Samsat DIY Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berupa Pembebasan Denda Selama Tiga Bulan

Sleman – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Samsat DIY menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor berupa pembebasan denda. Kebijakan ini digelar dalam rangka memperingati HUT ke-80 RI, sekaligus 13 tahun diberlakukannya Undang-Undang Keistimewaan DIY. Kebijakan itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 274 Tahun 2025 dan berlangsung selama tiga bulan, mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025
Kepala KPPD DIY, E. Rully Marsianti, menyosialisasikan langsung peraturan tersebut melalui kegiatan monitoring layanan Samsat Keliling “Si Jelita” (Sistem Jemput Lima Tahunan), Selasa (5/8/2025) di Kalurahan Condongcatur. Tidak hanya mendiseminasikan program bebas denda atau pemutihan, Rully pun membagikan brosur kepada masyarakat yang melakukan layanan perpanjangan STNK.
“Bebas denda ini berlaku untuk pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor dan SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya dengan periode pembayaran mulai 1 Agustus sampai 31 Oktober 2025. Jadi monggo masyarkat untuk menggunakan program ini dengan sebaik baiknya. Jangan lewatkan kesempatan yang baik ini,” jelasnya.
Rully menambahkan masyarakat juga bisa mendapatkan cashback hingga 50 persen dengan syarat tertentu. Cashback maksimal Rp dapat diperoleh dengan melakukan pembayaran melalui aplikasi BPD DIY Mobile.
“Sementara cashback maksimal Rp diberikan untuk pembayaran menggunakan QRIS BPD DIY Mobile, masing-masing dengan kuota 500 transaksi. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga dapat dilakukan melalui berbagai layanan digital seperti SIGNAL, Gotagihan, Tokopedia, Indomaret, dan aplikasi BPD DIY Mobile,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Samsat Sleman melakukan layanan Bus Samsat Keliling di beberapa tempat, yaitu hari Senin di Pasar Potrojayan Madurejo Prambanan, Selasa di Kalurahan Condongcatur, Rabu di Pasar Jangkang Ngemplak, Kamis di halaman Kapanewon Gamping, dan minggu pertama di halaman Stadion Maguwoharjo.
Selain itu, ada juga program ‘SI JELITA” (Sistem Jemput Lima Tahunan) yang akan melayani pengesahan lima tahunan dengan permintaan pelayanan dari masyarakat. Program ini juga menyediakan layanan tetap setiap Selasa pertama awal bulan di Kalurahan Condongcatur.
Untuk mengaksesnya, masyarakat cukup datang membawa kendaraanya baik motor maupun mobil, beserta BPKB, STNK dan KTP asli, untuk layanan perpanjangan pajak lima tahunan.
“Pada hari ini Selasa minggu pertama awal bulan tanggal 5 Agustus 2025 layanan “Si Jelita” di Kalurahan Condongcatur. Masyarakat sangat antusias memanfaatkan layanan ini untuk pembayaran pajak tahunan dan lima tahunan,” ujar Rully.
“Ada 38 melakukan layanan pembayaran pajak lima tahunan dan sebanyak 133 wajib pajak melakukan membayar pajak tahunan. Terima kasih kepada masyarakat yang telah memastikan kendaraan mereka tetap sah dan tertib administrasi,” pungkasnya. (Wasana / KIM Depok)



