Optimalisasi Pemanfaatan Energi TERBARUKAN, DPRD DIY Diseminasikan RUED DIY 2020-2050

Sleman – Guna memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat mengenai rencana dan strategi pengelolaan energi di Yogyakarta, DPRD DIY menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 06 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah Istimewa Yogyakarta (RUED DIY) 2020-2050. Diseminasi tersebut berlangsung di Rumah Amanat Aspirasi Jl. KRT Pringgodiningrat, Kebonagung, Tridadi, Sleman, Senin (24/3/2025). Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, dan menghadirkan dua orang narasumber dari DPRD Sleman.
Salah satu anggota DPRD DIY, Raden Inoki AP selaku narasumber pertama dalam sambutannya menekankan pentingnya transisi menuju energi berkelanjutan.
“Perda ini bukan hanya sekadar regulasi, tetapi merupakan langkah strategis untuk memastikan ketersediaan energi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan bagi generasi mendatang,” ujarnya.
Pasalnya, dalam konteks global yang semakin mengkhawatirkan terkait perubahan iklim, Yogyakarta berkomitmen untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil, dan beralih ke sumber energi terbarukan.
Terkait hal itu, Respati Agus Sasangka selaku narasumber menjelaskan bahwa RUED DIY 2020-2050 mencakup berbagai aspek yang sangat penting dalam pengembangan energi terbarukan, seperti tenaga surya, angin, dan biomassa.
“Hal tersebut tentunya memastikan Yogyakarta tidak hanya menjadi destinasi wisata, tetapi juga contoh dalam pengelolaan energi yang berkelanjutan,” ungkap Respati.
Acara ini pun diwarnai dengan sesi tanya jawab yang interaktif. Masyarakat nampak antusias mengajukan pertanyaan seputar implementasi, tantangan yang dihadapi, dan peran serta masyarakat dalam mendukung program-program energi terbarukan. Dengan adanya Perda ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya pengelolaan energi yang bijak dan berkelanjutan. (Arif Hartanto / Kim Turi)



