Sleman Batasi Jam Operasional Truk Galian C di Jalan Sedogan-Balerante

Sleman – Pemerintah Kabupaten Sleman mengambil tindakan tegas dengan memasang rambu dan portal untuk membatasi operasional truk pengangkut material galian C. Kebijakan ini diterapkan di ruas jalan Sedogan-Balerante menyusul aduan warga terkait lalu lintas truk yang dinilai membahayakan dan merusak lingkungan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Sleman, Makwan, mengatakan pembatasan jam operasional ini bertujuan untuk menekan laju lalu lintas truk di jalan yang padat penduduk.
“Banyak laporan dari masyarakat soal gangguan lalu lintas di jam-jam tertentu. Selain membahayakan, jalan juga cepat rusak,” ujarnya di Sleman, Kamis (2/10/2025).
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sleman Nomor 71/, truk galian C hanya boleh melintas antara pukul hingga WIB. Di luar jam tersebut, portal akan ditutup dan pengendara yang melanggar akan ditindak tegas sesuai undang-undang.
Selain mengatur waktu, Pemkab Sleman juga memasang portal pembatas tinggi dan lebar kendaraan di Balerante. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi volume kendaraan besar yang melintas. Untuk membantu pengawasan, Pemkal Wonokerto juga telah memasang CCTV.
Kebijakan ini disambut positif oleh warga setempat yang sudah lama merasakan dampak buruk dari lalu lintas truk.
“Kami sangat mendukung pemasangan portal ini. Truk sering beriringan sampai makan bahu jalan, bikin macet, dan membuat jalan rusak,” kata Darmadi, seorang warga Wonokerto.
Selain kemacetan dan kerusakan jalan, warga juga mengeluhkan dampak debu yang mengganggu aktivitas sehari-hari dan merugikan ekonomi, terutama bagi pedagang makanan.
Meskipun menyambut baik, warga juga berharap ada solusi jangka panjang. “Saya sepakat dengan pembatasan ini, tapi semoga tetap ada solusi selanjutnya, mengingat jalur ini juga jalur evakuasi,” ujar Murni, warga lainnya.



