Pemkab Sleman Serahkan SPPT PBB P2 Tahun 2025, Dorong Kesadaran Pajak untuk Pembangunan

Sleman – Pemerintah Kabupaten Sleman secara resmi menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2) tahun 2025 pada Senin (3/2/2025). Penyerahan ini dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo didampingi Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa kepada perwakilan Kalurahan dan wajib pajak selektif di Pendopo Parasamya, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman.
Dalam sambutannya, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengapresiasi kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Menurutnya, kepatuhan dalam membayar pajak mencerminkan kepedulian warga terhadap pembangunan di Kabupaten Sleman.
“PBB P2 merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang berperan penting dalam pembangunan. Pajak ini berkontribusi sekitar tujuh persen dari total PAD yang direalisasikan pada 2024, menunjukkan bahwa Sleman memiliki kemandirian fiskal yang baik,” ujar Kustini.
Dana yang dihimpun dari pajak digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, termasuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.
Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Tina Hastani, melaporkan bahwa pada tahun 2024, realisasi PBB P2 telah mencapai Rp83,6 miliar atau 100,81 persen dari target. Capaian ini merupakan hasil dari optimalisasi dan intensifikasi pemungutan pajak mulai dari tingkat padukuhan, kalurahan, hingga kapanewon.
Dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan PBB P2, BKAD Sleman terus berinovasi untuk mempermudah pelayanan wajib pajak. Salah satu inovasi yang dilakukan adalah pemutakhiran data PBB P2 secara jemput bola, baik melalui layanan daring maupun luring.
Selain itu, sejak 2023, BKAD bekerja sama dengan BPD DIY untuk mengimplementasikan pembayaran pajak menggunakan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS). Pembayaran PBB juga dapat dilakukan melalui bank-bank lain seperti Mandiri, BNI, dan BRI, serta berbagai platform e-commerce.
“Seluruh inovasi ini bertujuan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya. Pada tahun 2025, terdapat perubahan jatuh tempo pembayaran PBB P2, yang kini ditetapkan pada 31 Juli 2025,” jelas Tina.
Perubahan tersebut telah disosialisasikan kepada masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan. Sementara itu, untuk tahun 2025, ditetapkan sebanyak lembar SPPT tanpa adanya kenaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).
Dengan berbagai kemudahan yang telah disiapkan, Pemkab Sleman berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya pajak sebagai tulang punggung pembangunan daerah.



