Aparat Keamanan Gamping Larang Warga Nyalakan Petasan

Gamping – Demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Gamping bersama Komando Rayon Militer (Koramil) 17/Gamping melarang warga menyalakan petasan. Larangan ini disosialisasikan melalui pemasangan spanduk di wilayah Mejing Raya, Ambarketawang, Kapanewon Gamping, pada Senin (17/3/2025).
Pemasangan spanduk larangan tersebut melibatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa, Jagabaya Ambarketawang, serta Jawatan Keamanan Pemerintah Kapanewon Gamping. Kegiatan ini dipantau langsung oleh Kepala Polsek Gamping, AKP Bowo Susilo, bersama Wakil Komandan Koramil 17/Gamping, Kapten Infanteri Wahyani.
Menurut AKP Bowo Susilo, larangan ini diberlakukan karena petasan tidak hanya mengganggu ketenangan warga, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
“Banyak warga yang merasa terganggu oleh suara bising petasan, terutama pada malam hari atau saat waktu istirahat. Selain itu, petasan juga dapat menimbulkan bahaya kebakaran dan cedera,” ujarnya.
Petasan kerap menjadi penyebab kecelakaan, mulai dari luka ringan hingga cedera serius. Percikan api yang dihasilkan bahkan bisa memicu kebakaran, terutama di kawasan permukiman padat. Selain itu, suara ledakan yang keras dapat mengganggu kenyamanan masyarakat, khususnya lansia, anak-anak, dan orang sakit. Hewan peliharaan pun sering kali mengalami stres akibat suara bising ini.
Kapten Infanteri Wahyani menambahkan bahwa aparat keamanan akan melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan petasan. Jika ditemukan pelanggaran, warga akan diberi teguran dan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami juga mengimbau kepada orang tua agar mengawasi anak-anaknya agar tidak bermain atau menyalakan petasan. Keselamatan dan ketertiban lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Selain pemasangan spanduk, kepolisian dan TNI akan menggelar patroli rutin untuk memastikan larangan ini dipatuhi. Warga yang masih nekat menyalakan petasan dapat dikenai sanksi, bahkan ancaman pidana. Berdasarkan Pasal 187 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku yang sengaja menimbulkan kebakaran atau ledakan yang membahayakan nyawa orang lain dapat dikenai hukuman penjara hingga 15 tahun.
Dengan adanya larangan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya petasan. Keamanan dan kenyamanan lingkungan bukan hanya tanggung jawab aparat keamanan, tetapi juga seluruh warga. Dengan tidak menyalakan petasan, masyarakat telah berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman, damai, dan harmonis. (Adnan Nurtjahjo | KIM Pararta Guna Gamping)



