Takmir Masjid se-Condongcatur Ikuti Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan dan Mengikuti Penyerahan Simbolis Santunan JKM Kepada Ahli Waris

Sleman – Pemerintah Kalurahan Condongcatur bersama DMI Kapanewon Depok bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sleman menyelenggarakan Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi pengurus Takmir Masjid se-Kalurahan Condongcatur, di ruang Wacana Loka Kalurahan Condonghcatur, Jumat (18/7/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Takmir Masjid yang tergabung dalam Dewan Masjid Indonesia (DMI) Ranting Condongcatur dihadiri DMI Kabupaten Sleman, DMI Kapanewon Depok, BPJS Ketenagakerjaan Sleman, RS. Condongcatur, Bank Syariah Indonesia (BSI), Lurah Condongcatur, Istri Wakil Bupati Sleman, R. Ay Sri Hapsari Suprobo Dewi.
Pada kesempatan itu, Sekdin PMK Sleman untuk menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris Ketua RT 20 Tambakboyo Dero Condongcatur yang meninggal dunia beberapa waktu yang lalu
Dalam sambutanya Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pengurus masjid.
“Takmir masjid memiliki peran yang luar biasa dalam berbagai aspek, mulai dari penyusunan rencana kegiatan keagamaan sampai aspek teknis seperti pemeliharaan bangunan hingga kebersihan lingkungan tempat ibadah,” katanya.
“Dalam menjalankan tugas-tugas tersebut, para takmir tidak lepas dari risiko kerja yang mungkin terjadi. Dalam hal ini sangat penting pengurus takmir masjid mendapatkan perlindungan yang sesuai. Jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dalam melaksanakan tugas mereka harus memiliki jaminan perlindungan sosial yang memadai,” sambung Reno.
Ketua DMI Kapanewon Depok, Suryadi yang memberikan dukungan penuh terhadap program ini. Mengingat, sosialisasi ini merupakan tindak lanjut sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Kapenewon Depok beberapa waktu yang lalu.
“Di wilayah Condongcatur terdapat 83 masjid dan 21 mushola diharapkan nantinya semua pengurus takmir masjid tersebut dapat mengikuti program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap pekerja informal bidang keagamaan,” ujar Suryadi.
“DMI Kapanewon Depok akan maraton bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi ini. Hari ini di Condongcatur, besok jumat tanggal 25 Juli 2025 pekan depan di Kalurahan Maguwoharjo, dan Jumat 1 Agustus 2025 di Kalurahan Caturtunggal. Sehingga diharapkan setelah mengikuti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini para pengurus takmir masjid menjadi tambah semangat, iklas bekerja sosial keagamaan mengurusi umat,” tuturnya.
Wakil Ketua 1 DMI Kabupaten Sleman, Dumono menjelaskan bahwa kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan DMI Kabupaten Sleman merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Sleman Nomor 45 Tahun 2022 tentang Perluasan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Program Sleman Melindungi Pekerja Rentan.
“Program ini mencakup tenaga sosial keagamaan, seperti takmir, imam, muazin dan marbot masjid,” ungkapnya.
Sementara itu, Istri Wakil Bupati Sleman, Sri Hapsari Suprobo Dewi Pada kesempatan ini bersama BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sleman menyerahkan secara simbolis santunan manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhum Isroni Ketua RT 20 Tambakboyo Dero Condongcatur yang meninggal dunia pada tanggal 12 April 2025 yang lalu. Santunan yang diserahkan kepada istrinya Sri Pujiati sebesar Rp. .
“Kami bersama BPJS Ketenagakerjaan hari ini mennyerahkan secara simbolis santunan JKM kepada ahli waris bapak Isroni Ketua RT 20 Tambakboyo Dero Condongcatur yang meninggal dunia ketika masih menjabat sebagai Ketua RT dan Pemkal Condongcatur. (Alm) telah mendaftarkan kepesertaan semua Ketua RT dan RW di Condongcatur melalui program JKK dan JKM, sehingga berhak mendapatkan santunan ini. Semoga dapat bermanfaat bagi ahli warisnya” tutur Hapsari.
Selanjutnya sosialisasi dari petugas BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sleman disampaikan oleh Taufik Seno Nugroho, yang menjelaskan prosedur pendaftaran, pembayaran iuran, hingga klaim manfaat. Ia menegaskan bahwa calon peserta harus didaftarkan oleh pengurus takmir dengan melampirkan fotokopi KTP serta SK dari DMI Ranting atau DMI Kapanewon sebagai bukti keanggotaan.
BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan rasa antusiasnya atas tingginya partisipasi dalam sosialisasi ini. Ia menekankan pentingnya perlindungan bagi tenaga keagamaan
“Kerja ikhlas saja tidak cukup tanpa jaminan kesejahteraan. Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan bagi takmir masjid dengan mengikuti dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran sangat terjangkau, hanya per bulan atau per tahun,” jelasnya. (Wasana / KIM Depok)



