Kowanan Siap Kelola Sampah Mandiri

Sleman – Sebanyak 20 peserta mengikuti kegiatan sosialisasi pengelolaan sampah mandiri yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman, di Balai RW XI Kowanan Sidoagung, Rabu (4/6/2025).
Tata Laksana Kalurahan Sidoagung Kapanewon Godean, Waris pada kesempatan itu menuturkan bahwa masalah sampah sudah menjadi masalah nasional sehingga sampah harus bisa diselesaikan di sumbernya yaitu rumah tangga.
“Jenis sampah dari jaman dulu sampai sekarang memang berbeda. Banyaknya kemasan pabrikan juga tidak bisa dihindari. Selain menyiapkan sistem yang terbangun juga diperlukan kesadaran dari pelaku yang dalam hal ini adalah masyarakat,” jelas Waris.
Kasi Persampahan DLH Sleman, Fitria Ayu Wardani dalam pengarahannya menyampaikan sejumlah dampak utama dari pembakaran sampah plasti, mulai dari pencemaran udara, tanah dan air. Kemudian gangguan kesehatan, kerusakan ekosistem, dan kontribusi terhadap pemanasan global.
“Pembakaran sampah plastik yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis, dapat berbahaya bagi lingkungan baik dalam jangka panjang maupun jangka pendek,” tandas Fitria.
Ia menambahkan bahwa gas atau bahan berbahaya yang dihasilkan dari pembakaran plastik yaitu gas dioxin dan furan, partikulat, natrium chlorida, karbon monoksida dan hidrogen chlorida.
Sementara, Sutarto Agus selaku narasumber pada sosialisasi tersebut mengajak para peserta untuk cheklist (daftar periksa) sarana pengelolaan sampah mulai dari rumah, kampung atau dusun, ruang publik, dan tempat kerja. Hal tersebut memudahkan untuk mengetahui prasarana penunjang yang belum terfasilitasi dalam menunjang layanan pengelolaan sampah.
Lebih lanjut, Perda Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2015 tantang pengelolaan sampah rumah tangga menjadi pijakan dalam pengelolaan sampah secara paripurna. Di mana, pengurangan sampah dengan 3 R dan penanganan sampah dengan pemilahan menjadi kata kunci dalam penjabaran Perda tersebut.
Di samping itu, Perda ini pun mengakomodir pembentukan KSM di tingkat RT/RW/Padukuhan. Kemudian metode pengelolaan sampah yang disepakati, kerja sama dengan pemerintah dan kerja sama dengan pihak ke-3 (pengepul).
“Perda Nomor 4 Tahun 2015 ini semangatnya sama dengan SE Nomor 0350 Tahun 2024 tentang pengurangan dan penanganan sampah,” jelas Sutarto.
Diketahui, Padukuhan Kowanan sendiri belum mempunyai lembaga pengelola sampah. Untuk itu, sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan semangat para pengelola sampah dan membentuk KPSM di wilayah Kowanan. (Sutarto Agus/KIM Seyegan)



