Pembinaan Kader Jakadara Kapanewon Depok Untuk Tertib Administrasi Kependudukan

Depok– Kader Jakadara (Jaringan Kader Adminduk Depok Agar Tertib dan Tertata) Kapanewon Depok mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan Pembuatan Akta Pencatatan Sipil. Kegiatan ini diselenggarakan di Sasana Anglocitatama pada Selasa (4/2/2025) oleh Kapanewon Depok.
Kepala Jawatan Umum Kapanewon Depok, Ginoviva Rully, menjadi narasumber dalam bimtek tersebut. Ia menyampaikan materi mengenai pembuatan akta kelahiran, akta kematian, serta prosedur masuk dan pindah penduduk.
Menurutnya, akta kelahiran merupakan dokumen identitas autentik yang wajib dimiliki setiap warga negara.
“Hal ini sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa setiap anak berhak memiliki nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan, serta identitas tersebut harus diberikan sejak kelahirannya melalui akta kelahiran,” ujarnya.
Selain itu, akta kematian merupakan tanda bukti sah atas peristiwa kematian seseorang yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sementara itu, prosedur masuk penduduk melibatkan surat keterangan dari daerah asal, KTP, serta pengisian Formulir dan . Adapun pengurusan pindah penduduk memerlukan formulir permohonan pindah, Kartu Keluarga (KK), serta pengisian Formulir . Dalam pengurusannya, diharapkan pemohon datang sendiri, namun jika diwakilkan, harus dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai.
“Kader Jakadara memiliki peran penting dalam menyebarkan informasi mengenai administrasi kependudukan dan persyaratan pengurusannya kepada masyarakat. Keberadaan mereka terbukti efektif dalam membantu pemangku wilayah menyampaikan informasi dengan lebih cepat dan efisien. Diharapkan, dengan adanya kader Jakadara, masyarakat di Kapanewon Depok semakin tertib dalam pengurusan administrasi kependudukan,” pungkas Ginoviva.
Tri Suhartati – KIM Depok



