Gerakan Ayah Sayang Anak (GASA), Dorong Penguatan Ketahanan Keluarga di Condongcatur

Sleman – Kegiatan sosialisasi program GASA (Gerakan Ayah Sayang Anak) digelar di Kalurahan Condongcatur, Selasa (14/10/2025). Acara itu bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran pentingnya peran ayah dalam pengasuhan dan pendidikan anak.

Peserta yang terdiri dari TP PKK Kalurahan Condongcatur, Toma, dukuh, dan kader, dengan antusias mengikuti kegiatan tersebut.

Kegiatan ini dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Sleman, Ali Imran, dan seorang narasumber, perwakilan TP PKK Kabupaten Sleman, Retna Hendariningrum yang menyampaikan materi tentang pengasuhan positif, pentingnya membangun masa depan anak yang cerah. 

Perwakilan DP3AP2KB Kabupaten Sleman, Totok Suhartoyo yang memberikan sambutan dan menjelaskan program pemerintah dalam memperkuat peran keluarga melalui Gerakan Ayah Sayang Anak (GASA), guna mendorong keterlibatan ayah dalam proses tumbuh kembang anak.

Ali Imran menegaskan bahwa peran ayah sering kali kurang mendapat perhatian padahal sangat penting dalam membentuk karakter dan moral anak.

“Ayah berperan sebagai panutan dan pelindung keluarga. Keterlibatan ayah yang aktif akan sangat berpengaruh pada perkembangan moral, sosial, dan emosional anak,” ujarnya.

Adapun materi yang dibahas meliputi berbagai aspek pembentukan karakter anak, antara lain pendidikan agama, akhlak atau moral, jasmani, rasio atau intelektualitas, pergaulan sosial, serta pendidikan moral dan seksual.

Pembentukan karakter anak yang efektif dapat dilakukan melalui keteladanan, pembiasaan yang baik, pemberian nasihat, serta penghargaan dan apresiasi (reward and punishment).

Melalui kegiatan ini, diharapkan para orang tua, khususnya ayah, dapat memahami dan menjalankan perannya dengan lebih aktif dalam membangun keluarga yang harmonis, tangguh, dan berdaya saing menuju terwujudnya keluarga Indonesia emas 2045. (Tri Suhartati / KIM Depok)




Dinas PMK dan LPM Kabupaten Gelar Rakor Terbatas, Bahas Perbup Tuwanggana-Musda

Sleman – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman mengadakan rapat Koordinasi terbatas dengan bagian Hukum Setda Kabupaten Sleman dan Pengurus Harian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Sleman, Senin (13/10/2025) di Ruang Rama Dinas PMK.

Agenda khusus yang dibahas dalam rakor kali ini ialah pertama, rancangan Peraturan Bupati Sleman tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 44.2 tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (terkait Tuwanggana).

Kedua, persiapan musyawarah daerah LPM Kabupaten Sleman tahun 2025 yang menurut rencana akan dilaksanakan pada 28 Oktober 2025.

Rakor terbatas tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas PMK Sleman, Sekdin Dinas PMK, Staf Bagian Hukum Setda Sleman, Ketua LPM Kabupaten Sleman dan jajarannya. Rakor dipimpin langsung oleh Kepala Dinas PMK Sleman, Budi Pramono, dengan agenda pembahasan Peraturan Gubernur Nomor 12 tahun 2025 tentang Tuwanggana. Produk hukum ini yang akan dijadikan dasar dalam rancangan Perbup tentang Tuwanggana yang lebih operasional.

Budi menyampaikan bahwa Perbup Tuwanggana merupakan regulasi yang mengatur mekanisme partisipatif masyarakat dalam pembangunan kalurahan. Pergub sendiri merupakan payung hukum proses transformasi LPMK menjadi Tuwanggana. Artinya dengan Pergub tentang Tuwanggana tersebut, maka segera disusul terbitnya Perbup tentang Tuwanggana yang bisa dijadikan dasar hukum bagi kalurahan untuk pergantian nama sekaligus untuk menguatkan keberadaan dan kedudukan serta peran Tuwanggana yang ada di kalurahan.

“Perubahan nama LPM dengan nomenklatur keistimewaan ini mengandung maksud untuk menguatkan posisi Tuwanggana yang kedepannya mempunyai tanggung jawab mengelola dana keistimewaan,” ujar Budi.

Sekretaris Dinas PMK, Alhalik dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa pencermatan terhadap Pergub tentang Tuwanggana ini sifatnya mendesak dan menjadi dasar implementasi Perbup tentang Tuwanggana yang sekarang sedang dirancang. Pergantian nama ini sendiri merupakan bentuk penyelarasan dalam kelembagaan dengan perspektif keistimewaan.

Perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Sleman, Yudha Prasetia Bhakti yang telah melakukan pencermatan terhadap Pergub Tuwanggana, menyampaikan bahwa dalam membuat Perbup melalui proses yang lama. Ada tahapan-tahapan yang dilalui.

Sedangkan Pergub Nomor 12 tentang Tuwanggana ini bisa dijadikan dasar dalam kegiatan sosialisasi di kalurahan.

“Pergub Nomor 12 ini sudah cukup mengikat sebagai payung hukum untuk kebutuhan sosialisasi di kalurahan. Meskipun kalurahan biasanya juga akan menunggu terbitnya Perbup dalam operasionalnya,” jelas Yudha.

Ia kemudian menjelaskan tahapan umum dalam mekanisme penyusunan Peraturan Bupati (Perbup), mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, meliputi identifikasi kebutuhan regulasi, penyusunan naskah akademik (jika diperlukan), penyusunan rancangan Peraturan Bupati, konsultasi dan koordinasi internal, harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, pengajuan dan penetapan oleh Bupati, pengundangan, dan sosialisasi serta implementasi.

Yudha juga menyampaikan bahwa terbitnya Pergub Nomor 12 tentang Tuwanggana ini sudah cukup lama yaitu pada tanggal 21 Maret 2025. Secara substansi sudah cukup untuk kebutuhan sosialisasi sambil menyusun Peraturan Bupati Sleman.

“Untuk kebutuhan Musda LPM nanti, Pergub ini bisa disosialisasikan. Sedangkan hasil dari musda berkaitan dengan kepengurusan yang baru nanti diterbitkan SK Bupati Sleman,” jelas Yudha. (Sutarto Agus/KIM Seyegan).




Launching Mosa dan Meca untuk GSSMu Ngaglik

Sleman – Gerakan Shadaqah Sampah (GSS) Muhammadiyah Ngaglik meluncurkan Mosa (Motor Sampah), Meca (Mesin Pencacah), dan drop box sampah, pada Minggu (12/10/2025) di halaman Masjid Ahmad Dahlan.

Ketiga sarana itu menjadi simbol semangat baru dalam hal pengelolaan sampah yang lebih teratur dan bernilai. Mosa (Motor Sampah) merupakan hibah program aspirasi dari Ir. H Abdul Kadir MH, yang merupakan anggota DPRD Sleman sekaligus tokoh senior Muhammadiyah Ngaglik.

Sementara Meca (Mesin Pencacah) dan drop box sampah merupakan hibah dari Paste Lab, perusahaan daur ulang yang telah berdiri sejak 2021 yang aktif mendorong ekonomi sirkular bagi masyarakat sekitar.

 Creative Associate Manager Paste Lab, Nurul Asfiani menyampaikan alasan pihaknya memberikan hibah mesin pencacah dan drop box kepada GSS Muhammadiyah Ngaglik.  

“Program yang dijalankan GSS selaras dengan nilai dan visi kami di Paste Lab. Kami dengan hibah mesin pencacah ini, dapat meningkatkan nilai jual sampah, sehingga manfaatnya bisa dirasakan lebih luas oleh masyarakat,” ujarnya.

Paste Lab menjadi salah satu pihak yang aktif mendampingi komunitas pengelola sampah bagi masyarakat. Untuk itu, Paste Lab melihat GSS Muhammadiyah Ngaglik sebagai salah satu mitra yang konsisten menjalankan gerakan peduli lingkungan dengan pendekatan berbasih jamaah.  

Sementara Ketua GSS Muhammadiyah Ngaglik, Hidayatul Mabrur menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas dukungan kedua pihak tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberadaan mesin pencacah akan meningkatkan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan jamaah.

“Jika sebelumnya sampah dijual begitu saja hanya sekitar dua ribu rupiah per kilogram, setelah dicacah bisa mencapai delapan ribu sampai sepuluh ribu. Artinya, hasil yang kembali (return) ke jamaah juga meningkat,” jelas Mabrur.

Ia menambahkan bahwa gerakan kecil ini berangkat dari semangat dakwah lingkungan, yang bercita-cita untuk membangun kesadaran kolektif di lingkungan masyarakat atau jamaah. Selain itu, menjaga lingkungan juga merupakan bagian dari amal solih yang bernilai ibadah.

 Sementara itu, Ketua PCM Ngaglik, Prof. Sukamto, dalam sambutannya mengapresiasi semua pihak yang telah berkontribusi.

