Sleman – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman menyelenggarakan sosialisasi dan simulasi pemadam kebakaran kepada masyarakat, di halaman Pendopo Kepanjen Kapanewon Berbah, Selasa (22/4/2025).
Kegiatan yang di pandu oleh kepala Jawatan (kawat) Keamanan Berbah Syukri Tanjung itu, dihadiri oleh Panewu Berbah, Kawat Keamanan Berbah, Jogoboyo, FKDM, Jagawarga, Relawan Berbah, Satlinmas, Karang Taruna, Forum Lingkungan Hidup Berbah dan Kader PKK.
Panewu Berbah, Tri Akhmeriyadi mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya dua kegiatan Pembinaan Penegaan Perda Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah dari Forum Lingkungan Hidup Kapanewon (FLH) Berbah, dan penyuluhan pencegahan bahaya kebakaran dari Satpol PP Kabupaten Sleman.
Dua kegiatan yang terlihat tidak ada hubungannya, namun berkaitan erat antara kesadaran masyarakat tentang pengelolaan sampah terkait dengan pencegahan kebakaran.
“Semoga acara berjalan lancar dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat wilayah Kapanewon Berbah,” ujar Tri.
Kepala Seksi Pencegahan Kebakaran Bidang Pemadam Kebakaran (DAMKAR) Satpol PP Kabupaten Sleman, Suwandi menuturkan kegiatan ini merupakan pagu usulan Kapanewon Berbah tahun 2024, program PUPM yang baru bisa dilaksanakan sekarang.
“Memang pelaksanaan program usulan masyarakat melalui PUPM berdasarkan usulan tahun kemaren,” ujar Suwandi.
Ketua FLH Berbah, Kusnadi menyampaikan pentingnya kesadaran masyarakat tentang pengelolaan sampah. Sebab, pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab para penghasil sampah. Namun dalam pengelolaannya, dilakukan secara bersama-sama untuk mewujudkan lingkungan yang sehat, bersih dan nyaman sesuai Perda Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2023.
“Kerja sama yang antara masyarakat, produsen, akademisi dan pemerintah mutlak diperlukan untuk melakukan pengelolaan sampah yang bijak,” ujar Kusnadi.
Sebenarnya pengelolaan sampah hanya dua yang dilakukan yaitu pengurangan sampah dan penanganan sampah. Pengurangan sampah adalah upaya mengurangi produksi sampah baik dari rumah tangga, instansi, dan industri. Sedangkan penanganan sampah adalah upaya untuk menangani sampah yang dihasilkan, dengan melakukan pemilihan, penggunaan kembali, dan mendaur ulang.
“Dalam upaya penanganan sampah paling utama adalah penanganan sampah dari sumbernya,” tambah Kusnadi.
Selanjutnya, Penata Layanan Operasional Seksi Pencegahan Kebakaran DAMKAR Kabupaten Sleman, Sumarjono mengatakan bahwa kebakaran adalah api yang tidak terkendali dan yang menimbulkan kerugian.
“Api yang besar berkobar tapi terkendali sesuai fungsinya tidak digolongkan sebagai kebakaran. Seperti orang membakar bata merah,” jelasnya.
Upaya penanggulangan kebakaran yang dilakukan dalam menanggulangi kebakaran iaalah pencegahan, pemadaman dan evakuasi. Adapun upaya pencegahan dilakukan dengan menyediakan alat pemadam kebakaran baik tradisional dan modern. Kemudian mewaspadai barang-barang yang bisa menimbulkan kebakaran instalasi listrik.
Kebakaran pun bisa saja disebabkan oleh beberapa faktor manusia, hewan dan alam. Manusia bisa menimbulkan kebakaran, akibat kesengajaan, kelalaian, dan ketidaktahuan. Sedangkan faktor hewan seperti tikus yang merusak kabel listrik dan selang kompor gas, dan lain sebagainya. Sedangkan faktor alam seperti petir.
Salah satu personil pemadam kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, Marjono menuturkan dalam penanganan kebakaran, hal utama yang harus diingat ialah ketenangan dan kepercayaan diri, serta melindung keselamatan diri sendiri.
“Kebakaran yang sering jadi adalah di rumah tangga di dapur, kebocoran selang gas, yang utama harus melepas regulator dengan menggunakan pelindung kain tebal yang dibasahi air. Harus dimengerti bahwa tabung gas tidak akan meledak seperti bom atau granat, karena tabung gas sudah melewati uji kepanasan yang sangat tinggi. Jadi hanya rumor yang tidak berdasar bila tabung gas bisa meledak,” jelas Marjono.
Ia menambahkan, apabila tersedia APAR (Alat Pemadam Api Ringan) tabung di rumah, maka penanganan kebakaran menjadi lebih aman. Sebab api dapat dipadamkan pada jarak dua meter dari sumbernya. APAR tabung tersebut bisa berisi cairan, tepung ataupun busa.
Di mana, penyimpanan APAR harus tergantung atau tidak boleh menempel dilantai karena bisa menimbulkan korosi, dan menyebabkan muatan APAR membeku. Marjono pun menjelaskan cara menggunakan APAR dengan benar.
“Cara membawa APAR bisa dipanggul atau dibopong tidak boleh dijinjing. Setelah dekat sumber api apar ditaruh di tanah kunci di lepas arahkan moncong APAR ke atas jauhkan dari tupuh kita. Pukul dengan sisi telapak tangan tuas akan keluar isinya dengan suara jos, pertanda APAR siap digunakan,” tuturnya.
“Semprotkan APAR dengan disapukan menggiring oksigen. Jangan berhenti menyemprotkan APAR sampai sumber api padam atau isi APAR habis. Apabila isi APAR habis (dan) api belum padam, (maka) ganti APAR yang baru, dan APAR bisa di isi ulang,” pungkas Marjono. (Kusnadi / KIM Berbah)