Pemkal Condongcatur Pasang Papan Penanda Aset, Tegaskan Komitmen Pengamanan Tanah Desa

Condongcatur — Pemerintah Kalurahan Condongcatur memasang papan penanda aset desa di dua lokasi strategis sebagai langkah pengamanan dan perlindungan terhadap aset milik desa. Pemasangan dilakukan pada Jumat (20/6/2025) di wilayah Padukuhan Kaliwaru dan Gempol.
Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk kewaspadaan pemerintah kalurahan dalam mencegah penyalahgunaan aset oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Tanah desa yang dipasangi papan penanda ini telah memiliki legalitas berupa Sertifikat Hak Pakai Nomor 441 di Padukuhan Kaliwaru, dan Sertifikat Hak Pakai Nomor 187 di Padukuhan Gempol,” jelas Reno.
Ia menambahkan, pemasangan papan dilakukan sebagai respons atas adanya indikasi pemanfaatan lahan tanpa izin resmi. Langkah ini diambil untuk memastikan aset desa tetap digunakan sesuai peruntukannya serta menghindari potensi sengketa hukum di masa mendatang.
Sementara itu, Jagabaya Condongcatur, Rudi Antariksawan, yang membidangi urusan pemerintahan, keamanan, dan keistimewaan bidang pertanahan, mengimbau masyarakat agar turut menjaga dan mengawasi keberadaan tanah desa tersebut.
“Setiap pemanfaatan tanah desa wajib melalui proses perizinan yang sah dan sesuai prosedur yang berlaku. Ini demi mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Pemerintah Kalurahan Condongcatur menegaskan bahwa pengamanan aset desa merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bertanggung jawab, serta untuk memastikan bahwa aset desa dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bersama secara berkelanjutan. (Wasana/KIM Depok)



