Sleman – Pemerintah Kalurahan Condongcatur melakukan koordinasi penguasaan tanah kalurahan SHP. 441 di Padukuhan Kaliwaru dan beberapa tempat lainya, yang dikuasai secara sepihak oleh pihak oknum. Koordinasi tersebut berlangsung di ruang rapat Lurah Condongcatur, Senin (7/7/2025). Dalam kegiatan ini Permkal Condongcatur meminta pendampingan dari Penghageng Panitikismo, Panewu Depok, dan Polda DIY.
Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji menyampaikan pihaknya mengajukan permohonan pendampingan kepada Keraton Yogyakarta untuk penyelesaian persoalan ini. Hal tersebut sebagai salah satu upaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus mencegah munculnya korban.
“Permasalahan ini menyentuh aspek hukum dan sosial. Kami membutuhkan pendampingan dari keraton agar warga tidak lagi terjebak dalam skema ilegal,” ujarnya.
Pendampingan dari pihak Keraton Yogyakarta sangat diperlukan, guna mewujudkan pengelolaan tanah kalurahan yang baik sesuai aturan di wilayah Condongcatur. Hal ini juga menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa pemanfaatan aset desa/kalurahan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Keraton Yogyakarta pun kembali menegaskan komitmennya menjaga kedaulatan Tanah Kasultanan atau Sultanaat Grond, termasuk tanah kalurahan sebagai aset lembaga, bukan warisan pribadi. Keraton tidak menoleransi segala klaim dan penerbitan izin sepihak atas tanah kasultanan. Penegasan ini disampaikan menyusul maraknya kasus pemanfaatan tanah kasultanan maupun tanah kalurahan secara ilegal di DIY, khususnya di Kapanewon Depok, Sleman.
Penghageng II Kawedanan Panitikismo, Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Suryo Satriyanto, menyampaikan salah satu kasus terbaru terjadi di Kalurahan Condongcatur, yaitu dugaaan adanya tanah kas kalurahan yang diterbitkan kekancingan dan diklaim oleh pihak lain sebagai ahli waris dari Sultan Hamengku Buwono VII. Keraton menilai tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
“Tanah kasultanan, termasuk tanah kalurahan merupakan tanah lembaga yang tidak dapat diklaim sebagai warisan pribadi secara turun-temurun,” tegas Kanjeng Suryo usai forum mediasi di Kantor Kalurahan Condongcatur.
Untuk memperkuat legalitas, sejak tahun 2017 telah diterbitkan Surat Edaran Gubernur DIY yang menegaskan bahwa seluruh tanah kasultanan merupakan aset kelembagaan kasultanan. Pada tahun 2023, Penghageng KH Panitrapura GKR Condrokirono juga menegaskan bahwa pemberian izin atas pemanfaatan tanah SG dan Tanah Kalurahan hanya dapat dilakukan oleh KHP Datu Dana Suyasa dan Kawedanan Panitikismo selaku pelaksana teknis.
Pada tahun 2024, Kawedanan Panitikismo menerbitkan surat peringatan resmi atas sejumlah laporan penyalahgunaan wewenang dan penerbitan surat izin ilegal oleh oknum yang mengatasnamakan diri sebagai ahli waris, antara lain RM. Triyanto Prastowo Sumarsono dan RM. Bangun Eko Mahendra.
Sebagai landasan hukum, Keraton mengacu pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Pergub Nomor 24 Tahun 2024 untuk Tanah Kalurahan. Setiap pemanfaatan lahan tersebut wajib disertai dokumen resmi berupa Serat Kekancingan untuk Tanah Kasultanan dan Surat Keputusan Gubernur DIY untuk Tanah Kalurahan, bukan surat klaim pribadi.
Sebagai bentuk perlindungan hukum dan kepastian bagi masyarakat, Keraton Yogyakarta kini telah menerbitkan Tanda Bukti Kekancingan resmi yang memuat informasi antara lain pemegang kekancingan, data tanah, asal permohonan, dan peta bidang tanah. Dokumen ini ditandatangani oleh tiga Penghageng yaitu GKR Condrokirono, GKR Mangkubumi, dan KRT Suryo Satriyanto. Keraton Yogyakarta pun mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mempercayai dokumen atau surat izin yang tidak dikeluarkan oleh lembaga resmi. Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum.
“Kami tegaskan dokumen yang mengatasnamakan ahli waris HB VII bukanlah produk resmi Kasultanan. Negara kita adalah negara hukum,” imbuh Kanjeng Suryo. (Wasana / KIM Depok)