Sleman – Pemerintah Kabupaten Sleman terus memperkuat upaya perlindungan masyarakat dari ancaman minuman beralkohol ilegal melalui perumusan regulasi yang lebih progresif dan responsif terhadap dinamika di lapangan.
Salah satu momentum penting dalam rangka tersebut adalah pelaksanaan Public Hearing Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang digelar pada Sabtu (19/7/2025), di Sasana Anglocita Tama, Kantor Kapanewon Depok.
Dalam forum yang mempertemukan unsur legislatif, aparat pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, tampil sebagai narasumber yang memaparkan secara mendalam tantangan penegakan hukum serta strategi teknis di lapangan dalam menangani peredaran minuman keras ilegal di wilayah Sleman.
Shavitri mengungkapkan bahwa saat ini terdapat berbagai jenis minuman keras ilegal yang beredar luas di masyarakat. Kategori tersebut meliputi miras oplosan yang diracik secara tidak standar dan berisiko tinggi. Miras tradisional seperti ciu, arak, dan tuak yang kerap diproduksi secara rumahan tanpa izin, serta minuman beralkohol pabrikan maupun impor yang tidak dilengkapi cukai atau izin edar resmi.
“Beragam jenis minuman beralkohol ilegal ini beredar di berbagai titik, baik di permukiman maupun kawasan komersial, dan berpotensi besar merusak tatanan sosial serta membahayakan keselamatan jiwa,” tegas Shavitri.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa modus operandi peredaran miras kini semakin kompleks. Distribusi tidak hanya dilakukan secara langsung melalui toko kelontong, warung, dan kafe yang tidak berizin, tetapi juga telah merambah ke jalur daring dengan memanfaatkan media sosial, aplikasi pesan instan, dan sistem distribusi tertutup berbasis jaringan.
“Saat ini, penjual memanfaatkan teknologi untuk menyembunyikan transaksi. Mereka menggunakan akun anonim, sistem pesan pribadi, dan distribusi berbasis jaringan yang sulit terdeteksi secara kasatmata,” ujarnya.
Dalam menghadapi tantangan tersebut, Satpol PP Kabupaten Sleman bersama dengan unsur kepolisian telah melaksanakan berbagai tindakan konkret berupa operasi gabungan, razia rutin ke titik-titik rawan, penyitaan barang bukti, hingga proses hukum terhadap para pelanggar. Namun Shavitri menggarisbawahi bahwa pendekatan penindakan semata tidak cukup untuk mengatasi permasalahan struktural ini.
Oleh karena itu, Satpol PP juga aktif dalam menjalankan upaya preventif melalui edukasi publik dan kampanye kesadaran. Kegiatan ini dilakukan dalam bentuk penyuluhan bahaya miras di sekolah-sekolah, kampanye terpadu di ruang publik, pelibatan tokoh masyarakat dalam penyebaran informasi, serta sosialisasi regulasi yang mengatur larangan dan sanksi terhadap miras ilegal.
“Langkah edukatif merupakan investasi jangka panjang. Kesadaran masyarakat adalah kunci untuk membatasi ruang gerak distribusi miras, karena pelanggaran kerap terjadi justru di wilayah yang abai terhadap potensi ancaman tersebut,” jelasnya.
Dalam forum public hearing ini, Shavitri juga menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis dari Satpol PP untuk dimasukkan dalam Raperda yang sedang disusun.
Salah satu poin utama yang disorot adalah perlunya pembentukan Satuan Tugas Anti-Miras di tingkat dusun dan kelurahan. Inisiatif ini bertujuan memperkuat sistem pengawasan berbasis komunitas, yang diyakini lebih efektif dalam deteksi dini dan pelaporan.
“Kami mengusulkan pembentukan Satgas Anti-Miras di tingkat dusun. Satgas ini dapat berfungsi sebagai mata dan telinga pemerintah dalam memantau peredaran miras di lingkungan masing-masing. Mereka akan menjadi simpul informasi yang sangat penting dalam sistem pencegahan,” tegasnya.
Rekomendasi kedua yang disampaikan adalah penguatan sistem pelaporan cepat yang mudah diakses masyarakat. Sistem pelaporan ini, menurut Shavitri, harus bersifat responsif dan menjamin kerahasiaan identitas pelapor, agar masyarakat tidak merasa takut atau terintimidasi saat melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
Selain itu, Satpol PP juga mengusulkan pemberian apresiasi dan penghargaan kepada individu atau kelompok masyarakat yang aktif membantu upaya pemberantasan miras, sebagai bentuk motivasi dan pengakuan atas kontribusi nyata dari akar rumput.
“Kita tidak bisa hanya mengandalkan aparat. Perlu ada semangat kolektif dan partisipasi aktif dari masyarakat. Oleh karena itu, mereka yang berkontribusi juga perlu mendapatkan apresiasi secara moral maupun simbolik,” imbuhnya.
Paparan Kasatpol PP Sleman dalam forum ini memberikan gambaran nyata mengenai tantangan di lapangan yang kompleks dan dinamis.
Dengan menyajikan data, pola distribusi, dan rekomendasi berbasis pengalaman lapangan, Shavitri menekankan pentingnya Raperda yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga aplikatif dan solutif.
Public hearing ini sendiri menjadi bagian penting dari proses penyusunan kebijakan daerah yang bersifat partisipatif, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Diharapkan hasil dari forum ini dapat memperkaya substansi Raperda dan memperkuat posisi Pemerintah Kabupaten Sleman dalam upaya memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal secara menyeluruh.
Dengan dukungan regulasi yang kuat, sistem pengawasan yang terintegrasi, serta peran aktif masyarakat, Kabupaten Sleman menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan sosial yang aman, sehat, dan berdaya tahan, khususnya bagi generasi muda yang menjadi pondasi pembangunan menuju Sleman yang berkemajuan dan Indonesia yang bermartabat. (Athiful/KIM Depok)