Sleman – Zakat fitrah dan fidyah merupakan dua kewajiban yang berkaitan dengan bulan Ramadhan. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim sebelum hari raya Idul Fitri sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian terhadap sesama. Sedangkan, fidyah yaitu denda yang harus dibayarkan oleh seseorang yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadhan karena alasan tertentu, seperti sakit yang tidak bisa sembuh, usia lanjut, atau kondisi khusus seperti kehamilan dan menyusui.
Menunaikan zakat fitrah wajib hukumnya bagi setiap muslim yang berkelebihan harta untuk kebutuhan sehari-hari pada malam Idul Fitri. Besaran yang harus dibayarkan adalah 1 sha’ atau sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok, seperti beras, gandum, atau kurma. Menurut ajaran mazhab Syafi’i, yang dianut oleh mayoritas umat Islam di Indonesia, zakat fitrah sebaiknya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, meskipun dalam kondisi tertentu dapat diganti dengan uang yang senilai dengan makanan tersebut.
Berkaitan kedua hal tersebut, maka Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Gamping menggelar kegiatan tarawih keliling yang berlangsung di Masjid Al Huda Ambarketawang, Gamping, Sleman, Kamis (20/3/2025) guna memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat, terutama dalam melestarikan nilai-nilai Islam yang rahmatan lil ‘alamin perihal ketentuan zakat fitrah dan fidyah,
Usai menunaikan shalat tarawih berjama’ah yang dipimpin oleh KH. Nasrulloh, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Sleman, Dr. Ahmad Fatah memberikan pemahaman ketentuan zakat fitrah dan pembayaran fidyah yang harus diketahui oleh umat muslim. Menurutnya, Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadhan, tetapi waktu yang paling utama adalah sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Jika dibayarkan setelah shalat Id, maka zakat tersebut tidak dianggap sah sebagai zakat fitrah, melainkan sebagai sedekah biasa.
“Penerima zakat fitrah termasuk dalam delapan golongan (ashnaf) yang disebutkan dalam Al-Qur’an, namun dalam praktiknya lebih diutamakan untuk fakir dan miskin agar mereka dapat merayakan Idulfitri dengan layak,” terang Dr. Ahmad Fatah.
Sementara, orang yang dikenai fidyah yaitu mereka yang tidak mampu berpuasa dan juga tidak bisa menggantinya di lain waktu, seperti orang tua yang sudah lemah, orang sakit kronis, atau wanita hamil dan menyusui yang khawatir terhadap kesehatan bayinya. Berbeda dengan zakat fitrah yang wajib bagi setiap Muslim yang mampu, fidyah hanya berlaku bagi kelompok tertentu.
Adapun besaran fidyah yang harus dibayarkan sebanyak 1 mud atau sekitar 0,7 kg beras atau makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Jika dikonversikan ke dalam bentuk uang, jumlahnya bergantung pada harga makanan pokok di daerah masing-masing.
“Fidyah dapat dibayarkan sekaligus atau bertahap sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan dan diberikan kepada fakir miskin,” tandasnya.
Pengasuh Pondok Pesantren Sunni Darussalam Yogyakarta ini pun menuturkan zakat fitrah dan fidyah merupakan bagian dari ajaran Islam yang bertujuan untuk menjaga kesejahteraan sosial dan memperkuat solidaritas umat. Dengan menunaikan zakat fitrah dan fidyah sesuai ketentuan, seorang muslim tidak hanya mendapatkan keberkahan Ramadhan, tetapi juga turut berkontribusi dalam menciptakan keseimbangan sosial di masyarakat.
“Meskipun sama-sama memiliki aspek sosial dan membantu kaum fakir miskin, zakat fitrah dan fidyah memiliki perbedaan mendasar,” tegas Dr. Ahmad Fatah.
Walaupun berbeda, tetapi keduanya memiliki kesamaan dari sisi spiritual yaitu sebagai bentuk penyucian diri dan penyempurna ibadah puasa. Sedangkan dari sisi sosial, zakat fitrah dan fidyah sama-sama membantu kaum fakir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka, terutama di bulan Ramadhan. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Gamping)