembiayaan sebesar Rp 28,8 Milyar, dana pihak ketiga yang dihimpun sebesar Rp 17,1 milyar, dan laba sebesar Rp 1,086 milyar.
Penempatan dana pihak ketiga sebesar 17,1 milyar menunjukan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap Bank Sleman Syariah dan menunjukan bahwa kehadiran Bank Sleman Syariah sangat dinantikan oleh warga Sleman. Karena Bank Sleman Syariah merupakan satu-satunya Bank Syariah milik pemerintah daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta sehingga kehadirannya dinantikan dan keberadaannya dibutuhkan sebagai alternatif transaksi secara syariah yang bebas riba, mudah, murah dan berkah.
Atas kepercayaan masyarakat yang telah mempercayakan penempatan dan pengelolaan dananya kepada Bank Sleman Syariah dan/atau telah bekerjasama dalam hal pembiayaan, manajemen menghaturkan terima kasih, dan berharap semoga ke depan kerjasamanya dapat ditingkatkan lebih baik lagi agar Bank Sleman Syariah semakin bertumbuh, ikut berperan menggerakkan perekonomian daerah Sleman, memberikan konstribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah, dan memberikan manfaat bagi stakeholder.
Bank Sleman Syariah mengemban visi menjadi lembaga keuangan yang sehat dan terpercaya, untuk itu Bank Syariah Sleman berupaya untuk meningkatkan tata kelola bank syariah yang baik dan sehat, berupaya semaksimal mungkin memberikan layanan yang terbaik bagi nasabah, senantiasa meningkatkan kompetensi dan kapabilitas SDI, meningkatkan/mengembangkan produk dan layanan berbasis digital, serta inovasi produk tabungan maupun pembiayaan.
Sebagai upaya untuk memberikan layanan yang terbaik dan/atau alternatif varian produk yang dibutuhkan oleh Masyarakat, kedepan Bank Syariah Sleman berencana akan membuat program;
a. Tabungan arisan kolektif berhadiah,
b. lkut serta dalam program tabungan ukhuwah berhadiah bersama ASBISINDO Kompartemen BPRS,
c. Membuat program pembiayaan murah bagi ASN maupun UMKM, dan pembiayaan lainnya.
Selain mengembangkan beberapa produk dan layanan bisnis, Bank Sleman Syariah juga berencana akan mengembangkan produk/layanan sosial keagamaan yang dibutuhkan oleh masyarakat yang ingin bersedekah maupun berwakaf uang dengan mengajukan diri sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) ke Kemenag dan mendaftarkan ke Baznas sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ).