Tertibkan Administrasi, Lumbungrejo Sleman Sosialisasikan Pemanfaatan Tanah Kalurahan untuk Lembaga Pendidikan

Sleman – Kalurahan Lumbungrejo melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Tanah Kalurahan di Aula Lantai II Kalurahan Lumbungrejo pada Jumat (7/11/2025) pukul WIB. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penataan administrasi pemanfaatan Tanah Kas Desa, terutama yang digunakan oleh tiga lembaga pendidikan, yaitu SD Negeri Klegung 3 Kopen, SD Muhammadiyah Gendol 4, dan PAUD SPS Mawar Molodono.
Ketiga lembaga pendidikan tersebut berdiri di atas Tanah Kalurahan, sehingga perlu melengkapi proses perizinan sesuai ketentuan Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan. Sosialisasi ini menjadi langkah penting sebelum pengajuan izin gubernur melalui DPTR Sleman dan DPTR DIY.
Acara ini dihadiri oleh Panewu Tempel Dakiri, Kawat Praja Kapanewon Tempel, Lurah Lumbungrejo, seluruh Pamong Kalurahan, BPKal Lumbungrejo, tokoh masyarakat setempat, serta perwakilan dari lembaga pendidikan terkait.
Dalam paparannya, Jagabaya Lumbungrejo Nugroho Subagyo, selaku penyelenggara kegiatan, menjelaskan secara rinci mengenai tahapan awal perizinan pemanfaatan Tanah Kas Desa. Beliau menegaskan bahwa tiap lembaga yang menempati tanah kalurahan wajib mengirimkan surat permohonan kepada Lurah Lumbungrejo yang berisi maksud dan tujuan penggunaan tanah, dengan melampirkan proposal pemanfaatan tanah, data lokasi lahan, serta site plan penggunaan atau bangunan yang berdiri di atasnya.
“Siapa saja yang akan menggunakan tanah kalurahan harus mengajukan permohonan kepada Gubernur DIY dengan terlebih dahulu mengirim surat permohonan kepada Lurah beserta persyaratan tersebut. Pemohon yang dimaksud bisa lembaga, instansi pemerintah, pihak ketiga, maupun pihak swasta,” jelasnya.
Lurah Lumbungrejo dalam sambutannya berharap proses perizinan berjalan lancar dan memberikan manfaat langsung bagi kelancaran kegiatan pendidikan di Lumbungrejo. “Semoga proses perizinan ke DPTR Sleman dan DPTR DIY dapat berjalan tanpa kendala. Setelah terbit izin gubernur, semoga lembaga pendidikan dapat memanfaatkan tanah kalurahan dengan optimal sehingga kegiatan belajar mengajar berlangsung baik,” ungkapnya.
Dukungan serupa juga disampaikan oleh Panewu Tempel, yang menegaskan komitmennya dalam membantu mempercepat proses rekomendasi. “Kami tidak akan mempersulit. Apabila berkas sudah lengkap, rekomendasi kepada Bupati akan segera saya tanda tangani. Kami mendukung penuh agar prosesnya segera berjalan,” tegas Panewu.
Salah satu peserta sosialisasi, Suhartinah, selaku Ketua Pengelola PAUD SPS Mawar Padukuhan Molodono, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menilai bahwa sosialisasi pemanfaatan tanah kalurahan ini memberikan pemahaman yang sangat penting bagi lembaga yang berdiri di atas Tanah Kas Desa.
“Dengan adanya sosialisasi ini kami dapat mengetahui prosedur yang harus kami lakukan dan segera kami kerjakan. Kegiatan ini juga sangat bermanfaat bagi kami selaku masyarakat yang menggunakan tanah kalurahan agar bisa mengantisipasi sedini mungkin hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, dan kami dapat melakukan kegiatan belajar mengajar dengan tenang tanpa rasa khawatir,” ujarnya. (Ais/KIM Senyum Tempel)