“Atas nama PCM Ngaglik dan seluruh warga Muhammadiyah, kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Kadir dan Paste Lab. Hibah ini menjadi langkah penting untuk memperkuat gerakan lingkungan yang sudah dimulai oleh GSS,” ujarnya.

Acara kemudian ditandai dengan pemotongan pita oleh para perwakilan, disambut tepuk tangan hangat dari jamaah yang hadir. Motor Viar tiga roda yang telah dihias sederhana itu kemudian dikendarai mengelilingi halaman masjid, menandai dimulainya babak baru pengelolaan sampah berbasis jamaah di wilayah Ngaglik. (Arief Hartanto / KIM Kertomandiri)




PMK Sleman Siapkan Perbup Tuwanggana dan Musda LPM

Sleman — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman mengadakan rapat koordinasi terbatas bersama Bagian Hukum Setda dan pengurus harian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Sleman pada Senin, (13/10/2025). Pertemuan ini membahas Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tuwanggana dan persiapan Musyawarah Daerah (Musda) LPM yang rencananya akan berlangsung pada 28 Oktober 2025.

Kepala Dinas PMK, Budi Pramono, menjelaskan bahwa Pergub DIY Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tuwanggana menjadi dasar penyusunan Perbup yang lebih operasional.

“Perubahan nama LPM dengan nomenklatur keistimewaan ini mengandung maksud untuk menguatkan posisi Tuwanggana yang kedepannya mempunyai tanggung jawab mengelola dana keistimewaan,” ujar Budi.

Sekretaris Dinas PMK, Alhalik, menambahkan bahwa pencermatan terhadap Pergub mendesak sebagai dasar implementasi Perbup yang sedang dirancang.

Sementara itu, Yudha Prasetia Bhakti dari Bagian Hukum Setda Sleman, menjelaskan bahwa Pergub sudah cukup menjadi payung hukum untuk sosialisasi, meskipun untuk operasionalnya kalurahan menunggu Perbup.

“Pergub no. 12 ini sudah cukup mengikat sebagai payung hukum untuk kebutuhan sosialisasi di Kalurahan,” jelas Yudha.

Terkait Musda LPM, Yudha menyampaikan bahwa hasil pemilihan kepengurusan baru akan disahkan melalui Surat Keputusan Bupati. Agus Waseso dari Dinas PMK menjelaskan persiapan teknis dan administratif Musda. Telah disepakati bahwa Musda akan menjadi forum strategis untuk evaluasi program, pemilihan pengurus, dan penyusunan rekomendasi program kerja. (Sutarto Agus/KIM Seyegan)




Forkopim Gamping Perkuat Sinergi, Tekankan Kepemimpinan Berbasis Regulasi

Sleman — Forum Koordinasi Pimpinan (Forkopim) Kapanewon Gamping menggelar pertemuan strategis di Resto Kandang Ingkung, Gamping, Sleman, pada Senin, (13/10/2025). Acara ini dihadiri oleh jajaran Forkopim Kapanewon, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, para lurah se-Kapanewon Gamping, serta Ketua DPRD Kabupaten Sleman, Y. Gustan Ganda, beserta anggota Komisi B dan Badan Anggaran DPRD Sleman.

Panewu Gamping, Suyanto, memimpin diskusi yang fokus pada pentingnya pengambilan keputusan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini ditekankan untuk memastikan pembangunan wilayah tetap terukur dan akuntabel, serta menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari.

“Sinergi antar lembaga menjadi modal penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif dan terpercaya,” ujar Suyanto.

Dalam forum tersebut, Y. Gustan Ganda menyoroti bahwa kepemimpinan yang taat regulasi adalah wujud tanggung jawab moral dan profesional seorang pemimpin. Dengan memahami batasan kewenangan, para pimpinan dapat menjaga kepercayaan publik.

“Kepemimpinan berbasis regulasi menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan pembangunan di wilayah Gamping,” tegas Ganda.

Pertemuan ini juga menjadi ajang evaluasi kinerja dan arah kebijakan. Para pimpinan diingatkan bahwa setiap keputusan yang diambil harus membawa manfaat langsung bagi masyarakat, tidak hanya memenuhi target administratif. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas publik turut menjadi pembahasan penting. Keterbukaan informasi, pelibatan masyarakat, serta pelaporan yang jelas dianggap sebagai bagian tak terpisahkan dari tata kelola yang baik.

Para pimpinan berkomitmen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berbasis regulasi. Mereka bersepakat meningkatkan kapasitas dan kesadaran hukum dalam setiap pengambilan keputusan, dengan harapan Gamping dapat menjadi teladan dalam pembangunan dan integritas kepemimpinan yang berlandaskan hukum. (Adnan Nurtjahjo/KIM Pararta Guna Gamping)