Sleman – Kapanewon Seyegan menggelar Musyawarah Kalurahan Khusus (Muskalsus) di Gedung Serba Guna Margomulyo, Senin (26/5/2025). Muskalsus kali ini membahas mengenai pembentukan Koperasi Merah Putih di Kalurahan Margomulyo.
Sebanyak 75 peserta musyawarah dari unsur DPRD Sleman, Dinas Koperasi Kabupaten Sleman, Puskesmas Seyegan, Pamong Kalurahan, Babinsa/Babinkantibmas, LKK, Gapoktan, Desa Mandiri Pangan dan RT/RW turut menghadiri kegiatan tersebut.
Acara dibuka secara resmi oleh Lurah Margomulyo, Eko Puji Mulyanto yang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pra muskalus, dan bertujuan untuk memilih sekaligus menetapkan pengurus Koperasi Merah Putih.
Salah satu anggota DPRD Kabupaten Sleman, Y. Gustan Ganda menyampaikan bahwa Sleman menjadi percontohan Koperasi Merah Putih di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan dukungan dari semua pihak agar peningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa dapat terwujud.
“Koperasi Merah Putih menjadi momentum bagi Margomulyo untuk meningkatkan perekonomian masyarakat,” tandas Gustan.
Perputaran uang yang ada di desa atau kalurahan akan semakin besar, dan ke depannya kegiatan Makan Bergizi Gratis (MBG) juga akan terintegrasi dengan koperasi.
Menyinggung tentang tujuh kegiatan wajib yang ada di koperasi, Gustan mengajak kepada kalurahan dan pengurus koperasi untuk mengoptimalkan potensi desa melalui koperasi. Di mana, dalam koperasi tersebut tersedia layanan sembako murah, klinik desa, simpan pinjam, cold storage, dan logistik desa.
“Ada tiga komponen untuk mewujudkan koperasi sebagai inti ekonomi kerakyatan yaitu pengurus koperasi, pengawas koperasi dan masyarakat,” jelasnya.
Proses musyawarah dipimpin oleh Ketua BPKal Margomulyo, Supriyadi yang secara langsung meminta para peserta untuk menyepakati bersama draf yang dihasilkan dari kegiatan pramuskalsus, yakni nama Koperasi Desa Merah Putih Margomulyo Seyegan. Kemudian pengurus koperasi yang terdiri dari Sutan (Ketua), Sujatmiko (Wakil Ketua Bidang Usaha, Mona (Wakil Ketua Bidang Anggaran), Yulianto (Bendahara) dan Gendhis (Sekretaris). Sementara posisi pengawas koperasi terdiri oleh ketua yaitu Eko Puji Mulyanto, serta dua orang anggota yaitu Sunarman dan Tri Fatmawati.
“Kemudian ada tujuh kegiatan wajib Koperasi Merah Putih, meliputi agen/distributor (sembako, LPG, sarana pertanian dan lain lain), penyediaan kantor koperasi, klinik desa, apotek desa, gudang penyimpan barang (cool storage), jasa logistik, dan simpan pinjam,” jelasnya.
Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Sleman, Tina Budi Purnomo pada kesempatan itu menyampaikan apresiasinya kepada Margomulyo yang menyelenggarakan muskalsus dengan lancar dan berjalan mulus. Tina mengingatkan untuk kelengkapan dokumen termasuk melengkapi koperasi yang berbadan hukum.
“Koperasi adalah badan usaha sehingga orientasi harus pada pendapatan, untuk itu pengurus harus menggali potensi yang ada di kalurahan dan berkreasi untuk mewujudkan hasil atau pendapatan koperasi,” imbuh Tina.
Tina juga menginformasikan bahwa pada Juni 2025 nanti, semua Koperasi Merah Putih harus sudah berbadan hukum. Pemda Sleman akan mengagendakan pertemuan pengurus koperasi bersama lurah dan carik untuk bertemu dengan vendors (perusahaan, distributor maupun BUMN). (Sutarto Agus/KIM Seyegan)